Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Cbd Oman Tutih Rohayati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Oman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Muslim, S.H., M.Kn.Oman
Tergugat
NoNama
1Tutih Rohayati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  • Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 128 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah adat Persil Nomor 90 Kelas 083/II Blok Jalan Raya Sasagaran Kohir Nomor 599 seluas ±138 m?2; yang terletak di Desa Sasagaran Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi;
  • Menyatakan tanah objek sengketa berada dalam penguasaan tanpa hak oleh Tergugat;
  • Menyatakan bahwa Surat Perjanjian tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat adalah batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun;
  • Menghukum Tergugat untuk tidak menghalangi Penggugat dalam menguasai dan memanfaatkan objek sengketa;
  • Menghukum Tergugat untuk membantu dan tidak menghalangi proses peralihan hak (balik nama) atas tanah objek sengketa kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

10. membayar ganti kerugian materiil

  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat yang besarnya ditentukan secara patut dan adil oleh Majelis Hakim (ex aequo et bono);
  • Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa yaitu sebidang tanah adat Persil Nomor 90 Kelas 083/II Blok Jalan Raya Sasagaran Kohir Nomor 599 seluas ±138 m?2; yang terletak di Desa Sasagaran Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi guna menjamin agar objek sengketa tidak dialihkan atau dipindahtangankan selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak