| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Cbd | H. USMAN EFFENDI | SITI MASITOH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Cbd | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan dan Tuntutan dari PENGGUGAT tersebut dalam perkara ini untuk seluruhnya;-- 2. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Cibadak yang diletakkan terhadap Tanah Objek Barang Terperkara milik PENGGUGAT, yaitu barang tetap/tidak bergerak berupa :--------------------------- - Tanah sawah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 309/ Desa CISANDE, berikut bangunan rumah tinggal permanen diatasnya, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI (PENGGUGAT), seluas 5.170 M2 (lima ribu seratus tujuh puluh meter persegi), tanah mana terletak dan berada di Kampung KARADENAN, Jalan CIKUKULU, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok PONDOKLEUNGSIR, dengan tanda-tanda batas adalah sebagai berikut :----------- - Utara : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Timur : Berbatasan dengan Tanah milik AHMAD dan Tanah milik UDJUN;------------------------ - Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik AHMAD dan Selokan;---------------------------------- - Barat : Berbatasan dengan Tanah milik ATJE;------
- Tanah pertanian (sawah) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 476/Desa CISANDE, berikut bangunan rumah tinggal permanen diatasnya, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI (PENGGUGAT), seluas 2.880 M2 (dua ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi), tanah mana terletak dan berada di Jalan CIKUKULU, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok CIKUKULU, dengan tanda-tanda batas adalah sebagai berikut :-----------------
- Utara : Berbatasan dengan Tanah milik MAMAN dan Tanah milik ONO;-------------------------- - Timur : Berbatasan dengan Tanah milik H. USMAN EFFENDI (SHM No. 2361);------------------- - Selatan : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Barat : Berbatasan dengan Tanah milik H. SADELI dan Tanah milik DESA;--------------------- - Tanah pertanian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2361/Desa CISANDE, berikut bangunan rumah tinggal permanen diatasnya, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI (PENGGUGAT), seluas 1.804 M2 (seribu delapan ratus empat meter persegi), tanah mana terletak dan berada di Kampung KARADENAN RT. 023/RW. 007, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok KARADENAN, dengan tanda-tanda -9- batas adalah sebagai berikut :-----------------------
- Utara : Berbatasan dengan Jalan Desa;------------ - Timur : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Selatan : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Barat : Berbatasan dengan Tanah milik KOMIN;-----
- Tanah pertanian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2362/Desa CISANDE, berikut bangunan rumah tinggal permanen diatasnya, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI (PENGGUGAT), seluas 648 M2 (enam ratus empat puluh delapan meter persegi), tanah mana terletak dan berada di Kampung KARADENAN RT. 023/RW. 007, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok KARADENAN, dengan tanda-tanda batas adalah sebagai berikut :-----------------------
- Utara : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Nyonya NURHAFNI SINAGA;-------------------------- - Selatan : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Barat : Berbatasan dengan Tanah milik H. SADELI;- 3. Menyatakan dan Menetapkan menurut hukum bahwa perbuatan penguasaan atau pemanfaatan diatas Tanah Objek Barang Terperkara yang dilakukan oleh TERGUGAT atau pihak lain yang memperoleh hak/ijin dari padanya, baik secara langsung ataupun tidak langsung adalah tidak sah, tanpa alas hak yang sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan terhadap hak PENGGUGAT;------------------------------------------ 4. Menyatakan dan Menetapkan hukumnya bahwa Tanah Objek Barang Terperkara, yaitu :------------------------------ - Tanah sawah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 309/ Desa CISANDE, berikut bangunan rumah tinggal permanen diatasnya, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI (PENGGUGAT), seluas 5.170 M2 (lima ribu seratus tujuh puluh meter persegi), tanah mana terletak dan berada di Kampung KARADENAN, Jalan CIKUKULU, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok PONDOKLEUNGSIR, dengan tanda-tanda batas adalah sebagai berikut :----------- - Utara : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Timur : Berbatasan dengan Tanah milik AHMAD dan Tanah milik UDJUN;------------------------ - Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik AHMAD dan Selokan;---------------------------------- - Barat : Berbatasan dengan Tanah milik ATJE;------ - Tanah pertanian (sawah) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 476/Desa CISANDE, berikut bangunan rumah tinggal permanen diatasnya, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI (PENGGUGAT), seluas 2.880 M2 (dua ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi), tanah mana terletak dan berada di Jalan CIKUKULU, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok CIKUKULU, dengan tanda-tanda batas adalah sebagai berikut :----------------- - Utara : Berbatasan dengan Tanah milik MAMAN dan Tanah milik ONO;-------------------------- -10- - Timur : Berbatasan dengan Tanah milik H. USMAN EFFENDI (SHM No. 2361);------------------- - Selatan : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Barat : Berbatasan dengan Tanah milik H. SADELI dan Tanah milik DESA;--------------------- - Tanah pertanian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2361/Desa CISANDE, berikut bangunan rumah tinggal permanen diatasnya, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI (PENGGUGAT), seluas 1.804 M2 (seribu delapan ratus empat meter persegi), tanah mana terletak dan berada di Kampung KARADENAN RT. 023/RW. 007, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok KARADENAN, dengan tanda-tanda batas adalah sebagai berikut :----------------------- - Utara : Berbatasan dengan Jalan Desa;------------ - Timur : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Selatan : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Barat : Berbatasan dengan Tanah milik KOMIN;----- - Tanah pertanian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2362/Desa CISANDE, berikut bangunan rumah tinggal permanen diatasnya, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI (PENGGUGAT), seluas 648 M2 (enam ratus empat puluh delapan meter persegi), tanah mana terletak dan berada di Kampung KARADENAN RT. 023/RW. 007, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok KARADENAN, dengan tanda-tanda batas adalah sebagai berikut :----------------------- - Utara : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Nyonya NURHAFNI SINAGA;-------------------------- - Selatan : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Barat : Berbatasan dengan Tanah milik H. SADELI;- Adalah merupakan barang hak milik sah PENGGUGAT yang berhak dikuasai olehnya;------------------------------- 5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya :-------------------------------- a. Akta Jual Beli (AJB) No. 466/2018., Tanggal 19 Nopember 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT III Notaris/PPAT WAYUMAN, SH., M. Kn., PPAT di Kabupaten SUKABUMI;------------------------------ b. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 309/Desa CISANDE, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI, seluas 5.170 M2 (lima ribu seratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak dan berada di Kampung KARADENAN, Jalan CIKUKULU, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok PONDOKLEUNGSIR, diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT IV KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI;--------------- c. Akta Jual Beli (AJB) No. 465/2018., Tanggal 19 Nopember 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT III Notaris/PPAT WAYUMAN, SH., M. Kn., PPAT di Kabupaten SUKABUMI;------------------------------ d. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 476/Desa CISANDE,
-11- tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI, seluas 2.880 M2 (dua ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak dan berada di Jalan CIKUKULU, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok CIKUKULU, diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT IV KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI;--------------------------------- e. Akta Jual Beli (AJB) No. 467/2018., Tanggal 19 Nopember 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT III Notaris/PPAT WAYUMAN, SH., M. Kn., PPAT di Kabupaten SUKABUMI;------------------------------ f. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2361/Desa CISANDE, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI, seluas 1.804 M2 (seribu delapan ratus empat meter persegi), yang terletak dan berada di Kampung KARADENAN RT. 023/RW. 007, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok KARADENAN, diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT IV KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI;----------------------
g. Akta Jual Beli (AJB) No. 468/2018., Tanggal 19 Nopember 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT III Notaris/PPAT WAYUMAN, SH., M. Kn., PPAT di Kabupaten SUKABUMI,;----------------------------- h. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2362/Desa CISANDE, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI, seluas 648 M2 (enam ratus empat puluh delapan meter persegi), yang terletak dan berada di Kampung KARADENAN RT. 023/RW. 007, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok KARADENAN, diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT IV KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI;--- 6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya terhadap Surat Perjanjian Gadai, kwitansi-kwitansi pembayaran gadai dan/atau segala surat-surat apapun yang secara langsung ataupun tidak langsung bertujuan untuk menggadaikan atas lokasi Tanah Objek Barang Terperkara tersebut kepada pihak lain, baik dengan cara dibawah tangan maupun dengan Akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat yang berwenang dan/atau Notaris/PPAT;----------- 7. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja pihak lain yang memperoleh hak/ijin dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan barang tetap/tidak bergerak kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat dan tanpa beban apapun juga serta dalam keadaan baik, dengan pengertian bilamana Tanah Objek Barang Terperkara tersebut tidak dilaksanakan pengosongan dan penyerahannya oleh TERGUGAT, maka Pengadilan Negeri Cibadak jika perlu dapat menggunakan bantuan tenaga pengamanan secara aktif dari aparat yang berwajib dan/atau Kepolisian untuk melakukan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan secara paksa, yaitu berupa Tanah Objek Barang Terperkara sebagai berikut :----------------------------------------------- - Tanah sawah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 309/ Desa CISANDE, berikut bangunan rumah tinggal permanen diatasnya, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN -12- EFFENDI (PENGGUGAT), seluas 5.170 M2 (lima ribu seratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak dan berada di Kampung KARADENAN, Jalan CIKUKULU, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok PONDOKLEUNGSIR, dengan tanda-tanda batas adalah sebagai berikut :-----------------------------
- Utara : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Timur : Berbatasan dengan Tanah milik AHMAD dan Tanah milik UDJUN;------------------------ - Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik AHMAD dan Selokan;---------------------------------- - Barat : Berbatasan dengan Tanah milik ATJE;------ - Tanah pertanian (sawah) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 476/Desa CISANDE, berikut bangunan rumah tinggal permanen diatasnya, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI (PENGGUGAT), seluas 2.880 M2 (dua ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak dan berada di Jalan CIKUKULU, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok CIKUKULU, dengan tanda-tanda batas adalah sebagai berikut :----------------------- - Utara : Berbatasan dengan Tanah milik MAMAN dan Tanah milik ONO;-------------------------- - Timur : Berbatasan dengan Tanah milik H. USMAN EFFENDI (SHM No. 2361);------------------- - Selatan : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Barat : Berbatasan dengan Tanah milik H. SADELI dan Tanah milik DESA;--------------------- - Tanah pertanian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2361/Desa CISANDE, berikut bangunan rumah tinggal permanen diatasnya, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI (PENGGUGAT), seluas 1.804 M2 (seribu delapan ratus empat meter persegi), yang terletak dan berada di Kampung KARADENAN RT. 023/RW. 007, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok KARADENAN, dengan tanda-tanda batas adalah sebagai berikut :-----------------------------
- Utara : Berbatasan dengan Jalan Desa;------------ - Timur : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Selatan : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Barat : Berbatasan dengan Tanah milik KOMIN;----- - Tanah pertanian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2362/Desa CISANDE, berikut bangunan rumah tinggal permanen diatasnya, tercatat atas nama Pemegang Hak H. USMAN EFFENDI (PENGGUGAT), seluas 648 M2 (enam ratus empat puluh delapan meter persegi), yang terletak dan berada di Kampung KARADENAN RT. 023/RW. 007, Desa CISANDE, dahulu Kecamatan CIBADAK sekarang Kecamatan CICANTAYAN Kabupaten SUKABUMI, setempat dikenal dengan Blok KARADENAN, dengan tanda-tanda batas adalah sebagai berikut :----------------------- - Utara : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Nyonya NURHAFNI SINAGA;-------------------------- - Selatan : Berbatasan dengan Selokan;--------------- - Barat : Berbatasan dengan Tanah milik H. SADELI;- -13- 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT atas uang Ganti Rugi Kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT dikarenakan hilangnya keuntungan/pendapatan yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT dari hasil uang sewa atau kontrak atas Tanah Objek Barang Terperkara yang diatasnya terdapat Bangunan Rumah Tinggal permanen tersebut secara tunai, dengan seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun adalah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per tahun, sehingga kerugian per bulan menjadi Rp. 30.000.000,- : 12 bulan = Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, jadi ganti rugi kerugian materiil dari bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Januari 2026 yang harus dibayar oleh TERGUGAT adalah sebesar :-------
Rp. 2.500.000,- X 63 bulan = Rp. 157.500.000,-
Dan seterusnya kelipatan Rp. 2.500.000,- per bulan, sampai TERGUGAT menyerahkan Tanah Objek Barang Terperkara tersebut kepada PENGGUGAT;------------------- 9. Menghukum TERGUGAT tersebut untuk segera membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai, dengan seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun atas kelalaian atau keterlambatan melaksanakan kewajiban tersebut diatas dan/atau tidak memenuhi terhadap isi Putusan dalam Perkara Perdata ini, terhitung sejak perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cibadak sampai dengan dilaksanakannya seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;-------------------- 10. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan dalam Perkara Perdata ini;--------- 11. Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan dalam Perkara Perdata ini sebagai dapat dilaksanakan terlebih dahulu/ serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada pengajuan upaya hukum Banding, Kasasi dan/atau pengajuan upaya hukum lain;--------------------------------------- 12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya-biaya perkara yang timbul dalam Perkara Perdata ini;---------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
