| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa M. ALEX ISKANDAR Als ALEX Bin ASELI IRAWAN pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di depan Statsiun Kereta Api Cijambe di Jalan Cijambe Rt.012/004 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menerima pesan WhatsApp dari RYAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menerima titipan Narkotika jenis daun ganja kering dan dijanjikan imbalan daun ganja kering lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa janjian bertemu dengan RYAN (DPO) di depan Statsiun Kereta Api Cijambe di Jalan Cijambe Rt.012/004 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi setelah itu terdakwa menerima 27 (dua puluh tujuh) bungkus kecil kertas berisikan daun ganja kering dibungkus plastic hijau dan 10 (sepuluh) bungkus kecil kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering didalam plastic hitam dari RYAN (DPO), yang saat itu RYAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus kecil daun ganja kering sebagai upahnya, setelah menerima paket daun ganja kering tersebut terdakwa langsung membawa pulang dan disimpan dirumahnya.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wib ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Jalan Cijambe Rt.012/004 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RIYAN HIDAYAT ALWI, SH, saksi TRYA SRI WIDODO dan saksi BENHARD YOGA MANIK (ketiga saksi merupakan Anggota Polisi Sat. Narkoba Polres Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika jenis daun ganja kering dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi langsung menangkap terdakwa dan menanyakan identitasnya serta daun ganja kering yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumahnya berhasil menemukan 1 (satu) buah dus kotak didalamnya berisikan 26 (dua puluh enam) bungkus kecil kertas berisikan daun ganja kering dibungkus plastic hijau dan 10 (sepuluh) bungkus kecil kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering didalam plastic hitam yang tersimpan diatas lemari diruang tamu rumahnya berikut dengan sebuah Handphone merk Oppo warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh daun ganja kering tersebut hasil menerima titipan dari RYAN (DPO) untuk disimpan oleh terdakwa yang nantinya akan diambil kembali, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut dan membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0091/NNF/2023 tanggal 31 Januari 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic warna hijau berisi 26 (dua puluh enam) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,6800 gram (No. BB : 0082/2023/NF),
- 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,3400 gram (No. BB : 0083/2023/NF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0082/2023/NF,- berupa 26 (dua puluh enam) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 6,1300 gram,
- No. BB : 0083/2023/NF,- berupa 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 2,8400 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti Ganja tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa M. ALEX ISKANDAR Als ALEX Bin ASELI IRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------- ATAU -----------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa M. ALEX ISKANDAR Als ALEX Bin ASELI IRAWAN pada hari Jum’at tanggal 09 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Cijambe Rt.012/004 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wib awalnya terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Jalan Cijambe Rt.012/004 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi kemudian datang saksi RIYAN HIDAYAT ALWI, SH, saksi TRYA SRI WIDODO dan saksi BENHARD YOGA MANIK (ketiga saksi merupakan Anggota Polisi Sat. Narkoba Polres Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika jenis daun ganja kering dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi langsung menangkap terdakwa dan menanyakan identitasnya serta daun ganja kering yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumahnya telah kedapatan memiliki, menyimpan 1 (satu) buah dus kotak didalamnya berisikan 26 (dua puluh enam) bungkus kecil kertas berisikan daun ganja kering dibungkus plastic hijau dan 10 (sepuluh) bungkus kecil kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering didalam plastic hitam yang tersimpan diatas lemari diruang tamu rumahnya berikut dengan sebuah Handphone merk Oppo warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh daun ganja kering tersebut milik RYAN (DPO) yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus kecil kertas berisikan daun ganja kering dibungkus plastic hijau dan 10 (sepuluh) bungkus kecil kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering didalam plastic hitam untuk disimpan oleh terdakwa yang nantinya akan diambil kembali dan RYAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus kecil daun ganja kering sebagai upahnya, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut dan membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0091/NNF/2023 tanggal 31 Januari 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic warna hijau berisi 26 (dua puluh enam) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,6800 gram (No. BB : 0082/2023/NF),
- 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,3400 gram (No. BB : 0083/2023/NF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0082/2023/NF,- berupa 26 (dua puluh enam) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 6,1300 gram,
- No. BB : 0083/2023/NF,- berupa 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 2,8400 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti Ganja tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa M. ALEX ISKANDAR Als ALEX Bin ASELI IRAWAN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------- ATAU -----------------
KETIGA
------------ Bahwa Terdakwa M. ALEX ISKANDAR Als ALEX Bin ASELI IRAWAN pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Cijambe Rt.012/004 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 Wib awalnya ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Cijambe Rt.012/004 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi saat itu terdakwa memiliki 1 (satu) bungkus kecil kertas berisikan daun ganja kering hasil menerima dari RYAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) lalu terdakwa menggunakan daun ganja kering tersebut bagi dirinya sendiri dengan cara daun ganja kering dicampur dengan tembakau rokok lalu dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih berbentuk batangan rokok dan lintingan daun ganja kering tersebut oleh terdakwa dibakar ujungnya dan asapnya dihisap seperti layaknya merokok secara berulang-ulang hingga habis.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wib ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya tiba-tiba datang saksi RIYAN HIDAYAT ALWI, SH, saksi TRYA SRI WIDODO dan saksi BENHARD YOGA MANIK (ketiga saksi merupakan Anggota Polisi Sat. Narkoba Polres Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika jenis daun ganja kering dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi langsung menangkap terdakwa dan menanyakan identitasnya serta daun ganja kering yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumahnya berhasil menemukan 1 (satu) buah dus kotak didalamnya berisikan 26 (dua puluh enam) bungkus kecil kertas berisikan daun ganja kering dibungkus plastic hijau dan 10 (sepuluh) bungkus kecil kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering didalam plastic hitam yang tersimpan diatas lemari diruang tamu rumahnya berikut dengan sebuah Handphone merk Oppo warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh daun ganja kering tersebut milik RYAN (DPO) yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus kecil kertas berisikan daun ganja kering dibungkus plastic hijau dan 10 (sepuluh) bungkus kecil kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering didalam plastic hitam untuk disimpan oleh terdakwa yang nantinya akan diambil kembali dan RYAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus kecil daun ganja kering sebagai upahnya yang telah habis terdakwa pergunakan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut dan membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0091/NNF/2023 tanggal 31 Januari 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic warna hijau berisi 26 (dua puluh enam) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,6800 gram (No. BB : 0082/2023/NF),
- 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,3400 gram (No. BB : 0083/2023/NF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0082/2023/NF,- berupa 26 (dua puluh enam) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 6,1300 gram,
- No. BB : 0083/2023/NF,- berupa 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 2,8400 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti Ganja tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : SKPU/853/XII/KES.12/2022 dari Klinik Pratama Polres Sukabumi tertanggal 09 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Raudya Iwana T selaku Dokter Pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan tes urine Terdakwa M. ALEX ISKANDAR Als ALEX Bin ASELI IRAWAN dengan hasil pemeriksaan Tes Narkoba (dari Urine) : Golongan THC : Positif (+).
- Bahwa dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa M. ALEX ISKANDAR Als ALEX Bin ASELI IRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |