Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar seketika pelunasan kredit baik hutang pokok + bunga dengan total sebesar Rp. 41,125,015.- (empat puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu lima belas rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dari majelis hakim.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan kredit berupa : Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 987, Lokasi Cipanengah, Bojonggenteng, Sukabumi, Luas 229 M2, Tercatat atas nama Usep JarkasiH
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT
- Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Kasasi atau Perlawanan
|