Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Cbd PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Bogor ARIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Bogor
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.731.271,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 032372230059 tanggal 24-03-2023, dengan perincian sebagai berikut :

Sisa Angsuran : Rp. 68.469.136,-

  • .   6.262.135,-    
  •    : Rp.  74.731.271,-

(tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah)

  1. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : Suzuki/A1J30F GA 4X2 M/T

Jenis/Model : Minibus/Karimun

Tahun/Warna           : 2017/Putih

No. Rangka/Mesin : MHYHMP31SHJ303319/K10BT1047584

No. Polisi : F 1020 VA

  1. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : Suzuki/A1J30F GA 4X2 M/T

Jenis/Model : Minibus/Karimun

Tahun/Warna           : 2017/Putih

No. Rangka/Mesin : MHYHMP31SHJ303319/K10BT1047584

No. Polisi : F 1020 VA

Dari Tergugat atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak