Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Cbd ARIFIN alias YANTO Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Narkotika Nasional Negara Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARIFIN alias YANTO
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Narkotika Nasional Negara Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; -----------------

2. Menyatakan tindakan PENANGKAPAN, PENGGELEDAHAN, PENYITAAN dan atau PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP; -----------------------

3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera Mengembalikan seluruh barang dan atau harta milik Pemohon dan atau keluarga Pemohon yang disita oleh Termohon sebagaimana terlampir; --------------

4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil yakni sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), sesuai dengan nilai barang-barang dan atau harta milik Pemohon dan atau Keluarga Pemohon yang disita oleh Termohon, secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; ---------------------------------

5.Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Imateriil yakni sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), atas trauma hidup, stress, ketakutan serta penderitaan bathin dan jatuhnya harga diri serta harkat dan martabat Pemohon dan atau Keluarga Pemohon, secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; --

6. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Salah Satu Media Massa Nasional selama 5 (lima) hari berturut-turut; -----------------------------------

7.Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. -------------------------------------

 

ATAU,

 

Apabila Pengadilan Negeri Cibadak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya