| Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Terdakwa UJANG ZENAL ARIFIN Als ABEG Bin KUSOY pada hari, tanggal, dan bulan yang Terdakwa sudah tidak ingat, pada tahun 2024 sekira pukul 13:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, yang bertempat di rumah Korban yang beralamat di Kampung Pasekom, RT 023 RW 004, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, telah “melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dan dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari, tanggal, dan bulan yang Terdakwa sudah tidak ingat, pada tahun 2024 sekira pukul 13:00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Korban yang beralamat di Kampung Pasekom, RT 023 RW 004, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi untuk mengambil pakaian yang tersimpan di rumah Korban. Kemudian Terdakwa mengajak dan memaksa Korban untuk melakukan persetubuhan sembari berkata “HAYU ATUH URANG KE BUMI URANG HAYANG”, namun Korban menolak dengan berkata “EMBUNG”. Terdakwa tetap memaksa dengan cara menarik tangan Korban yang sedang berlari ke luar sampai Korban berada di atas kasur. Setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Korban secara paksa, serta membuka celananya sendiri. Kemudian Terdakwa langsung memasukkan penisnya kedalam vagina Korban dengan gerakan maju mundur secara berulang selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu mengeluarkan cairan sperma berwarna putih di kasur tersebut. Setelah itu, Terdakwa mengancam Korban dengan berkata “TONG DIBEJAKEUN KA SUAMI BISI DIRAME-RAME BISI NGKE NGAMBEK SUAMI MANEH JEMPLING WE”.
- Bahwa kejadian kedua pada Hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di rumah Korban yang beralamat di Kampung Pasekom, RT 023 RW 004, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa datang ke rumah Korban. Kemudian Terdakwa makan Bersama dengan Korban dan Saksi DENI selaku Suami Korban. Setelah itu, Terdakwa menyuruh Saksi DENI selaku Suami Korban untuk segera melaksanakan ibadah sholat dan berangkat kerja. Setelah Saksi DENI selaku Suami Korban berangkat kerja, Terdakwa kembali mengajak Korban untuk bersetubuh dengan berkata “HOYONG ATUH BUKU SAKALI BURUKEUN”, namun Korban menolak dengan mengatakan “EMBUNG EMBUNG”. Selanjutnya Terdakwa memaksa Korban dengan menarik tangan Korban sampai ke dalam kamar sembari berkata “HARARESE NINGAN HAYU BURUKEUN”. Kemudian Terdakwa menarik celana dan celana dalam Korban secara paksa, serta membuka celananya sendiri. Lalu dalam posisi tidur di atas kasur, Terdakwa berkata “URANG MAH DIHANDAP NENG MAH DI LUHUR”, lalu Terdakwa menarik tangan Korban dan menempatkan Korban berada di atas Terdakwa. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut terlihat oleh Saksi MAMAN yang sedang masuk ke rumah Korban sembari berkata “NAON CENAH IEU THE GENING BUK CALANA” dan hampir mencekik Terdakwa, namun Terdakwa mengelak dan mengatakan bahwa Terdakwa hanya ingin melihat perut Korban. Kemudian Terdakwa pergi dari rumah Korban.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi No.: R/091/VER/KSA/VIII/2025/RS SKW, tanggal 26 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh dr. Hendrawan Dwijanto, Sp.OG dan diperoleh kesimpulan: selaput dara tidak utuh bekas persalinan.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Psikiatrikum Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin S.H. Nomor: P/VER/128/VII/2025/RSSH, tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Chang Jin Young, Sp.KJ. dan diperoleh Kesimpulan : Wanita bernama NENG NOVIYANTI berusia 22 (dua puluh dua) tahun ditemukan adanya disabilitas intelektual ringan tanpa gejala gangguan jiwa.
----- Perbuatan Terdakwa UJANG ZENAL ARIFIN Als ABEG Bin KUSOY sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 butir b juncto Pasal 15 butir h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa UJANG ZENAL ARIFIN Als ABEG Bin KUSOY pada hari, tanggal, dan bulan yang Terdakwa sudah tidak ingat, pada tahun 2024 sekira pukul 13:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, yang bertempat di rumah Korban yang beralamat di Kampung Pasekom, RT 023 RW 004, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, telah “menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dan dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa pada hari, tanggal, dan bulan yang Terdakwa sudah tidak ingat, pada tahun 2024 sekira pukul 13:00 WIB, Terdakwa yang merupakan ayah angkat Saksi DENI selaku suami Korban NENG NOVIYANTI Binti UJANG RAHMAT sedang berada di rumah Korban yang beralamat di Kampung Pasekom, RT 023 RW 004, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi untuk mengambil pakaian yang tersimpan di rumah Korban. Kemudian Terdakwa mengajak dan memaksa Korban untuk melakukan persetubuhan sembari berkata “HAYU ATUH URANG KE BUMI URANG HAYANG” yang artinya “AYO KITA KE RUMAH SAYA LAGI PENGEN”, namun Korban menolak dengan berkata “EMBUNG” yang artinya “TIDAK MAU”. Lalu Korban berlari keluar rumah dan Terdakwa tetap memaksa Korban kembali dengan cara menarik tangan Korban dengan kencang sampai Korban berada di atas kasur. Setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Korban secara paksa, serta membuka celananya sendiri. Kemudian Terdakwa langsung memasukkan penisnya kedalam vagina Korban dengan gerakan maju mundur secara berulang selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu mengeluarkan cairan sperma berwarna putih di kasur tersebut. Setelah itu, Terdakwa mengancam Korban dengan berkata “TONG DIBEJAKEUN KA SUAMI BISI DIRAME-RAME BISI NGKE NGAMBEK SUAMI MANEH JEMPLING WE” yang artinya “JANGAN BILANG SAMA SUAMI KAMU NANTI JADI RAME SAMA NANTI SUAMI KAMU MARAH MAKANYA DIAM AJA YA”.
- Bahwa kejadian kedua pada Hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di rumah Korban yang beralamat di Kampung Pasekom, RT 023 RW 004, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa datang ke rumah Korban. Kemudian Terdakwa yang merupakan ayah angkat Saksi DENI selaku Suami Korban ikut untuk makan bersama dengan Korban dan Saksi DENI selaku Suami Korban. Setelah itu, Terdakwa menyuruh Saksi DENI selaku Suami Korban untuk segera melaksanakan ibadah sholat dan berangkat kerja. Atas rasa percaya kepada Terdakwa, Setelah Saksi DENI selaku Suami Korban berangkat kerja, Terdakwa kembali mengajak Korban untuk bersetubuh dengan berkata “HOYONG ATUH BUKU SAKALI BURUKEUN”, namun Korban menolak dengan mengatakan “EMBUNG EMBUNG”. Selanjutnya Terdakwa memaksa Korban dengan menarik tangan Korban sampai ke dalam kamar sembari berkata “HARARESE NINGAN HAYU BURUKEUN”. Kemudian Terdakwa menarik celana dan celana dalam Korban secara paksa, serta membuka celananya sendiri. Lalu dalam posisi tidur di atas kasur, Terdakwa berkata “URANG MAH DIHANDAP NENG MAH DI LUHUR”, lalu Terdakwa menarik tangan Korban dan menempatkan Korban berada di atas Terdakwa. Kemudian Saksi MAMAN masuk ke rumah Korban dan melihat Korban sedang berada di atas tubuh Terdakwa. Kemudian Saksi MAMAN berkata “NAON CENAH IEU THE GENING BUK CALANA” lalu Saksi MAMAN hampir mencekik Terdakwa, namun Terdakwa mengelak dan mengatakan bahwa Terdakwa hanya ingin melihat perut Korban. Setelah itu Terdakwa pergi dari rumah Korban.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi No.: R/091/VER/KSA/VIII/2025/RS SKW, tanggal 26 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh dr. Hendrawan Dwijanto, Sp.OG dan diperoleh kesimpulan: selaput dara tidak utuh bekas persalinan.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Psikiatrikum Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin S.H. Nomor: P/VER/128/VII/2025/RSSH, tanggal 14 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Chang Jin Young, Sp.KJ. dan diperoleh Kesimpulan : Wanita bernama NENG NOVIYANTI berusia 22 (dua puluh dua) tahun ditemukan adanya disabilitas intelektual ringan tanpa gejala gangguan jiwa.
----- Perbuatan Terdakwa UJANG ZENAL ARIFIN Als ABEG Bin KUSOY sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 butir c juncto Pasal 15 butir h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------------- Bahwa Terdakwa UJANG ZENAL ARIFIN Als ABEG Bin KUSOY pada hari, tanggal, dan bulan yang Terdakwa sudah tidak ingat, pada tahun 2024 sekira Pukul 12:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, yang bertempat di dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cipatuguran RT 001 RW 006, Ds. Jayanti, Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi, Prov. Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, telah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, telah “dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh, dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atam membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada hari, tanggal, dan bulan yang Terdakwa sudah tidak ingat, pada tahun 2024 sekira pukul 13:00 WIB, Terdakwa yang merupakan ayah angkat Saksi DENI selaku suami Korban sedang berada di rumah Korban yang beralamat di Kampung Pasekom, RT 023 RW 004, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi untuk mengambil pakaian yang tersimpan di rumah Korban. Kemudian Terdakwa mengajak dan memaksa Korban untuk melakukan persetubuhan sembari berkata “HAYU ATUH URANG KE BUMI URANG HAYANG”, namun Korban menolak dengan berkata “EMBUNG”. Terdakwa tetap memaksa dengan cara menarik tangan Korban yang sedang berlari ke luar sampai Korban berada di atas kasur. Setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Korban secara paksa, serta membuka celananya sendiri. Kemudian Terdakwa langsung memasukkan penisnya kedalam vagina Korban dengan gerakan maju mundur secara berulang selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu mengeluarkan cairan sperma berwarna putih di kasur tersebut. Setelah itu, Terdakwa mengancam Korban dengan berkata “TONG DIBEJAKEUN KA SUAMI BISI DIRAME-RAME BISI NGKE NGAMBEK SUAMI MANEH JEMPLING WE”.
- Bahwa kejadian kedua pada Hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di rumah Korban yang beralamat di Kampung Pasekom, RT 023 RW 004, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa datang ke rumah Korban. Kemudian Terdakwa yang merupakan ayah angkat Saksi DENI selaku Suami Korban ikut untuk makan bersama dengan Korban dan Saksi DENI selaku Suami Korban. Setelah itu, Terdakwa menyuruh Saksi DENI selaku Suami Korban untuk segera melaksanakan ibadah sholat dan berangkat kerja. Setelah Saksi DENI selaku Suami Korban berangkat kerja, Terdakwa kembali mengajak Korban untuk bersetubuh dengan berkata “HOYONG ATUH BUKU SAKALI BURUKEUN”, namun Korban menolak dengan mengatakan “EMBUNG EMBUNG”. Selanjutnya Terdakwa memaksa Korban dengan menarik tangan Korban sampai ke dalam kamar sembari berkata “HARARESE NINGAN HAYU BURUKEUN”. Kemudian Terdakwa menarik celana dan celana dalam Korban secara paksa, serta membuka celananya sendiri. Lalu dalam posisi tidur di atas kasur, Terdakwa berkata “URANG MAH DIHANDAP NENG MAH DI LUHUR”, lalu Terdakwa menarik tangan Korban dan menempatkan Korban berada di atas Terdakwa. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut terlihat oleh Saksi MAMAN yang sedang masuk ke rumah Korban sembari berkata “NAON CENAH IEU THE GENING BUK CALANA” dan hampir mencekik Terdakwa, namun Terdakwa mengelak dan mengatakan bahwa Terdakwa hanya ingin melihat perut Korban. Kemudian Terdakwa pergi dari rumah Korban.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi No.: R/091/VER/KSA/VIII/2025/RS SKW, tanggal 26 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh dr. Hendrawan Dwijanto, Sp.OG dan diperoleh kesimpulan: selaput dara tidak utuh bekas persalinan.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Psikiatrikum Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin S.H. Nomor: P/VER/128/VII/2025/RSSH, tanggal 14 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Chang Jin Young, Sp.KJ. dan diperoleh Kesimpulan : Wanita bernama NENG NOVIYANTI berusia 22 (dua puluh dua) tahun ditemukan adanya disabilitas intelektual ringan tanpa gejala gangguan jiwa.
----- Perbuatan Terdakwa UJANG ZENAL ARIFIN Als ABEG Bin KUSOY sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------ |