Dakwaan |
Sdri. ADINDA NORMA RISMAULY Binti UNANG PERI tersebut yang yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 11.00 Wib di pinggir jalan tepatnya Kp. Cibarehong Desa Jagamukti Kec Surade Kab, Sukabumi. Yaitu dengan cara melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menjambak, mencakar dengan menggunakan tangan kosong, korban kemudian meminta pertolongan dari saksi DINDA NURAENI dan ILZIKRU Als UDA setelah kejadian. Telah melanggar Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walapun perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran” |