Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Cbd ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH 1.ADE IRAWAN Als ODON Bin ANWAR UDIN
2.DIAN RUSDIAN Als JAPRA Bin UBAD (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-608/M.2.30/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE IRAWAN Als ODON Bin ANWAR UDIN[Penahanan]
2DIAN RUSDIAN Als JAPRA Bin UBAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa I ADE IRAWAN ALIAS ODON BIN ANWAR UDIN bersama-sama Terdakwa II DIAN RUSDIANA ALIAS JAPRA BIN UBAD pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Kalideres Desa Citarik Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB  terdakwa I Ade Irawan Alias Odon Bin Anwar Udin bersama-sama Terdakwa II Dian Rusdiana Alias Japra Bin Ubad bertemu di sekitar Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II merencanakan untuk mengambil sepeda motor yang berada di sekitar lokasi tersebut dengan mempersiapkan barang berupa 1 (satu) buah kunci leter T dan 1(satu) buah anak mata kunci palsu, serta Terdakwa I meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna hitam kepada sakai Ajun bin Basir,  kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling di sekitar lokasi yang dimaksud menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna hitam tersebut, setelah tiba di Sekolah Dasar (SD) Kalideres Desa Citarik Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Genio warna hitam sedang terparkir di sekitar SD Kalideres tersebut, lalu Terdakwa I memantau situasi lokasi tersebut, sedangkan sehingga Terdakwa II menghampiri 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Genio tersebut, kemudian Terdakwa II membuka kunci kontak sepeda motor merek Honda Genio tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci leter T dan 1(satu) buah anak mata kunci palsu, setelah Terdakwa II berhasil membuka kunci kontak motor merek Honda Genio tersebut Terdakwa II menyalakan motor tersebut dan membawa sepeda motor merek Honda Genio tersebut, lalu Terdakwa I mengikuti Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa I untuk menyimpan sepeda motor merek Honda Genio tersebut, lalu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa II bertemu saksi Asep Setiawan alias AEP di sekitar Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan Terdakwa II menjual sepeda motor merek Honda Genio tersebut kepada saksi Asep Setiawan alias AEP ± seharga Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mendapatkan bagian dari hasil penjual sepeda motor merek Honda Genio tersebut.

 

Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut saksi VIRA NURFITRIAN BINTI DUYEH mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lims Belas Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5  KUHPidana.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa I ADE IRAWAN ALIAS ODON BIN ANWAR UDIN bersama-sama Terdakwa II DIAN RUSDIANA ALIAS JAPRA BIN UBAD pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Kalideres Desa Citarik Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB  terdakwa I Ade Irawan Alias Odon Bin Anwar Udin bersama-sama Terdakwa II Dian Rusdiana Alias Japra Bin Ubad bertemu di sekitar Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II merencanakan untuk mengambil sepeda motor yang berada di sekitar lokasi tersebut dengan mempersiapkan barang berupa 1 (satu) buah kunci leter T dan 1(satu) buah anak mata kunci palsu, serta Terdakwa I meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna hitam kepada sakai Ajun bin Basir,  kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling di sekitar lokasi yang dimaksud menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna hitam tersebut, setelah tiba di Sekolah Dasar (SD) Kalideres Desa Citarik Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Genio warna hitam sedang terparkir di sekitar SD Kalideres tersebut, lalu Terdakwa I memantau situasi lokasi tersebut, sedangkan sehingga Terdakwa II menghampiri 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Genio tersebut, kemudian Terdakwa II membuka kunci kontak sepeda motor merek Honda Genio tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci leter T dan 1(satu) buah anak mata kunci palsu, setelah Terdakwa II berhasil membuka kunci kontak motor merek Honda Genio tersebut Terdakwa II menyalakan motor tersebut dan membawa sepeda motor merek Honda Genio tersebut, lalu Terdakwa I mengikuti Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa I untuk menyimpan sepeda motor merek Honda Genio tersebut, lalu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa II bertemu saksi Asep Setiawan alias AEP di sekitar Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan Terdakwa II menjual sepeda motor merek Honda Genio tersebut kepada saksi Asep Setiawan alias AEP ± seharga Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mendapatkan bagian dari hasil penjual sepeda motor merek Honda Genio tersebut.

 

Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut saksi VIRA NURFITRIAN BINTI DUYEH mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lims Belas Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya