Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Cbd 1.N. Phoppy
2.Asep Suryana
PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit Sebelas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1N. Phoppy
2Asep Suryana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Steven Michael PutraN. Phoppy
2Steven Michael PutraAsep Suryana
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit Sebelas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Bertha Sulle, S.H., M.H.
2Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Boy Indra Jaya, S.H., M.Kn.
3Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jawa Barat
4Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi
5Badan Pertanahan Nasional Kota Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
  • Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0000067/PRIMA-SMI/IX/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 beserta Surat Kuasa Mendebet yang telah diatur tersebut Tidak Sah, Batal, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  • Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0000094/PRIMA-SMI/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024 beserta Surat Kuasa Mendebet yang telah diatur tersebut Tidak Sah, Batal, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  • Menatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 68/2024 tertanggal 24 April 2024 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Bertha Sulle, S.H., M.H. (TURUT TERGUGAT I) dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 01169/2024 Peringkat Kedua yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi (TURUT TERGUGAT IV) tercatat atas nama pemegang Hak PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit Sebelas (TERGUGAT) Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  • Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 37/2023 tertanggal 24 Februari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Boy Indra Jaya, S.H., M.Kn. (TURUT TERGUGAT II) dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 00228/2023 Peringkat Pertama yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Sukabumi (TURUT TERGUGAT V) tercatat atas nama pemegang Hak PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit Sebelas (TERGUGAT) Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  • Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 53/2024 tertanggal 2 April 2024 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Bertha Sulle, S.H., M.H. (TURUT TERGUGAT I) dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 00970/2024 Peringkat Pertama yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi (TURUT TERGUGAT IV) tercatat atas nama pemegang Hak PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit Sebelas (TERGUGAT) Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  • Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi (TURUT TERGUGAT IV) untuk mencoret Sertipikat Hak Tanggungan No. 01169/2024 Peringkat Kedua maupun Sertipikat Hak Tanggungan No. 00970/2024 Peringkat Pertama tercatat atas nama pemegang Hak PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit Sebelas (TERGUGAT) serta mencatat kembali N. PHOPPY (PENGGUGAT I) sebagai Pemegang Hak yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1658/Cimangkok tertanggal 1 Oktober 2007, Surat Ukur No. 01271/Cimangkok/2007 tertanggal 20 September 2007, Luas Tanah 880m2 (delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2563/Cimangkok tertanggal 30 Agustus 2021, Surat Ukur No. 140/Cimangkok/2021 tertanggal 9 Februari 2021, Luas Tanah 200m2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
  • Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kota Sukabumi (TURUT TERGUGAT V) untuk mencoret Sertipikat Hak Tanggungan No. 00228/2023 Peringkat Pertama tercatat atas nama pemegang Hak PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit Sebelas (TERGUGAT) serta mencatat kembali NURDIN HIDAYAT sebagai Pemegang Hak yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 03632/Baros tertanggal 23 Oktober 2017, Surat Ukur No. 2345/BAROS/2017 tertanggal 5 Oktober 2017, Luas Tanah 117m2 (seratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan/Desa Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;

 

  • Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerima dan memberikan persetujuan kepada PARA PENGGUGAT berupa keringanan pelunasan kredit sesuai kemampuan (capacity) PARA PENGGUGAT dengan nilai pelunasan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah beserta bangunan berdasarkan :
  • Sertipikat Hak Milik No. 1658/Cimangkok tertanggal 1 Oktober 2007, Surat Ukur No. 01271/Cimangkok/2007 tertanggal 20 September 2007, Luas Tanah 880m2 (delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, tercatat atas nama pemegang hak N. PHOPPY (PENGGUGAT I);
  • Sertipikat Hak Milik No. 03632/Baros tertanggal 23 Oktober 2017, Surat Ukur No. 2345/BAROS/2017 tertanggal 5 Oktober 2017, Luas Tanah 117m2 (seratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan/Desa Baros, Kecamatan Baros, tercatat atas nama pemegang hak NURDIN HIDAYAT;
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 2563/Cimangkok tertanggal 30 Agustus 2021, Surat Ukur No. 140/Cimangkok/2021 tertanggal 9 Februari 2021, Luas Tanah 200m2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, tercatat atas nama pemegang hak N. PHOPPY (PENGGUGAT I);
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada PARA PENGGUGAT bilamana TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  • Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorade), meskipun ada upaya hukum bantahan, banding maupun kasasi dari Para Pihak;
  • Memerintahkan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak