Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TURUT TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 080211800143 tertanggal 31 Desember 2018 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
- Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 080211800143 tertanggal 23 Oktober 2023.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan No. 080211800143 tertanggal 23 Oktober 2023 yang telah disepakati dan ditanda tangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah Demi Hukum.
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.00074633.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sah Demi Hukum.
- Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 6.1, No. Polisi F 8303 SW, No. BPKB O05123451 atas nama MUHAMMAD FAJAR .
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 6.1, No. Polisi F 8303 SW, No. BPKB O05123451 atas nama MUHAMMAD FAJAR kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 6.1, No. Polisi F 8303 SW, No. BPKB O05123451 atas nama MUHAMMAD FAJAR .
- Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 6.1, No. Polisi F 8303 SW, No. BPKB O05123451 atas nama MUHAMMAD FAJAR .
- Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 6.1, No. Polisi F 8303 SW, No. BPKB O05123451 atas nama MUHAMMAD FAJAR , Sah Demi Hukum.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 276.675.234,- (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Kp. Manglid, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II melaksanakan Putusan aquo.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|