| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa mereka Terdakwa MUHAMMAD FEBRYANTO Bin SLAMET RIYADI yang bertugas sebagai Kurir atau Sprinter di J&T Cargo Cabang Sukabumi SMI014A pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025, sekira jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di J&T Cargo Kantor Cabang Sukabumi SMI014A yang beralamat di Jl. Kadudampit KM 3 RT. 11/02 Desa Gunung Jaya Kec. Cisaat Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sebagai kurir atau sprinter yang mempunyai tugas untuk mengantar atau kiriman dan menerima uang jasa dari konsumen untuk disetorkan ke Admin Dropin, dimana pada hari Senin tanggal 29 September 2025 terdakwa akan mengantar barang kepada konsumen yang berada di sekitar Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, sebelum melakukan pengantaran terdakwa terlebih dahulu melakukan scan delivery atau scan antar barang COD pada aplikasi pengantaran J & T, setelah terbaca dalam aplikasi pengantaran dengan data sebagai berikut:
|
Nomor waybill
|
Nama Barang
|
Alamat penerima
|
Jumlah Pembayaran COD
|
|
570130213930
|
pelapis atap pelapon mobil kijang super long kotak,kijang kapsul LGX,kijang super exstra,dll Car
|
Cipuntang, Talaga Kp Cipuntang Tengah Rt 001/Rw 005, Desa Talaga
|
Rp.269.771
|
|
570130622804
|
MamyPoko Pants X-tra Kering - Popok Celana All Size (S-XXL) 2 Pack - Ultra Jumbo
|
Mis Sindanglengo, Jalan Desa Seuseupan Rt 03 Rw 02 Sindanglengo No Rumah 15
|
Rp.125.951
|
|
570130157643
|
inoac kasur busa 180 x 200 x 30 cm garansi 10 tahun asli distributor Tebal Penyangga Punggung
|
Kp Babakan Sirna Rt06/02 Caringin Kulon
|
Rp.1.777.500
|
|
300016393382
|
KNZ-7089 Head Unit Android Dou
|
Jalan Caringin Cikukulu 004/014 · Cikembang, Jawa Barat, Kab. Sukabumi, Caringin
|
Rp.661.000
|
|
570130274047
|
Knalpot enk muffler shijiro knalpot standar racing motor metik mio j m3 gt sporty smile beat fi esp pop karbu deluxe vario 125 150 led new old scoopy nmax pcx aerox stylo
|
Kp.Pendeuy Rt 08/02 Desa Seuseupan Kec.Caringin Kab.Sukabumi Samping Sdn Cikembang
|
Rp.207.592
|
|
570130318209
|
Smartberry Kids Study Tab B89 Plus - Tablet Anak Android 4/128GB, 7 Inch, 2 Camera Bluetooth Wifi
|
Kp Cisitu Kidul Rt 18/06 Kp Cisitu Kidul Desa Sukamulya Kecamatan Caringin Dekat Situ Zen
|
Rp.1.120.999
|
|
570129616052
|
Tonivaso COD Pompa Celup Air Kotor 500W Submersible Pump 1 inch Pompa Kolam Ikan / Banjir/Pompa Kolam lkan/Banjir HS 2.4-500W
|
Yayasan Nujumul Huda Nenggeng, Cijengkol
|
Rp.292.496
|
|
570129294998
|
COD Spion Truk Auman Howo Set Kanan Kiri hino lohan canter
|
Tb. Abdi Sejati, Talaga
|
Rp.1.367.035
|
|
570116951609
|
REAIM Pompa Air Bensin 3 Inci – Pompa Hisap Otomatis, Mesin Besar, Tekanan Tinggi, Daya Angkat Tinggi, Cocok untuk Irigasi Pertanian, Start Sekali Tekan - Pompa bensin 3inci
|
Kampung Coblong Rt 03 Rw03 Desa Talaga Kecamatan Caringin
|
Rp.148.2175
|
|
570129460192
|
Stroller Bayi Kereta Dorong Bayi Pegangan Dorong Dua Arah Dapat Dilipat Dapat Duduk Dan Berbaring Cocok Untuk Bayi Baru Lahir Cocok Untuk Bayi Usia 1-36 Bulan
|
Jalan Kongsi
|
Rp.518.745
|
|
570128607589
|
BOOM2 Layanan garansi gratis Treadmill Layanan garansi gratis BooMing Mall Tautan purna jual - termasuk penggantian dan pengembalian treadmill, dumbel, dan aksesori lainnya
|
Kp Cibalung 06/04 Talaga Caringin Jln Cikukulu Caringin Km1
|
Rp.1.544.795
|
|
570128681498
|
Engsel Jendela 3 inch Bellucci Stainless Tebal Anti Karat
|
Warung Ibu Elah Depan Mi Ciseupan Rt/Rw 02/05
|
Rp.446.218
|
|
Total
|
Rp.9.814.277
|
- kemudian terdakwa pergi mengantar barang-barang tersebut ke konsumen sesuai dengan alamat yang tertera pada data maupun yang tertera alamat dalam barang COD, bahwa pada pukul 12.15 Wib terdakwa berhasil mengirimkan paketan yang pertama ke alamat Warung Ibu Elah Depan MI Ciseupan Rt/Rw 02/05 Kecamatan Caringin Kab. Sukabumi dan pada pukul 16.09 wib paket yang terakhir terdakwa mengirimnya ke alamat MIS Sindanglengo, Jalan Desa Seuseupan Rt 03 Rw 02 Sindanglengo No Rumah 15 Kecamatan Caringin Kab. Sukabumi. Lalu terdakwa yang telah menerima uang COD dari konsumen dengan jumlah sebesar Rp. 9.814.277 (sembilan juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah), tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak perusahaan dan perbuatan terdakwa tersebut telah menyalahi aturan mekanisme tata cara kerja perusahaan tempatnya bekerja serta terdakwa tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya terdakwa tidak menyetor kepada admin Dropin namun digunakan untuk kepentingan pribadinya. Selanjutnya agar tidak diketahui oleh saksi WISNU SEMBADA selaku Admin di J&T CARGO Kantor Cabang Sukabumi SMI014A terdakwa melaporkan kepada Admin bahwa salah satu penerima paket tidak berada di rumah, sehingga sepengetahuan Admin bahwa paket belum selesai di antarkan kepada penerima.
- Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 saksi ERVAN EKO PRASETYO selaku Person In Charge (PIC) J&T Cargo diwilayah Sukabumi menanyakan kepada saksi FITRI HANDIANTRI selaku pemiliki J&T CARGO Kantor Cabang Sukabumi SMI014A dimana ada beberapa paket yang belum terkirim lebih dari dua hari lalu saksi FITRI HANDIANTRI meminta saksi WISNU SEMBADA untuk merekap barang dan dana Cash On Delivery (COD) bulan September 2025. Lalu FITRI HANDIANTRI meminta saksi ERVAN EKO PRASETYO untuk melakukan Audit Internal di J&T CARGO Kantor Cabang Sukabumi SMI014A, setelah hasil Audit Internal keluar ternyata ditemukan pada tanggal 29 September 2025 adanya penyerahan barang COD kepada konsumen yang dilakukan oleh terdakwa sebanyak 12 (dua belas) paket dengan jumlah sebesar Rp. 9.814.277 (sembilan juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
- Kemudian saksi FITRI HANDIANTRI dan saksi WISNU SEMBADA, menemui beberapa penerima paket barang melalui pembayaran Cash On Delivery (COD) yang diantarkan oleh terdakwa diketahui bahwa para penerima paket sudah membayar secara tunai kepada terdakwa. Selanjutnya saksi FITRI HANDIANTRI mengklarifikasi kepada terdakwa lalu terdakwa mengakuinya bahwa terdakwa telah menggunakan uang dari konsumen tersebut untukk memenuhi keperluan pribadinya. Sehingga dengan adanya hal tersebut saksi FITRI HANDIANTRI merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cisaat untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kerja tanggal 12 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh saksi FITRI HANDIANTRI bahwa terdakwa merupakan tenaga lepas harian J&T Cargo SMI014A dengan jabatan sebagai driver atau sprinter diberikan upah perbulannya sebesar Rp.3.020.000 (tiga juta dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FITRI HANDIANTRI selaku pemilik perusahaan perorangan di bidang jasa pengiriman barang dengan menggunakan merek dagang J&T Cargo PT. GLOBAL YIMI CARGO sesuai Surat Nomor : J&T : 036/LGL/PT-GYC/PKS-A/III/2025, tanggal 11 Maret 2025, tentang Perjanjian Kerjasama MITRA A mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.814.277 (sembilan juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FEBRYANTO Bin SLAMET RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
------------ A T A U ------------
KEDUA
------------ Bahwa mereka Terdakwa MUHAMMAD FEBRYANTO Bin SLAMET RIYADI pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025, sekira jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di J&T Cargo Kantor Cabang Sukabumi SMI014A yang beralamat di Jl. Kadudampit KM 3 RT. 11/02 Desa Gunung Jaya Kec. Cisaat Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sebagai kurir atau sprinter yang mempunyai tugas untuk mengantar atau kiriman dan menerima uang jasa dari konsumen untuk disetorkan ke Admin Dropin, dimana pada tanggal 29 September 2025 mengantar barang sebanyak 12 (dua belas) paket kepada konsumen sesuai dengan alamat yang tertera pada barang COD namun sebelum melakukan pengantaran terdakwa terlebih dahului melakukan scan delivery atau scan antar barang COD sebanyak 12 (dua belas) paket tersebut pada aplikasi pengantaran J & T, setelah terbaca dalam aplikasi pengantaran kemudian terdakwa pergi mengantar barang tersebut ke konsumen lalu menerima uang dari konsumen dengan jumlah sebesar Rp. 9.814.277 (sembilan juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah), setelah menerima uang dari konsumen tersebut terdakwa tidak menyetor kepada admin Dropin namun digunakan untuk kepentingan pribadinya. Selanjutnya agar tidak diketahui oleh saksi WISNU SEMBADA selaku Admin di J&T CARGO Kantor Cabang Sukabumi SMI014A terdakwa melaporkan kepada Admin bahwa salah satu penerima paket tidak berada di rumah, sehingga sepengetahuan Admin bahwa paket belum selesai di antarkan kepada penerima.
- Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 saksi ERVAN EKO PRASETYO selaku Person In Charge (PIC) J&T Cargo diwilayah Sukabumi menanyakan kepada saksi FITRI HANDIANTRI selaku pemiliki J&T CARGO Kantor Cabang Sukabumi SMI014A dimana ada beberapa paket yang belum terkirim lebih dari dua hari lalu saksi FITRI HANDIANTRI meminta saksi WISNU SEMBADA untuk merekap barang dan dana Cash On Delivery (COD) bulan September 2025. Lalu FITRI HANDIANTRI meminta saksi ERVAN EKO PRASETYO untuk melakukan Audit Internal di J&T CARGO Kantor Cabang Sukabumi SMI014A, setelah hasil Audit Internal keluar ternyata ditemukan pada tanggal 29 September 2025 adanya penyerahan barang COD kepada konsumen yang dilakukan oleh terdakwa sebanyak 12 (dua belas) paket dengan jumlah sebesar Rp. 9.814.277 (sembilan juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
- Kemudian saksi FITRI HANDIANTRI dan saksi WISNU SEMBADA, menemui beberapa penerima paket barang melalui pembayaran Cash On Delivery (COD) yang diantarkan oleh terdakwa diketahui bahwa para penerima paket sudah membayar secara tunai kepada terdakwa. Selanjutnya saksi FITRI HANDIANTRI mengklarifikasi kepada terdakwa lalu terdakwa mengakuinya bahwa terdakwa telah menggunakan uang dari konsumen tersebut untuk kepentingan pribadinya. Sehingga dengan adanya hal tersebut saksi FITRI HANDIANTRI merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cisaat untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FITRI HANDIANTRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.814.277 (sembilan juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FEBRYANTO Bin SLAMET RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |