| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa Tatan Rustandi Als Congcot Bin (Alm) Muhtar Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 di Kp. Jembatandua Rt. 003 / 024 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa merupakan seorang residivis yang tidak jera meskipun telah menjalani hukuman sebelumnya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 23.00 wib pada saat terdakwa sedang di rumahnya yang berada di Kp. Jembatandua Rt. 003 / 024 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi menghubungi Sdr. CAENG (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dan di jawab oleh Sdr. CAENG (DPO) bahwa narkotika tersebut dijual dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), lalu terdakwa melakukan negosiasi terdakwa akan membeli narkotika tersebut secara hutang terlebih dahulu dengan uang muka sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) dan tawaran terdakwa tersebut di setujui oleh Sdr. CAENG. Setelah itu sdr. CAENG menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian narkotika tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke aplikasi DANA, kemudian terdakwa langsung mentrasfer uang tersebut dan setelah mentrasfer terdakwa di suruh untuk menunggu dan nanti akan di hubungi lagi.
- Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menerima kiriman peta / map tempat narkotika pesanan terdakwa di simpan / di tempel yang menujukan lokasi di Gg. Empang Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Atas dasar peta map tersebut terdakwa langsung berangkat menuju Gg. Empang Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa dan setelah sampai selanjutnya terdakwa langsung mencari batu di pinggir trotoar setelah ketemu terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu berlakban hitam, selanjutnya terdakwa ambil dan kemudian terdakwa bawa pulang. Setiba dirumah terdakwa merecah lagi menjadi bungkus / paket kecil sebanyak 9 (sembilan) buah sedotan plastik bening bergaris kuning – putih didalamnya masing – masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang akan menjual belikan dengan harga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu) per bungkus / paket kecil.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, sekira pukul 01.00 WIB, di Kp. Jembatandua Rt. 003 / 024 saat terdakwa sedang istirahat di rumah, tiba – tiba datang saksi Sandi Aditia Mulyadi bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Tria Sri Widodo yang merupakan petugas Kepolisian Satuan Reserse Polres Sukabumi mengetuk pintu namun tidak terdakwa buka karena terdakwa merasa curiga kemudian terdakwa bersembunyi di kamar mandi dan terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu di kamar mandi, sehubungan pintu tersebut tidak di buka para saksi langsung membuka paksa pintu depan tersebut hingga akhirnya terdakwa ketahuan dan menyuruh terdakwa untuk diam ditempat. Selanjutnya para saksi bertanya mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu namun terdakwa tidak mengakui telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu lalu para saksi langsung melakukan penggeledahan dan tidak lama kemudian para saksi menemukan plastik klip bening ukuran sedang di kamar mandi dan para saksi menanyakan isi daripada plastik klip bening tersebut dan terdakwa mengakui bahwa isinya adalah 9 (sembilan) buah sedotan plastik bening bergaris kuning – putih didalamnya masing – masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, setelah itu para saksi langsung menanyakan lagi kepada terdakwa apakah masih ada narkotika yang terdakwa simpan dan sembunyikan di tempat lain dan terdakwa menjawab tidak ada. Selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 7043/NNF/2025/ tanggal 20 November 2025 dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran foto besar berisi 9 (sembilan) buah potongan sedotan bening bergaris warna merah-kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4778 gram, diberi nomor barang bukti 5392/2025/OF, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran foto besar berisi 9 (sembilan) buah potongan sedotan bening bergaris warna merah-kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4549 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa Tatan Rustandi Als Congcot Bin (Alm) Muhtar sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa Tatan Rustandi Als Congcot Bin (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 di Rumah Terdakwa yang beralamat Kp. Jembatandua Rt. 003 / 024 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekira pukul 15.00 WIB saksi Sandi Aditia Mulyadi bersama saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Tria Sri Widodo menerima informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa Tatan Rustandi Als Congcot Bin (Alm) Muhtar warga Kp. Cipanas RT. 005/RW. 023 Kelurahan dan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang pernah dihukum dalam kasus yang sama diduga telah mengulangi perbuatannya melakukan penyalahguna dan peredaran gelap narkotika golongan I (satu) jenis Sabu di wilayah Kec. Palabuhanratu kab. sukabumi dan sekitarnya. Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 22.30 wib para saksi menerima informasi lagi bahwa terdakwa sedang ada di rumahnya yang beralamat di Kp. Jembatandua Rt. 003 / 024 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi, selanjutnya para saksi langsung berangkat menuju beralamat tersebut.
- Pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB para saksi tiba dirumah terdakwa dan langsung mengetuk pintu rumah tersebut namun tidak ada yang merespon, kemudian para saksi langsung membuka paksa pintu depan tersebut hingga akhirnya para saksi melihat terdakwa berada di tempat tersebut dan kemudian disuruh untuk tidak bergerak dan diam ditempat lalu para saksi memperkenalkan diri sambil memperlihatkan surat tugas, bahwa para saksi adalah Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Selanjutnya para saksi bertanya mengenai identitas orang tersebut, dan terdakwa mengakui bernama TATAN RUSTANDI Als CONGCOT Bin (Alm) MUHTAR. Setelah itu, para saksi menanyakan mengenai kepemilikan narkotika akan tetapi terdakwa tidak mengakui hingga akhirnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan 9 (sembilan) buah sedotan plastik bening bergaris kuning – putih didalamnya masing – masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu yang disimpan dalam kamar mandi lalu para saksi menanyakan lagi kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika yang masih menyimpan di tempat lain dan terdakwa menjawab tidak ada, kemudian para terdakwa menanyakan asal usul narkotika yang kedapatan dari terdakwa tersebut dan terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut mendapatkan dengan cara membeli dari Sdr. CAENG (DPO) pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 23.00 wib di Gg. empang kelurahan palabuhanratu Kecamatan palabuhanratu kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu berlakban hitam dengan harga harga Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) namun baru membayar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) sisanya masih di hutang dimana narkotika tersebut. Setelah menerima narkotika tersebut terdakwa merecah menjadi 9 (sembilan) buah sedotan plastik bening bergaris kuning – putih didalamnya masing – masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dan akan menjualnya kembali dengan harga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah), Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laborators Kriminalistik Nomor Lab : 7043/NNF/2025/ tanggal 20 November 2025 dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran foto besar berisi 9 (sembilan) buah potongan sedotan bening bergaris warna merah-kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4778 gram, diberi nomor barang bukti 5392/2025/OF, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran foto besar berisi 9 (sembilan) buah potongan sedotan bening bergaris warna merah-kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4549 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa Tatan Rustandi Als Congcot Bin (Alm) Muhtar sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |