Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Cbd Karya Sastra Winata 1.Husen
2.Darsono
3.Sami Binti Martosaru
4.Suminto, S.Pd
5.Warna
6.Komar saepul Muhtar, S.Pd
7.Noneng Sumartini
8.Dahlia sari
9.Sukemi Bin Juraemi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Karya Sastra Winata
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Padlilah, S.H., M.H.Karya Sastra Winata
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Husen
2Darsono
3Sami Binti Martosaru
4Suminto, S.Pd
5Warna
6Komar saepul Muhtar, S.Pd
7Noneng Sumartini
8Dahlia sari
9Sukemi Bin Juraemi
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Lina Karlina
2PT. Bank Mandiri (Persero). Tbk SME Area Bogor
3Pemerintahan Desa Lengkong Kec Lengkong Kab Sukabumi
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan objek sengketa Tanah seluas 2.090 M2 SHM No. 44 terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi Desa Lengkong Blok Lengkong , gambar situasi tgl 4-3-1980 No. 240 berdasarkan AJB tanggal 16 Agustus 1991 No. 08/Lengkong/1991 yang dibuat oleh dan dihadapan Rahmat Rusmana, SH. PPAT untuk wilayah Kecamatan Lengkong ( Turut Tergugat IV ) dengan batas-batas sebagai berikut :

-           Utara              : Tanah M 45

-           Timur              : Tanah  Juraemi

-           selatan           : Tanah Juraemi

-           Barat               : Tanah Milik M 46;

dan Tanah sesuai SHM No. 45 seluas 1640 M2 terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi Desa Lengkong Blok Lengkong , gambar situasi tgl 4-3-1980 No. 241 berdasarkan AJB tanggal 16 Agustus 1991 No. 09/Lengkong/1991 yang dibuat oleh dan dihadapan Rahmat Rusmana, SH. PPAT untuk wilayah Kecamatan Lengkong  ( Turut Tergugat IV ) dengan batas-batas sebagai berikut :

-           Utara              : Jalan Mataram Ke Lengking

-           Timur              : SD Lengkong

-           Selatan          : Tanah M 44, damn Tanah M 46

-           Barat               : Tanah  Jejen

 

                adalah milik Penggugat ;

  1. Menyatakan Perbuatan menguasai, menjual belikan, mengambil manfaat yang dilakukan  Tergugat I s/d Tergugat IX atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum(Onrechtmatige daad) ;

4.     Memerintahkan agar objek sengketa tersebut diserahkan kepada Penggugat;

5.     Menyatakan bahwa Penguasaan Tanah, menyjualbelikan, mengambil manfaat, dan Penerbitan Sertifikat tanah Hak Milik  Nomor :  SHM No. 123/Lengkong pada 09-06-2011 atas nama Husen, Luas 387 M2, SHM No. 137/Lengkong pada 09-06-2011 atas nama Darsono, Luas 391 M2, Penguasaan tanah 220 M2 oleh atas nama SPPT Sami, SHM No. 140/Lengkong pada 09-06-2011 atas nama Suminto, S.Pd, Luas 5.028 M2, SHM No. 133/Lengkong pada 09-06-2011 atas nama Warna, Luas 428 M2, SHM No. 133/Lengkong pada 09-06-2011 atas nama Komar Saepul Muhtar, S.Pd, Luas 370 M2, Penguasaan tanah sesuai SPPT atas nama Noneng Sumartini Luas Tanah 277 M2 Bangunan 50 M2, Penguasaan Tanah sesuai SPPT atas nama Dahlia Sari Luas Tanah 135 M2 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

6.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Secara Tanggung Renteng Sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah);

7.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atau Dwangsom Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

8.     Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ;

9.     Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan dalam perkara ini;

10.   Menghukum Para Tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak