| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2026/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Senin, 07 Jul. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | NADIAH SALSABILA AZMI,S.H |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | sulfa azmi SH., S.TP., MM | NADIAH SALSABILA AZMI,S.H |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Waidah Wahyu Ningsih selaku Dirut PT Pasifik Budaya Pariwisata (PBP) | | 2 | Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus Kec. Palabuhan Ratu | | 3 | Anwar Shaleh selaku Humas PT Pasifik Budaya PAriwisata |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-DPMPTSP |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Para Penggugat melakukan usaha pada tanah garapan dan bangunan di Blok Katapang Condong RT.04/RW 03 di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Citepus;
- Timur : berbatasan dengan tanah kali / masjid;
- Selatan : berbatasan dengan Pantai Citepus;
- Barat : berbatasan dengan kali.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I PT Pasifik Budaya Pariwisata dan III adalah Perbuatan Melanggar Undang-Undang yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU Cipta Kerja;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat II Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus Kec. Palabuhan Ratu - Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menjalankan Azas Azas umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan aktifitas pembangunan di objek tanah terperkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa uang ganti rugi materil sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan immateril Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas objek tanah garapan di Blok Katapang Condong RT.04/RW 03 di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya Banding/Kasasi/PK maupun Verzet;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |