Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Cbd Pusat Koperasi Kredit Bogor Banten 1.Dedi Supendi
2.Dadang Iskandar
3.Iwan Awaludin
4.Gusreini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pusat Koperasi Kredit Bogor Banten
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1F SUSAPTO BASUKIPusat Koperasi Kredit Bogor Banten
Tergugat
NoNama
1Dedi Supendi
2Dadang Iskandar
3Iwan Awaludin
4Gusreini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rahayu Wiyana
2Lindawati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III , TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi atau Cidera janji.
  3. Meletakan Sah dan Berharga Sita Jaminan .
  4. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III , TERGUGAT IV,  TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II  untuk membayar secara tanggung renteng  sisa pinjaman sebesar  Rp.2.061.597.800 (dua milyar enam puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus  rupiah  ) dan membayar secara tanggung renteng kerugian imateriil Rp.5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ) yang harus dibayar sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht Van Gewisjde) .
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II , TERGUGAT III , TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II untuk membayar secara tanggung renteng  uang paksa (dwangsom) Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah ) per hari apabila  lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini terhitung sejak putusan diucapkan / diumumkan sampai dilaksanakan .
  6. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini .
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding , kasasi atau upaya hukum lain dari PARA TERGUGAT.
  8. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak