Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH 2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H |
AL AS A’RI Als ARI Bin ABU BAKAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-194/M.2.30/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------------- Bahwa Terdakwa AL AS A’RI Als ARI Bin ABU BAKAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sekitar Jalan Raya Cidahu Km.2 Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. BANG DEPON (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol, jenis Hexymer, jenis Double Y dan jenis Trihexyphenidyl di sebuah toko yang terdakwa jaga dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian saat terdakwa sedang berada di tokonya datang orang suruhan Sdr. BANG DEPON (DPO) mengantarkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan obat-obatan jenis tersebut. Setelah terdakwa menerima obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk menjual/mengedarkannya kepada para pembeli yang datang langsung ke toko terdakwa dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya untuk obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaket, untuk obat jenis Double Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaket dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat-obatan jenis tersebut dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dan sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali. • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL, obat jenis HEXYMER, obat jenis DOUBLE Y dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya. ------------- Perbuatan Terdakwa AL AS A’RI Als ARI Bin ABU BAKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
------------- Bahwa Terdakwa AL AS A’RI Als ARI Bin ABU BAKAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sekitar Jalan Raya Cidahu Km.2 Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. BANG DEPON (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol, jenis Hexymer, jenis Double Y dan jenis Trihexyphenidyl di sebuah toko yang terdakwa jaga dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian saat terdakwa sedang berada di tokonya datang orang suruhan Sdr. BANG DEPON (DPO) mengantarkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan obat-obatan jenis tersebut. Setelah terdakwa menerima obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk menjual/mengedarkannya kepada para pembeli yang datang langsung ke toko terdakwa (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) untuk obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaket, untuk obat jenis Double Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaket dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat-obatan jenis tersebut dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dan sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali. • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL, obat jenis HEXYMER, obat jenis DOUBLE Y dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya. ------------- Perbuatan Terdakwa AL AS A’RI Als ARI Bin ABU BAKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |