Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ZENAL ABIDIN Als ZENAL Bin IWAN SUTIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 324/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2665/M.2.30/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZENAL ABIDIN Als ZENAL Bin IWAN SUTIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa ZENAL ABIDIN Als ZENAL Bin IWAN SUTIAWAN pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cirangkong RT018/RW007 Desa Mekasari Kecamatan Kapalanunggal Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa bersama sdr. Abay (DPO) sedang berada di rumah terdakwa yang bertempat di Kampung Cirangkong RT018/RW007 Desa Mekasari Kecamatan Kapalanunggal Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, lalu terdakwa menghubungi sdr. Tumor (DPO) dengan tujuan membeli obat jenis Tramadol sebanyak 1.000 (seribu) butir, lalu sdr. Tumor mengatakan obat jenis Tramadol tersebut seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar sehingga harga total pembelian tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa sepakat dengan harga pembelian tersebut, kemudian sekira pukul 20.30 WIB  terdakwa mengajak sdr. Abay untuk bertemu sdr. Tumor  di dekat SMPN 1 Kalapanunggal Kab. Sukabumi dengan mengunakan sepeda motor Mio warna hitam milik sdr. Abay, lalu terdakwa bersama sdr. Abay bertemu sdr. Tumor di lokasi yang dimaksud, lalu terdakwa dan sdr. Abay menghampiri sdr. Tumor yang sedang duduk di warung sekitar lokasi tersebut, lalu terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan obat jenis Tramadol sebanyak 1.000 (seribu) butir dari sdr. Tumor, lalu terdakwa bersama sdr. Abay pergi meninggalkan sdr. Tumor, lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan sdr. Abay tiba di rumah terdakwa, kemudian sdr. Abay mengatakan kepada terdakwa akan membeli obat Tramadol sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir seharga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), akan berhutang dulu dengan kesepakatan akan membayar lunas setelah obat jenis Tramadol tersebut laku terjual, sehingga terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut dan memberikan 35 (tiga puluh lima) lembar/350 (tiga ratus lima puluh) butir kepada sdr. Abay, lalu terdakwa menjual 310 (tiga ratus sepuluh) butir kepada pembeli yang tidak terdakwa kenali di rumah terdakwa dengan penjualan secara eceran dan pembayaran secara tunai, sehingga total keuntungan penjualan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), namun tersisa Rp. 1.670.000,- (satujuta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) karena terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa,kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya, lalu  saksi Tria Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi (masing-masing Anggota Sat Res Narkotika Polres Sukabumi) datang ke rumah terdakwa dan menemui terdakwa, lalu saksi Tria Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi memperkenalkan dan memperlihatkan surat tugas serta melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, lalu ditemukan barang berupa 340 (tiga ratus empat puluh) butir obat Tramadol dalam bentuk kemasan di bawah kandang ayam,kemudian  saksi Tria Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi menemukan uang tunai sejumlah Rp. 1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit smartphone android merek OPPO A5 2020 warna putih milik terdakwa, lalu Terdakwa  mengakui uang tersebut adalah uang hasil penjualan obat Tramadol, sehingga saksi Tria Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mengetahui Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menyimpan dan mengedarkan Obat Keras terbatas jenis Obat Tramadol.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 3373/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025 dengan barang bukti:

    • 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3970 gram diberi nomor barang bukti 2081/2025/OF.

Barang bukti tersebut disita dari ZENAL ABIDIN ALIAS ZENAL BIN IWAN SUTIAWAN dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:

    • 2081/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.

 

Bahwa obat jenis TRAMADOL dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras (Daftar G) yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sedangkan Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.

---------- Perbuatan Terdakwa ZENAL ABIDIN ALIAS ZENAL BIN IWAN SUTIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa ia Terdakwa ZENAL ABIDIN ALIAS ZENAL BIN IWAN SUTIAWAN pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cirangkong RT018/RW007 Desa Mekasari Kecamatan Kapalanunggal Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 03.40 WIB saksi Tria Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi (masing-masing Anggota Sat Res Narkotika Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang laki-laki yang bernama  Zenal Abidin Alias Zenal Bin Iwan Sutiawan yang merupakan terdakwa sering mengedarkan obat jenis Tramadol di sekitar wilayah Kecamatan Kelapanunggal Kabupaten Sukabumi, sehingga  saksi Tria Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud, lalu sekira pikul 06.00 WIB saksi Tria Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi mendapatkan infomasi dari masyarakat yang menyatakan terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Cirangkong RT018/RW007 Desa Mekasari Kecamatan Kapalanunggal Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, lalu  saksi Tria Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi menuju rumah terdakwa tersebut dan menemui terdakwa, kemudian saksi Tria Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi memperkenalkan dan memperlihatkan surat tugas serta melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, lalu ditemukan barang berupa 340 (tiga ratus empat puluh) butir obat Tramadol dalam bentuk kemasan di bawah kandang ayam,kemudian  saksi Tria Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi menemukan uang tunai sejumlah Rp. 1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit smartphone android merek OPPO A5 2020 warna putih milik terdakwa, lalu Terdakwa  mengakui uang tersebut adalah uang hasil penjualan obat Tramadol, sehingga saksi Tria Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa saat dilakukan introgasi terdakwa mengakui pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa bersama sdr. Abay (DPO) sedang berada di rumah terdakwa yang bertempat di Kampung Cirangkong RT018/RW007 Desa Mekasari Kecamatan Kapalanunggal Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, lalu terdakwa menghubungi sdr. Tumor (DPO) dengan tujuan membeli obat jenis Tramadol sebanyak 1.000 (seribu) butir, lalu sdr. Tumor mengatakan obat jenis Tramadol tersebut seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar sehingga harga total pembelian tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa sepakat dengan harga pembelian tersebut, kemudian sekira pukul 20.30 WIB  terdakwa mengajak sdr. Abay untuk bertemu sdr. Tumor  di dekat SMPN 1 Kalapanunggal Kab. Sukabumi dengan mengunakan sepeda motor Mio warna hitam milik sdr. Abay, lalu terdakwa bersama sdr. Abay bertemu sdr. Tumor di lokasi yang dimaksud, lalu terdakwa dan sdr. Abay menghampiri sdr. Tumor yang sedang duduk di warung sekitar lokasi tersebut, lalu terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan obat jenis Tramadol sebanyak 1.000 (seribu) butir dari sdr. Tumor, lalu terdakwa bersama sdr. Abay pergi meninggalkan sdr. Tumor.

Bahwa saat dilakukan introgasi terdakwa mengakui pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan sdr. Abay tiba di rumah terdakwa, kemudian sdr. Abay mengatakan kepada terdakwa akan membeli obat Tramadol sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir seharga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), akan berhutang dulu dengan kesepakatan akan membayar lunas setelah obat jenis Tramadol tersebut laku terjual, sehingga terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut dan memberikan 35 (tiga puluh lima) lembar/350 (tiga ratus lima puluh) butir kepada sdr. Abay, lalu terdakwa menjual 310 (tiga ratus sepuluh) butir kepada pembeli yang tidak terdakwa kenali di rumah terdakwa dengan penjualan secara eceran dan pembayaran secara tunai, sehingga total keuntungan penjualan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), namun tersisa Rp. 1.670.000,- (satujuta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) karena terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 3373/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025 dengan barang bukti:

    • 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3970 gram diberi nomor barang bukti 2081/2025/OF.

Barang bukti tersebut disita dari ZENAL ABIDIN ALIAS ZENAL BIN IWAN SUTIAWAN dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:

    • 2081/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.

 

Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sedangkan Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik berupa produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat.

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa ZENAL ABIDIN ALIAS ZENAL BIN IWAN SUTIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya