Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
IRPAN SAEPULLOH Als BEL Bin MAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-451/M.2.30/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPAN SAEPULLOH Als BEL Bin MAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa IRPAN SAEPULLOH Alias BEL Bin MAMAN pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya di tahun 2023 bertempat di sebuah Gubuk yang terletak di Kampung Babakan Sari Rt.003 Rw.017 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh JONI (DPO) untuk mengambil sediaan farmasi pesanan terdakwa untuk terdakwa edarkan kembali berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) strip atau 1000 butir dan obat keras jenis Hexymer sebanyak 200 (dua ratus) butir yang tertempel di Kampung Leuwi Orok Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa mengambil sebuah kantong plastic warna hitam yang berisi sediaan farmasi tersebut sesuai petunjuk JONI (DPO) kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembelian atas sediaan farmasi tersebut melalui transfer kepada JONI (DPO) sebanyak Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan kembali ke rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira Pukul 18.00 WIB pada saat Terdakwa sedang mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol dan hexymer di sebuah gubuk yang terletak di Kampung Babakan Sari Rt.003 Rw.017, Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi ABEL LODEWIK, Saksi ELDO SHANDY B dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Tim Satresnarkoba pada Polres Sukabumi yang sebelumnya pada hari yang sama tepatnya pada pukul 17.00 WIB telah mendapatkan infromasi dari informan bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi di daerah tersebut. Kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa, tim menanyakan identitas Terdakwa dan menanyakan apakah isi bungkusan plastic warna hitam yang sedang Terdakwa bawa tersebut dan saat dibuka oleh Terdakwa ternyata benar bungkusan tersebut berisi sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 756 (tujuh ratus lima puluh enam) butir dan Hexymer sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir. Selain itu ditemukan barang bukti berupa Rp.1.215.000,00 (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) yang mana menurut keterangan Terdakwa merupakan uang hasil penjualan sediaan farmasi tersebut dan 1 (satu) Unit Handphone Smartphone android OPPO A17 warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sukabumi.
  • Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa menerangkan dari sediaan farmasi yang sebelumnya Terdakwa beli kepada JONI (DPO) telah berhasil Terdakwa edarkan sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) butir Tramadol dan 70 (tujuh puluh) butir Hexymer dan ada juga yang telah Terdakwa konsumsi yaitu sebanyak 15 (lima belas) butir tramadol. Dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada hari Senin tanggal 13 November 2023 skira Pukul 10.00 WIB di kampung Babakan sari Desa sekarwangi Kabupaten Sukabumi kepada USMAN (DPO) sebanyak 200 (dua ratus) butir pil tramadol seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  2. Pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira Pukul 10.00 WIB di kampung Babakan sari Desa sekarwangi Kabupaten Sukabumi kepada ENTIS (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir tramadol seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan kepada GIO (DPO) 15 (lima belas) butir obat hexymer seharga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah)
  3. Sisanya 9 (sembilan) butir tramadol kepada sembarang orang dengan uang hasil penjualan sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dan 55 (lima puluh lima) butir hexymer ke sembarang orang dengan hasil penjualan sebesar Rp.55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:5647/NOF/2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dra.Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, s.Farms, Apt  selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti:
  • 2 (dua) bungkus kertas putih berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2945 gram diberi nomor barang bukti 2758/2023/OF adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  • 1 (satu) buah strip warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0650 gram diberi nomor barang bukti 2759/2023/OF, benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2178/2023/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Triheyxphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,1636 gram;
  • No. BB : 2759/2023/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Dextromethorphan l dengan berat netto seluruhnya 1,8585 gram;
  • Bahwa menurut keterangan ahli ADI PERMADI , S.Si, Apt bahwa Trihexyphenidyl masuk dalam golongan obat keras yang mana jika melibihi dosis atau disalahgunakan dapat menimbulkan bahaya dan efek samping ketergantungan dan penggunaan obat ini secara berlebihan dapat menimbulkan efek yang merugikan bagi Kesehatan, seperti pusing, gangguan mental, hipertensi, gangguan janbtung. Sedangkan dextromethorphan masuk dalam golongan obat bebas terbatas yang ijin edarnya sudah dicabut yang mana jika digunakan dalam dosis berlebih maka akan memberikan efekeuforia, rasa tenang, halusinasi penglihatan dan pendengaran dan yang berwenang mengedarkan Trihexyphenidyl maupun obat dengan kandungan Dextromethorphan tersebut hanya Apotek Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter.
  •  Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

------------- Perbuatan Terdakwa IRPAN SAEPULLOH Alias BEL Bin MAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa IRPAN SAEPULLOH Alias BEL Bin MAMAN pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya di tahun 2023 bertempat di sebuah Gubuk yang terletak di Kampung Babakan Sari Rt.003 Rw.017 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira Pukul 18.00 WIB pada saat Terdakwa sedang mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol dan hexymer di sebuah gubuk yang terletak di Kampung Babakan Sari Rt.003 Rw.017, Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi ABEL LODEWIK, Saksi ELDO SHANDY B dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Tim Satresnarkoba pada Polres Sukabumi yang sebelumnya pada hari yang sama tepatnya pada pukul 17.00 WIB telah mendapatkan infromasi dari informan bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi di daerah tersebut. Kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa, tim menanyakan identitas Terdakwa dan menanyakan apakah isi bungkusan plastic warna hitam yang sedang Terdakwa bawa tersebut dan saat dibuka oleh Terdakwa ternyata benar bungkusan tersebut berisi sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 756 (tujuh ratus lima puluh enam) butir dan Hexymer sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir. Selain itu ditemukan barang bukti berupa Rp.1.215.000,00 (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) yang mana menurut keterangan Terdakwa merupakan uang hasil penjualan sediaan farmasi tersebut dan 1 (satu) Unit Handphone Smartphone android OPPO A17 warna biru. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sukabumi.
  • Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa menerangkan mendapatkan sediaan farmasi tersebut dari JONI (DPO) dengan cara membeli sediaan farmasi untuk terdakwa edarkan kembali berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) strip atau 1000 butir dan obat keras jenis Hexymer sebanyak 200 (dua ratus) butir yang tertempel di Kampung Leuwi Orok Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa mengambil sebuah kantong plastic warna hitam yang berisi sediaan farmasi tersebut sesuai petunjuk JONI (DPO) kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembelian atas sediaan farmasi tersebut melalui transfer kepada JONI (DPO) sebanyak Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan kembali ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa dari sediaan farmasi yang sebelumnya Terdakwa beli kepada JONI (DPO) telah berhasil Terdakwa edarkan sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) butir Tramadol dan 70 (tujuh puluh) butir Hexymer dan ada juga yang telah Terdakwa konsumsi yaitu sebanyak 15 (lima belas) butir tramadol.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:5647/NOF/2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dra.Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, s.Farms, Apt  selaku pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti:
  • 2 (dua) bungkus kertas putih berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2945 gram diberi nomor barang bukti 2758/2023/OF adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  • 1 (satu) buah strip warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0650 gram diberi nomor barang bukti 2759/2023/OF, benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2178/2023/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Triheyxphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,1636 gram;
  • No. BB : 2759/2023/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Dextromethorphan l dengan berat netto seluruhnya 1,8585 gram;
  • Bahwa menurut keterangan ahli ADI PERMADI, S.Si.Apt sediaan farmasi berupa hexymerdan obat dengan kandungan Dextromethorphan tersebut masuk dalam golongan Obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter.
  • Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa IRPAN SAEPULLOH Alias BEL Bin MAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya