Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
66/Pdt.G/2022/PN Cbd PT.GLOBAL PAPYRUS SEMESTA PT.SURYA MAS GRAFIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT.GLOBAL PAPYRUS SEMESTA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Pardamean Herbet HutajuluPT.GLOBAL PAPYRUS SEMESTA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT.SURYA MAS GRAFIKA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT;

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada PENGGUGAT secara tunai dan   seketika sebesar:

  • Kerugian Materil berupa Invoice/Tagihan yang telah dikirimkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp.2.519.723.715 (dua miliar lima ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas rupiah);
  • Biaya Pengacara sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);
  • Ditambah dengan Bunga sebesar 1% perbulan dari Invoice/Tagihan yang telah lewat waktu dari April 2021 yang akan dihitung kemudian sampai dengan Putusan dalam perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);
  • Kerugian Immateril berupa kehilangan keuntungan sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Bahwa total Keseluruhan dari Kerugian yang di derita oleh PENGGUGAT adalah sebesar:

Kerugian Materil: Rp.2.619.723.715 (dua miliar enam ratus sembilan belas

juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas

Kerugian Immateril: Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

  • belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas rupiah)

Ditambah dengan bunga 1% setiap bulannya dari bulan Januari sampai dengan Putusan Putusan dalam perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);

4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah berikut bangunan milik TERGUGAT yang terletak di terletak Jl.KP.Cikored RT.007 RW.006 Kelurahan Pasirsuren, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, dan atau Harta benda Bergerak maupun Harta benda tidak Bergerak lainnya;

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwang som) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;

6. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu meski ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar bij Voorrad);

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak