Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Cbd HANSON R SANGER, SH Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Sukabumi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 06 Okt. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HANSON R SANGER, SH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Sukabumi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan pada argument dan fakta – fakta yuridis diatas, pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan Permohonan Pemohon diterima untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan Jo. Turut serta membantu melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam , pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Sukabumi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan Termohon yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Sukabumi yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Surat Perintah Penyidikan No. Pol : Sp.Sidik / 596 / X / 2021 / Sat Reskrim yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Sukabumi, tertanggal 01 Oktober 2021, terhadap Pemohon ;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut dan membatalkan Surat Nomor : B / 168 / X / 2021 / Sat Reskrim yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Sukabumi, tertanggal 01 Oktober 2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, terhadap Pemohon ;
  6. Membebaskan Pemohon dari segala keputusan atau penetapan Termohon yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Sukabumi yang berkenaan dengan penetapan Tersangka terhadap Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 242 / XI / 2020 / DA JBR / RES SKI, tanggal 17 November 2020 pelapor an. ENCEP SUHERMAN ;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara tertulis kepada Pemohon;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon ;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;

Maka Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya