| Tanggal Pendaftaran | 
				Kamis, 10 Jul. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Wanprestasi | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				42/Pdt.G/2025/PN Cbd | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Rabu, 09 Jul. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
									
				| Penggugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Ade Ruswandi |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | PT. DIPO STAR FINANCE |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						-	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					-	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				
 - Menyatakan bahwa Tergugat (PT. DIPO STAR FINANCE) telah melakukan wanprestasi karena:  
  - Tidak memberikan respons atau jawaban atas permohonan keringanan yang diajukan Penggugat dalam tenggat waktu yang wajar;
 
  - Tetap memberlakukan klausul denda sebesar 5% (lima persen) per bulan yang tidak proporsional dan melanggar prinsip keadilan kontraktual.
 
  
  
 - Menghukum Tergugat untuk:
 
 
 
 - Menerima pelunasan sisa kewajiban Penggugat sebesar Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) tanpa denda dan tanpa bunga tambahan yang tidak wajar, serta menyerahkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX Hi Gear Tahun 2019;
 
 - Menghapuskan klausul denda 5% (lima persen) per bulan dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 0005303/2/28/03/2020;
 
 - Mengembalikan kelebihan pembayaran (jika ada) yang telah dibayarkan oleh Penggugat akibat penerapan denda yang tidak wajar.
 
 
 - Menyatakan bahwa klausul denda sebesar 5% (lima persen) per bulan dalam perjanjian pembiayaan tersebut batal demi hukum karena:  
  - Bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sahnya perjanjian;
 
  - Melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang klausul baku yang merugikan konsumen.
 
  
  
 - Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |