Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
SANTO BIN PAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-415/M.2.30/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTO BIN PAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa ia Terdakwa SANTO Bin PAIMAN pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di tahun 2024 bertempat di SDN 03 Gunung Batu Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) buah golok milik Terdakwa untuk pergi ke SDN 03 Gunung Batu yang terletak di Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi untuk mencari barang-barang yang bisa diambil untuk dijual kembali. Setibanya di SDN 03 Gunung Batu sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa langsung masuk ke Gedung sekolahan tersebut melalui pagar belakang sekolah, kemudian Terdakwa mencongkel jendela dengan menggunakan golok yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya, setelah jendela tersebut terbuka Terdakwa mencongkel baut tralis besi dan membuka teralis besi tersebut dan masuk ke dalam ruang guru SDN 03 Gunung Batu. Setelah masuk, Terdakwa memeriksa meja-meja yang ada di ruangan tersebut untuk mencari barang yang bisa diambil dan Terdakwa menemukan 3 (tiga) buah laptop di dalam 3 (tiga) laci meja guru, kemudian Terdakwa mengeluarkan ketiga laptop tersebut dan menyimpannya terlebih dahulu di atas meja sambil Terdakwa kembali mencari barang-barang lain untuk diambil, namun tiba-tiba Saksi NANA WARDHANA Bin DIDIN LAPIUDIN yang merupakan salah satu guru di SDN 03 Gunung Batu tersebut datang bersama Saksi DEDEM DIMYATI yang masuk ke ruang guru tersebut untuk mengambil speaker yang akan digunakan untuk nobar di kampung tersebut, kemudian Saksi NANA WARDHANA Bin DIDIN LAPIUDIN melihat ada 3 (tiga) buah laptop di atas meja , kemudian Saksi NANA WARDHANA Bin DIDIN LAPIUDIN memeriksa kondisi sekeliling dan menemukan Terdakwa dibalik pintu sedang bersembunyi dan hendak melarikan diri namun Saksi NANA WARDHANA Bin DIDIN LAPIUDIN bersama Saksi DEDEM DIMYATi berhasil mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polse Surade untuk ditindak lebih lanjut.

Bahwa terhadap 3 (tiga) buah laptop yang Terdakwa ambil tanpa ijin dengan rincian :

  • 2 (dua) unit laptop merk HP warna hitam
  • 1 (satu) Unit Chromebook merk Axioowarna hitam
  • 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok

Adapun ketiga unit laptop tersebut merupakan inventaris SDN 03 Gunung Batu dan atas perbuatan Terdakwa SDN 03 Gunung Batu mengalami kerugian sebesar Rp.19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan atas kerusakan biaya perbaikan jendela dan tralis sebesar kurang lebih Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa ia Terdakwa SANTO Bin PAIMAN pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di tahun 2024 bertempat di SDN 03 Gunung Batu Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) buah golok milik Terdakwa untuk pergi ke SDN 03 Gunung Batu yang terletak di Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi untuk mencari barang-barang yang bisa diambil untuk dijual kembali. Setibanya di SDN 03 Gunung Batu sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa langsung masuk ke Gedung sekolahan tersebut melalui pagar belakang sekolah, kemudian Terdakwa mencongkel jendela dengan menggunakan golok yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya, setelah jendela tersebut terbuka Terdakwa mencongkel baut tralis besi dan membuka teralis besi tersebut dan masuk ke dalam ruang guru SDN 03 Gunung Batu. Setelah masuk, Terdakwa memeriksa meja-meja yang ada di ruangan tersebut untuk mencari barang yang bisa diambil dan Terdakwa menemukan 3 (tiga) buah laptop di dalam 3 (tiga) laci meja guru, kemudian Terdakwa mengeluarkan ketiga laptop tersebut dan menyimpannya terlebih dahulu di atas meja sambil Terdakwa kembali mencari barang-barang lain untuk diambil, namun tiba-tiba Saksi NANA WARDHANA Bin DIDIN LAPIUDIN yang merupakan salah satu guru di SDN 03 Gunung Batu tersebut datang bersama Saksi DEDEM DIMYATI yang masuk ke ruang guru tersebut untuk mengambil speaker yang akan digunakan untuk nobar di kampung tersebut, kemudian Saksi NANA WARDHANA Bin DIDIN LAPIUDIN melihat ada 3 (tiga) buah laptop di atas meja , kemudian Saksi NANA WARDHANA Bin DIDIN LAPIUDIN memeriksa kondisi sekeliling dan menemukan Terdakwa dibalik pintu sedang bersembunyi dan hendak melarikan diri namun Saksi NANA WARDHANA Bin DIDIN LAPIUDIN bersama Saksi DEDEM DIMYATi berhasil mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polse Surade untuk ditindak lebih lanjut.

Bahwa terhadap 3 (tiga) buah laptop yang Terdakwa ambil tanpa ijin dengan rincian :

  • 2 (dua) unit laptop merk HP warna hitam
  • 1 (satu) Unit Chromebook merk Axioowarna hitam
  • 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok

Adapun ketiga unit laptop tersebut merupakan inventaris SDN 03 Gunung Batu dan atas perbuatan Terdakwa SDN 03 Gunung Batu mengalami kerugian sebesar Rp.19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan atas kerusakan biaya perbaikan jendela dan tralis sebesar kurang lebih Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

Bahwa ia Terdakwa SANTO Bin PAIMAN pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di tahun 2024 bertempat di SDN 03 Gunung Batu Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) buah golok milik Terdakwa untuk pergi ke SDN 03 Gunung Batu yang terletak di Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi untuk mencari barang-barang yang bisa diambil untuk dijual kembali. Setibanya di SDN 03 Gunung Batu sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa langsung masuk ke Gedung sekolahan tersebu melalui pagar belakang sekolah, kemudian Terdakwa mencongkel jendela dengan menggunakan golok yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya, setelah jendela tersebut terbuka Terdakwa mencongkel baut tralis besi dan membuka teralis besi tersebut dan masuk ke dalam ruang guru SDN 03 Gunung Batu. Setelah masuk, Terdakwa memeriksa meja-meja yang ada di ruangan tersebut untuk mencari barang yang bisa diambil dan Terdakwa menemukan 3 (tiga) buah laptop di dalam 3 (tiga) laci meja guru, kemudian Terdakwa mengeluarkan ketiga laptop tersebut dan menyimpannya terlebih dahulu di atas meja sambil Terdakwa kembali mencari barang-barang lain untuk diambil, namun tiba-tiba Saksi NANA WARDHANA Bin DIDIN LAPIUDIN yang merupakan salah satu guru di SDN 03 Gunung Batu tersebut datang bersama Saksi DEDEM DIMYATI yang masuk ke ruang guru tersebut untuk mengambil speaker yang akan digunakan untuk nobar di kampung tersebut, kemudian Saksi NANA WARDHANA Bin DIDIN LAPIUDIN melihat ada 3 (tiga) buah laptop di atas meja , kemudian Saksi NANA WARDHANA Bin DIDIN LAPIUDIN memeriksa kondisi sekeliling dan menemukan Terdakwa dibalik pintu sedang bersembunyi dan hendak melarikan diri namun Saksi NANA WARDHANA Bin DIDIN LAPIUDIN bersama Saksi DEDEM DIMYATi berhasil mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polse Surade untuk ditindak lebih lanjut.

Bahwa terhadap 3 (tiga) buah laptop yang Terdakwa ambil tanpa ijin dengan rincian :

  • 2 (dua) unit laptop merk HP warna hitam
  • 1 (satu) Unit Chromebook merk Axioowarna hitam
  • 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok

Adapun ketiga unit laptop tersebut merupakan inventaris SDN 03 Gunung Batu dan atas perbuatan Terdakwa SDN 03 Gunung Batu mengalami kerugian sebesar Rp.19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan atas kerusakan biaya perbaikan jendela dan tralis sebesar kurang lebih Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya