Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
1.NENDO Bin KANDI, DKK
2.DENDI Als KOMENG Bin KANDI
3.ASWAN LANA RIZKY Bin KHOTIB
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1341/M.2.30/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENDO Bin KANDI, DKK[Penahanan]
2DENDI Als KOMENG Bin KANDI[Penahanan]
3ASWAN LANA RIZKY Bin KHOTIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I NENDO Bin KANDI, Terdakwa II DENDI Als KOMENG Bin KANDI, dan Terdakwa III ASWAN LANA RIZKY Bin KHOTIB pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan raya Gunungbutak Desa Citepus Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II, Terdakwa III, saksi ANGGARA Als GORO Bin WAHYUDIN, saudara RIANTO, saudara RIAN ARDIANSYAH Als DODO, saudara RIPAL, saudara DENI FAUZI dan saudara WAHYU yang merupakan anggota dari kelompok geng motor “BRIGEZ” berangkat dari daerah Citarik Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor. Terdakwa I, Terdakwa III berboncengan dengan saksi ANGGARA Als GORO Bin WAHYUDIN menggunakan sepeda motor merk BEAT warna hitam merah dengan NOPOL: F 6539 UCJ, sedangkan Terdakwa II berboncengan dengan saudara RIAN ARDIANSYAH Als DODO dan saudara RIFAL dengan menggunakan sepeda motor merk Honda VARIO warna hijau dengan NOPOL: F 2414 VX, lalu saudara WAHYU berboncengan dengan saudara RIANTO, dan saudara ALDI berboncengan dengan saudara DENI FAUZI.  Kemudian para Terdakwa dan teman-teman para Terdakwa berangkat menuju daerah Cimaja dengan tujuan menemui anggota dari kelompok geng motor “XTC” yang bernama AGUNG yang sebelumnya menantang tawuran menggunakan senjata tajam. Sesampainya Para Terdakwa, saksi ANGGARA Als GORO Bin WAHYUDIN, saudara RIANTO, saudara RIAN ARDIANSYAH Als DODO, saudara RIPAL, saudara DENI FAUZI dan saudara WAHYU dirumah saudara AGUNG ternyata Para Terdakwa tidak menemui saudara AGUNG sehingga Para Terdakwa, saksi ANGGARA Als GORO Bin WAHYUDIN, saudara RIANTO, saudara RIAN ARDIANSYAH Als DODO, saudara RIPAL, saudara DENI FAUZI dan saudara WAHYU kembali ke Palabuhanratu.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB ketika Para Terdakwa, saksi ANGGARA Als GORO Bin WAHYUDIN, saudara RIANTO, saudara RIAN ARDIANSYAH Als DODO, saudara RIPAL, saudara DENI FAUZI dan saudara WAHYU dalam perjalanan tepatnya di Jalan raya Gunungbutak Desa Citepus, Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi bertemu dengan beberapa anggota kepolisian yang berpakaian preman salah satunya adalah saksi ILHAM MAULANA yang sedang melakukan patroli malam. Kemudian Para Terdakwa, saksi ANGGARA Als GORO Bin WAHYUDIN, saudara RIANTO, saudara RIAN ARDIANSYAH Als DODO, saudara RIPAL, saudara DENI FAUZI dan saudara WAHYU mencoba melarikan diri namun Para Terdakwa berhasil diamankan. Kemudian para saksi berhasil mengamankan barang bukti yang berada dalam penguasaan para Terdakwa, Terdakwa II membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai, bergagang kayu warna cokelat berikut serangka warna cokelat yang disembunyikan Terdakwa II didalam jaket yang sebelumnya senjata tajam tersebut didapat Terdakwa II dari Terdakwa III tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Dan ditemukan bahwa Terdakwa I membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok, bergagang plastik berwarna hitam yang disembunyikan didalam jaket tanpa ijin dari pihak yang berwenang Selanjutnya para saksi yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Sukabumi tersebut membawa Para Terdakwa ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya