| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka |
| Nomor Perkara |
6/Pid.Pra/2026/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Senin, 08 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;
- Menyatakan tidak sah surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/121/V/RES.1/2026/Sat Reskrim Polres Sukabumi pada tanggal 23 Mei 2026 tentang Penetapan tersangka kepada Pemohon;
- Menyatakan tidak sah surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/121/V/RES.1/2026/Sat Reskrim Polres Sukabumi pada tanggal 23 Mei 2026 tentang Surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon;
- Menyatakan tidak sah surat perintah Penahanan Nomor SP.Han/105/V/RES.1/2026/Sat Reskrim Polres Sukabumi/ Termohon kepada Pemohon
- Menghukum Termohon untuk menbebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara;
- Memerintahkan Kepada Termhon untuk menghentikan Penyidikan terhdap diri Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, Harkat serta martabatnya;
- Menuntut ganti rugi Materil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |