Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
WAWAN SETIAWAN Bin alm. SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 382/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2410/M.2.30/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN SETIAWAN Bin alm. SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa WAWAN SETIAWAN Bin Alm. SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Cinyocok Rt.004/Rw.008 Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB awalnya terdakwa berangkat menemui Sdr. WANDA (DPO/Daftar Pencarian Orang) di depan sebuah warung pinggir Jalan Raya Angkrong Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa membeli obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar atau 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang saat itu terdakwa baru membayarnya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya akan terdakwa bayar setelah menjual/mengedarkan obat Tramadol tersebut. Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa langsung dibawa pulang kerumahnya bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di tempat nongkrongnya di sekitar Terminal Cibadak dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya yang dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar atau Rp. 5.000,- (empat ribu rupiah) perbutir obat jenis Tramadol, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagain obat jenis Tramadol sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.
•    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Kampung Cinyocok Rt.004/Rw.008 Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa mendengar ada yang mengetuk pintu dan terdakwa melihat dari jendela ada beberapa orang yang terdakwa curigai sebagai petugas Polisi, lalu terdakwa langsung ke kamar mengambil sisa obat jenis Tramadol tersebut dan terdakwa buang kedalam sumur,  setelah itu terdakwa membuka pintu rumahnya dan datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi  SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya yang saat itu terdakwa mengelak tidak memilikinya kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa dan berhasil menemukan 48 (empat puluh delapan) lembar atau 480 (empat ratus delapan puluh) butir obat jenis Tramadol yang ada didalam sebuah sumur yang telah terdakwa buang sebelumnya, setelah itu ditemukan kembali 4 (empat) butir obat jenis Tramadol yang tersimpan didalam Dompet warna hitam berikut uang tunai sejumlah Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 4659/NOF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, ST dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,31 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4479 gram (No. BB : 2145/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2145/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2032 gram.
•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

------------- Perbuatan Terdakwa WAWAN SETIAWAN Bin Alm. SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
------------- ATAU -------------
KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa WAWAN SETIAWAN Bin Alm. SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Cinyocok Rt.004/Rw.008 Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB awalnya terdakwa berangkat menemui Sdr. WANDA (DPO/Daftar Pencarian Orang) di depan sebuah warung pinggir Jalan Raya Angkrong Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa membeli obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar atau 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang saat itu terdakwa baru membayarnya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya akan terdakwa bayar setelah menjual/mengedarkan obat Tramadol tersebut. Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa langsung dibawa pulang kerumahnya bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di tempat nongkrongnya di sekitar Terminal Cibadak (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) yang terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar atau Rp. 5.000,- (empat ribu rupiah) perbutir obat jenis Tramadol, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagain obat jenis Tramadol sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.
•    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Kampung Cinyocok Rt.004/Rw.008 Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa mendengar ada yang mengetuk pintu dan terdakwa melihat dari jendela ada beberapa orang yang terdakwa curigai sebagai petugas Polisi, lalu terdakwa langsung ke kamar mengambil sisa obat jenis Tramadol tersebut dan terdakwa buang kedalam sumur,  setelah itu terdakwa membuka pintu rumahnya dan datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi  SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya yang saat itu terdakwa mengelak tidak memilikinya kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa dan berhasil menemukan 48 (empat puluh delapan) lembar atau 480 (empat ratus delapan puluh) butir obat jenis Tramadol yang ada didalam sebuah sumur yang telah terdakwa buang sebelumnya, setelah itu ditemukan kembali 4 (empat) butir obat jenis Tramadol yang tersimpan didalam Dompet warna hitam berikut uang tunai sejumlah Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 4659/NOF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, ST dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,31 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4479 gram (No. BB : 2145/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2145/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2032 gram.
•    Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

------------- Perbuatan Terdakwa WAWAN SETIAWAN Bin Alm. SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya