Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Cbd Ayang Desra PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk Cabang Cibadak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ayang Desra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Ayang Desra
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk Cabang Cibadak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Lelang dan Permintaan Pengosongan Objek Lelang terhadap objek milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan rencana dan/atau proses lelang yang melibatkan Turut Tergugat atas objek sengketa adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan surat Tergugat Nomor: B.3216-KC/VI/CRO/11/2025 tertanggal 28 November 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan lelang atas objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan pengosongan atau tindakan hukum apa pun terhadap objek sengketa;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak