| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa ASEP TAJRI Bin UDIN SAPRUDIN pada hari Jumat Tanggal 24 Oktober 2025 Sekira Jam 08.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jl Selabintana Desa Karawang Kec. Sukabumi Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan (perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka) dilakukan secara berlanjut terhadap saksi korban GILANG KESATRIA Bin ASEP IRWANSYAH, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis Tanggal 23 Oktober 2025 Sekira Jam 16.30 Wib di Jl. Kh. Sujai Rt. 003/011 Desa Parungseah Kec. Sukabumi Kab. Sukabumi saksi korban GILANG KESATRIA Bin ASEP IRWANSYAH menegur pengendara roda empat yang dikemudikan oleh sdr. UDIN SAPRUDIN yang merupakan ayah kandung Terdakwa yang tetap melintasi jalan rawan longsor yang sudah diberi tanda penutupan jalan dengan menggunakan batu, akan tetapi ayah terdakwa tidak mengindahkan larangan tersebut tetap melanjutkan perjalananya sehingga membuat saksi korban menegur dengan melontarkan kata-kata kasar.
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar jam 06.30 WIB terdakwa mendapatkan informasi dari ibu terdakwa yang menerangkan bahwa kemarin malam saksi korban mengolok-olok ayah kandung terdakwa, hal tersebut membuat terdakwa marah lalu terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi korban di Jl. Kh. Sujai Rt. 003/011 Desa Parungseah Kec. Sukabumi, sekira Jam 07.20 Wib terdakwa tiba dirumah lalu mencari saksi korban, setelah bertemu dengan saksi korban terdakwa mengatakan “SAHA NU NYAREKAN BAPA AING” lalu saksi korban menjawab “URANG KUNAON DEUIH” kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “SIA ANJING SAUMUR-UMUR AING CAN PERNAH NYAREKAN BAPA AING” dan saksi korban menjawab “BAPA SIA NYILAKAKEUN URANG, IYEU LAMUN LONGSOR EMANG BAPA MANEH REK TANGGUNG JAWAB”. lalu terjadi adu cekcok dan saling tarik menarik antara terdakwa dengan saksi korban, kemudian terdakwa langsung mencekik leher saksi korban lalu dilerai oleh teman dari terdakwa akan tetapi terdakwa memberontak berusaha menyerang saksi korban kemudian dengan menggunakan kepala bagian atasnya terdakwa berhasil menghantamkan pipi bagian kiri saksi korban. Mendengar adanya keributan tersebut datang sebagian warga yang melewati rumah saksi dan warga tersebut melerai pertikaian tersebut.
- Selanjutnya saksi korban pergi ke Polsek Sukabumi untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan ini dengan bermusyawarah, tidak lama berselang sekitar pukul 08.15 wib terdakwa datang bersama ayahnya ke Polsek Sukabumi yang berada di Jl Selabintana Desa Karawang Kec. Sukabumi Kab. Sukabumi, terdakwa yang masih dalam keadaan emosi, merasa terhina dan tidak terima dikarenakan ayah kandungnya diolok-olok oleh saksi korban kembali melakukan penganiayaan dengan cara berlari menghampiri saksi korban lalu menendang menggunakan kaki kiri ke arah perut dan memukul ke arah pipi sebelah kanan dengan mengunakan tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah dahi sebanyak 1 (satu) kali. Tidak lama kemudian terdakwa dan saksi korban di pisahkan oleh anggota Polsek Sukabumi, selanjutnya terdakwa di amankan dan di bawa ke Polres Sukabumi Kota
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban GILANG KESATRIA Bin ASEP IRWANSYAH mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor: P/VeR/173/X/2025/RSSH tanggal 28 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh RS SYAMSUDIN S.H. SUKABUMI dengan HASIL PEMERIKSAAN ditemukan luka terbuka di dahi kiri, luka memar di dahi kiri dan dahi kanan disertai pembengkakaan kelopak mata kanan dan batang hidung tanpa disertai pembengakakan, luka lecet di batang hidung dan cuping hidung kanan yang disebabkan kekerasan benda tumpul.
--------- Perbuatan Terdakwa ASEP TAJRI Bin UDIN SAPRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- |