Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
NENDI Als BUHOR Bin CECEP (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1012/M.2.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa NENDI Als BUHOR Bin CECEP (Alm) pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah gudang milik Sdr. R. ABDUL MALIK, S.T yang beralamat di Kampung Linggaresmi RT.005 RW.004 Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------—————————-

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berniat mengambil barang tanpa ijin yang ada di gudang milik Saksi R. ABDUL MALIK yang bertempat di Kampung Linggaresmi RT.005 RW.004 Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa masuk ke gudang tersebut masuk melalui tembok samping gudang yang telah roboh untuk melihat situasi dan kondisi di sekitar gudang dengan maksud untuk memastikan keadaan aman sebelum mengambil barang-barang yang ada di gudang tersebut.

Lalu pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa datang kembali ke gudang tersebut dengan membawa alat-alat milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah tang potong, beberapa kunci pas berbagai ukuran dan 1 (satu) buah obeng yang dimasukkan ke dalam tas selempang milik Terdakwa, serta menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam Nomor Polisi F-3869-UH sebagai sarana untuk mengangkut barang yang berada di gudang tersebut, kemudian Terdakwa terlebih dahulu mematikan aliran listrik melalui saklar yang berada di luar gudang, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam gudang dengan cara membuka baut tembok seng di samping gudang menggunakan kunci pas ring ukuran 10, sehingga tembok seng tersebut terbuka dan Terdakwa dapat masuk ke dalam gudang, lalu Terdakwa kembali mematikan saklar listrik yang berada di dalam gudang, kemudian memanjat besi di samping tembok seng menuju bagian plafon gudang, kemudian Terdakwa memotong kabel listrik yang berada di atas plafon menggunakan tang potong, lalu Terdakwa menarik kabel tersebut hingga terlepas.

Kemudian Terdakwa keluar melalui pintu gudang yang sebelumnya terkunci dari dalam dan menuju beberapa ruangan di dalam gudang dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng dan linggis yang ditemukan di dalam gudang, serta mendobrak pintu tersebut hingga terbuka, setelah berhasil masuk ke dalam ruangan tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin bor dan membongkarnya menggunakan kunci pas ring ukuran 12 untuk mengambil dinamo mesin bor, kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah senter yang berada di dalam ruangan tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat 2 (dua) unit mesin outdoor AC yang berada di bawah meja, kemudian kedua mesin tersebut dibawa oleh Terdakwa ke dekat pintu masuk gudang, lalu dirusak bagian pelindungnya untuk mengambil mesin atau dinamonya, sedangkan besi pelindung (cover) mesin outdoor AC ditinggalkan di Lokasi.

 Selain itu, Terdakwa juga mengambil kabel listrik yang berada di dalam paralon yang tertanam di dalam tanah dengan cara kabel tersebut dipotong menggunakan tang potong lalu ditarik hingga terlepas dari tiang lampu dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dan sekitar 15 (lima belas) meter, sehingga kabel tersebut berhasil diambil oleh Terdakwa. Kemudian seluruh barang yang berhasil diambil Terdakwa berupa 1 (satu) karung kabel listrik, 2 (dua) unit mesin outdoor AC, 1 (satu) dinamo mesin bor, serta 1 (satu) buah senter dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam karung yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa, lalu Terdkwa membawa barang-barang tersebut ke belakang gudang, lalu Terdakwa membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor miliknya.

Kemudian Terdakwa menjual barang-barang tersebut ke tempat usaha rongsokan yang dimiliki oleh Sdr. ILHAM DARMAWAN alias IWONG (DPO) yang beralamat di Kampung Jembatan Dua Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dengan harga sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) buah senter yang  diambil oleh Terdakwa tersebut terjatuh pada saat perjalanan ketika membawa barang-barang tersebut, lalu Uang hasil penjualan barang -barang yang diambil tanpa ijin tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga habis.

 Lalu pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali datang ke gudang milik Saksi R. ABDUL MALIK, S.T tersebut dengan maksud untuk mengambil barang lainnya tanpa ijin dengan cara yang sama, yaitu dengan memarkirkan sepeda motor miliknya di dekat area kuburan dan masuk ke area gudang serta membuka gembok gardu listrik untuk mematikan aliran listrik, namun pada saat itu perbuatan Terdakwa diketahui oleh penjaga gudang yaitu saksi ADI RUSLANDI sehingga Terdakwa diamankan oleh Saksi ADI RUSLANDI bersama masyarakat sekitar, kemudian Terdakwa diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp.19.361.525 - (Sembilan belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  • 8 (delapan) roll kabel listrik putih merk Etrna ukuran 3x2,5 dengan harga satuan Rp1.571.650, - sehingga berjumlah Rp12.573.200.
  • 3 (tiga) roll kabel listrik hitam lampu jalan ukuran 2x0,75 dengan harga satuan Rp139.920, dengan total ±Rp419.760.
  •  2 (dua) unit mesin AC merk LG dengan harga satuan Rp1.593.750,- sehingga berjumlah Rp3.187.500.
  • 1 (satu) unit mesin bor dinamo merk Mollen dengan harga Rp1.461.065.
  • 1 (satu) buah senter merk Aoki dengan nilai Rp170.000.
  • 1 (satu) buah kunci gembok dengan nilai Rp50.000.
  • Kerusakan pada pintu gudang yang dilakukan oleh Terdakwa memerlukan biaya perbaikan sebesar Rp1.500.000.

 

---------- Perbuatan Terdakwa NENDI Als BUHOR Bin CECEP (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya