| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Feb. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2023/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Selasa, 14 Feb. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Sertifikat Hak Milik sebidang tanah dan bangunan dengan Nomor : 2596 atas nama Dewi Rahmawati dan Sertifikat Hak Milik sebidang tanah dan bangunan Nomor : 2597 atas nama Dewi Rahmawati.
- Menyatakan TERGUGAT mempunyai hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan imbalan jasa selama 12 (Dua Belas) bulan sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) serta hutang sewa mobil sebesar Rp. 36.500.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Menyatakan TERGUGAT telah membayar imbalan jasa untuk 12 (Dua Belas) bulan yaitu sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar hutang pokoknya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum pula TERGUGAT untuk membayar hutang sewa mobil sebesar Rp. 36.500.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari sewa.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |