Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
PANDI. S Als BOLAY Bin SARUDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-334/M.2.30/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANDI. S Als BOLAY Bin SARUDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----- Bahwa ia terdakwa PANDI. S ALIAS BOLAY BIN SARUDI pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB hingga pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Bulan November Tahun 2025 atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di Perumahan Taman Sari Blok E No.4 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan bertempat di SPBU Pamuyuran Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara : --------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2025 Terdakwa mencari kenalan perempuan melalui Aplikasi OMI, lalu Terdakwa menemukan akun saksi Yayat Nurhayati dan mengajak kenalan saksi Yayat Nurhayati melalui Aplikasi tersebut, lalu Terdakwa sengaja membuat saksi Yayat Nurhayati percaya dengan mengaku bekerja di PLTU Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang sudah bekerja 10 tahun dengan gaji 16 juta per bulan serta mengaku bahwa istri terdakwa sudah meninggal dan dikarunia 2 (dua) anak yang satu kerja di Sumatera ikut kakeknya dan yang satu kuliah semester satu, sehingga saksi Yayat Nurhayati percaya yang disampaikan Terdakwa tersebut dan bertukar nomor Whatsapp dengan Terdakwa, lalu Terdakwa dan saksi Yanti Nurhayati menjalin komunikasi hingga Terdakwa sudah sebanyak 4 (empat) kali bertemu dengan saksi Yanti Nurhayati.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam abu–abu datang ke rumah saksi Yayat Nurhayati yang beralamat di Perumahan Taman Sari Blok E No. 4, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, setelah tiba di rumah saksi Yayat Nurhayati Terdakwa menyampaikan kepada saksi Yayat Nurhayati bahwa sepeda motor Scoopy yang digunakannya merupakan pinjaman dari temannya kerena mobil brio milik Terdakwa sedang diperbaiki di bengkel sehingga Terdakwa meminta pinjaman uang kepada saksi Yayat Nurhayati sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) dengan alasan untuk membeli aki mobil Brio seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan untuk membeli oli mobil dengan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyampaikan setelah mobil tersebut diperbaiki akan disimpan di rumah saksi Yayat Nurhayati dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah menerima gaji dari PLTU Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sehingga saksi Yayat Nurhayati memberikan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi meninggalkan saksi Yayat Nurhayati dan pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menggunakan mobil Avanza warna putih yang Terdakwa sewa di Rental Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk kembali menemui saksi Yayat Nurhayati, setelah tiba di rumah saksi Yayat Nurhayati tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa mobil brio miliknya sudah diperbaiki, lalu sekira pukul 16.00 WIB datang anak saksi Yayat Nurhayati yang bernama saksi Siti Nurohmah, sehingga Terdakwa pergi meninggalkan saksi Yayat Nurhayati.
  • Lalu pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa kembali menemui saksi Yayat Nurhayati di rumahnya dengan menggunakan mobil Wuling berwarna hitam yang Terdakwa sewa di Rental Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk mengajak saksi Yayat Nurhayati dan cucunya yang bernama Anak Parizki jalanjalan, lalu Terdakwa bersama saksi Yayat Nurhayati dan Anak Parizki ke rumah orang tua saksi Yayat Nurhayati yang beralamat di Kampung Babakan Astana RT 001/001 Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dan sekir pukul 15.30 WIB,  Terdakwa bersama saksi Yayat Nurhayati dan Anak Parizki bermain di Pantai Loji hingga sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa bersama saksi Yayat Nurhayati dan Anak Parizki pulang ke rumah saksi Yayat Nurhayati dan setelah tiba di rumah saksi Yayat Nurhayati tersebut Terdakwa bertemu saksi Siti Nurohmah, saksi Deden Nurjaman, serta menantu saksi Yayat Nurhayati yang bernama Erin dan anaknya, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Yayat Nurhayati bahwa Terdakwa membutuhkan pinjaman uang sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) dengan alasan untuk biaya ganti rugi terhadap seorang anak sekolah yang ditabrak oleh Terdakwa di depan RSUD Palabuhanratu, sehingga saksi Yayat Nurhayati meminta saksi Siti Nurohmah untuk mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa melalui rekening Bank BCA nomor 3390853873 atas nama saksi Siti Nurohmah ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081214741438, lalu Terdakwa bersama saksi Yayat Nurhayati pergi mengambil uang tunai tersebut di BRILink dekat Pasar Palabuhanratu dan setelah berhasil mengambil uang tersebut Terdakwa berpura-pura ada yang menghubunginya dan menyampaikan anak sekolah tersebut sudah pulang ke rumahnya, sehingga Terdakwa menyampaikan kepada saksi Yayat Nurhayati untuk menjenguk anak sekolah tersebut besok hari, lalu sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa mengajak saksi Yayat Nurhayati pergi ke SPBU Pamuyuran Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu tiba di SPBU tersebut Terdakwa dan saksi Yayat Nurhayati mengisi bahan bakar dan berisitirahat, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Yayat Nurhayati untuk ke toilet secara bergantian, lalu Terdakwa pergi ke toilet dan saksi Yayat Nurhayati menuggu di dalam mobil, setelah itu Terdakwa kembali ke mobil dan saksi Yayat Nurhayati pergi ke toilet dengan meninggalkan tas berwarna hitam berisi 1 (satu) unit handphone merk Realme C55 warna hitam, 1 (satu) kartu ATM BSI atas nama Yayat Nurhayati, 1 (satu) buah KTP atas nama Yayat Nurhayati dan 1 (satu) buah kacamata beserta kosmetik di dalam mobil, namun Terdakwa pergi meninggalkan saksi Yayat Nurhayati dan membawa barang milik saksi Yayat tersebut, setelah saksi Yayat Nurhayati keluar dari toilet tersebut saksi Yayat Nurhayati melihat Terdakwa dan mobil tersebut tidak berada di parkiran, sehingga saksi Yayat Nurhayati menanyakan keberadaan Terdakwa kepada petugas SPBU dan orangorang di sekitar, namun tidak ada yang mengetahuinya, selanjutnya saksi Yayat Nurhayati menuju Pos Polisi Lalu Lintas dan diantar oleh tukang ojek menuju Polsek Cibadak, lalu saksi Yayat Nurhayati menghubungi saksi Siti Nurohmah dan menyampaikan kejadian tersebut, kemudian bersama saksi Deden Nurjaman datang menjemput saksi Yayat Nurhayati di Polsek Cibadak, sehingga pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 09.00 WIb melaporkan kejadian tersebut di Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sengaja membuat saksi Yayat Nurhayati percaya kepada Terdakwa dengan mengaku bekerja di PLTU Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang sudah bekerja 10 tahun dengan gaji 16 juta per bulan serta mengaku bahwa istri terdakwa sudah meninggal dan dikarunia 2 (dua) anak yang satu kerja di Sumatera ikut kakeknya dan yang satu kuliah semester satu serta Terdakwa datang ke rumah saksi Yayat Nurhayati dengan menunjukkan sikap yang sopan dan meyakinkan, sehingga saksi Yayat Nurhayati percaya meminjamkan uang sebesar Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) dan Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang pinjaman dari saksi Yayat Nurhayati untuk kebutuhan seharihari dan Terdakwa membuang tas milik saksi Yayat Nurhayati serta isinya, selain Handphone Realme C55 milik saksi Yayat Nurhayati, lalu Terdakwa menjadikan Handphone tersebut sebagai jaminan atas hutang Terdakwa kepada Sdr. ALDI (Daftar Pencarian Saksi) sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah).
  • Bahwa saksi Yayat Nurhayati mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa PANDI. S ALIAS BOLAY BIN SARUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------

 

ATAU
KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa PANDI. S ALIAS BOLAY BIN SARUDI pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB hingga pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Bulan November Tahun 2025 atau setidaknya suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di Perumahan Taman Sari Blok E No.4 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan bertempat di SPBU Pamuyuran Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2025 Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam abu–abu datang ke rumah saksi Yayat Nurhayati yang beralamat di Perumahan Taman Sari Blok E No. 4, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, setelah tiba di rumah saksi Yayat Nurhayati Terdakwa menyampaikan kepada saksi Yayat Nurhayati bahwa sepeda motor Scoopy yang digunakannya merupakan pinjaman dari temannya kerena mobil brio milik Terdakwa sedang diperbaiki di bengkel sehingga Terdakwa meminta pinjaman uang kepada saksi Yayat Nurhayati sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) dengan alasan untuk membeli aki mobil Brio seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan untuk membeli oli mobil dengan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyampaikan setelah mobil tersebut diperbaiki akan disimpan di rumah saksi Yayat Nurhayati dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah menerima gaji dari PLTU Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sehingga saksi Yayat Nurhayati memberikan uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi meninggalkan saksi Yayat Nurhayati dan pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menggunakan mobil Avanza warna putih yang Terdakwa sewa di Rental Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk kembali menemui saksi Yayat Nurhayati, setelah tiba di rumah saksi Yayat Nurhayati tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa mobil brio miliknya sudah diperbaiki, lalu sekira pukul 16.00 WIB datang anak saksi Yayat Nurhayati yang bernama saksi Siti Nurohmah, sehingga Terdakwa pergi meninggalkan saksi Yayat Nurhayati.
  • Lalu pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa kembali menemui saksi Yayat Nurhayati di rumahnya dengan menggunakan mobil Wuling berwarna hitam yang Terdakwa sewa di Rental Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk mengajak saksi Yayat Nurhayati dan cucunya yang bernama Anak Parizki jalanjalan, lalu Terdakwa bersama saksi Yayat Nurhayati dan Anak Parizki ke rumah orang tua saksi Yayat Nurhayati yang beralamat di Kampung Babakan Astana RT 001/001 Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dan sekir pukul 15.30 WIB,  Terdakwa bersama saksi Yayat Nurhayati dan Anak Parizki bermain di Pantai Loji hingga sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa bersama saksi Yayat Nurhayati dan Anak Parizki pulang ke rumah saksi Yayat Nurhayati dan setelah tiba di rumah saksi Yayat Nurhayati tersebut Terdakwa bertemu saksi Siti Nurohmah, saksi Deden Nurjaman, serta menantu saksi Yayat Nurhayati yang bernama Erin dan anaknya, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Yayat Nurhayati bahwa Terdakwa membutuhkan pinjaman uang sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) dengan alasan untuk biaya ganti rugi terhadap seorang anak sekolah yang ditabrak oleh Terdakwa di depan RSUD Palabuhanratu, sehingga saksi Yayat Nurhayati meminta saksi Siti Nurohmah untuk mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa melalui rekening Bank BCA nomor 3390853873 atas nama saksi Siti Nurohmah ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081214741438, lalu Terdakwa bersama saksi Yayat Nurhayati pergi mengambil uang tunai tersebut di BRILink dekat Pasar Palabuhanratu dan setelah berhasil mengambil uang tersebut Terdakwa berpura-pura ada yang menghubunginya dan menyampaikan anak sekolah tersebut sudah pulang ke rumahnya, sehingga Terdakwa menyampaikan kepada saksi Yayat Nurhayati untuk menjenguk anak sekolah tersebut besok hari, lalu sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa mengajak saksi Yayat Nurhayati pergi ke SPBU Pamuyuran Cibadak, lalu tiba di SPBU tersebut Terdakwa dan saksi Yayat Nurhayati mengisi bahan bakar dan berisitirahat, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Yayat Nurhayati untuk ke toilet secara bergantian, lalu Terdakwa pergi ke toilet dan saksi Yayat Nurhayati menuggu di dalam mobil, setelah itu Terdakwa kembali ke mobil dan saksi Yayat Nurhayati pergi ke toilet dengan meninggalkan tas berwarna hitam berisi 1 (satu) unit handphone merk Realme C55 warna hitam, 1 (satu) kartu ATM BSI atas nama Yayat Nurhayati, 1 (satu) buah KTP atas nama Yayat Nurhayati dan 1 (satu) buah kacamata beserta kosmetik di dalam mobil, namun Terdakwa pergi meninggalkan saksi Yayat Nurhayati dan membawa barang milik saksi Yayat tersebut, setelah saksi Yayat Nurhayati keluar dari toilet tersebut saksi Yayat Nurhayati melihat Terdakwa dan mobil tersebut tidak berada di parkiran, sehingga saksi Yayat Nurhayati menanyakan keberadaan Terdakwa kepada petugas SPBU dan orangorang di sekitar, namun tidak ada yang mengetahuinya, selanjutnya saksi Yayat Nurhayati menuju Pos Polisi Lalu Lintas dan diantar oleh tukang ojek menuju Polsek Cibadak, lalu saksi Yayat Nurhayati menghubungi saksi Siti Nurohmah dan menyampaikan kejadian tersebut, kemudian bersama saksi Deden Nurjaman datang menjemput saksi Yayat Nurhayati di Polsek Cibadak, sehingga pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 09.00 WIb melaporkan kejadian tersebut di Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang pinjaman dari saksi Yayat Nurhayati untuk kebutuhan seharihari dan Terdakwa membuang tas milik saksi Yayat Nurhayati serta isinya, selain Handphone Realme C55 milik saksi Yayat Nurhayati, lalu Terdakwa menjadikan Handphone tersebut sebagai jaminan atas hutang Terdakwa kepada Sdr. ALDI (Daftar Pencarian Saksi) sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah).
  • Bahwa saksi Yayat Nurhayati mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa PANDI. S Als BOLAY Bin SARUDI (Alm) PANDI. S ALIAS BOLAY BIN SARUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya