Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Cbd Ihsan Lukmanul Hakim M. Syahrir R. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ihsan Lukmanul Hakim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Ujang Suja'i Toujiri, S.H., M.H.Ihsan Lukmanul Hakim
Tergugat
NoNama
1M. Syahrir R.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ;-------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor 04 tertanggal 8 Mei 2018 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat di muka Notaris/PPAT Gunawan S.H., M.Kn. ;----------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada PENGGUGAT. ;---------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat seketika dan seluruhnya sejumlah Rp 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian pinjaman pokok sejumlah Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), dan bunga moratoir sejumlah Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah). ;-------
  6. Menghukum TERGUGAT untuk untuk membayar honor pengacara yang sudah dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta rupiah). ;------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap jaminan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 256/Bangbayang, Sertipikat Hak Milik Nomor 260/Bangbayang, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 257/Bangbayang yang ketiganya atas nama TERGUGAT/SYAHRIR dengan total luas 1090 m2 (seribu sembilan puluh meter persegi) dengan batas sebagai berikut: ;-------------------------------------------------

Utara  : Tanah Gudang alias Toko Alat-alat Pancing Milik Mang Pulloh 

Timur  : Tanah Toko Milik Andri (Ko Aheng)

Selatan          : Tanah Bangunan / Walet Milik Ibu Rimba

Barat   : Tanah Rumah Milik Andri (Ko Aheng)

yang telah dijaminkan kepada Penggugat untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman berikut bunga dan honor pengacara dari Tergugat kepada Penggugat. ;-------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini. ;---------
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dari TERGUGAT. ;---------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk mematuhi putusan perkara a quo. ;-----------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara. ;------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak