Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Cbd PEPEN SUPENDI Bin ENDANG Alm KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR SUKABUMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PEPEN SUPENDI Bin ENDANG Alm
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR SUKABUMI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON  Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan  PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/254/IX/RES.1./2024/Sat Reskrim, tanggal 19 September 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dengan segala akibat hukumnya dan harus dibatalkan;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON;
  4. Memerintahkan TERMOHON Memulihkan hak-hak  PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya PEMOHON;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya