Dakwaan |
KESATU Bahwa ia terdakwa ROHMAN bin UKAR pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di Jalan Raya Jampang Kulon Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) atau KEDUA Bahwa ia terdakwa ROHMAN bin UKAR pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di Jalan Raya Jampang Kulon Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) |