Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2026/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.Dimas Fir Rizqi, S.H
M. FERRI KURNIAWAN Bin TAN SHIN CONG Als MISTAM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/M.2.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2Dimas Fir Rizqi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FERRI KURNIAWAN Bin TAN SHIN CONG Als MISTAM (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa M. FERRI KURNIAWAN bin TAN SHIN CONG als MISTAM (alm) pada hari Selasa 02 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, yang sekira bertempat di rumah Saksi ANDI bin AHMAD yang beralamat di Kp. Pasir Biru Rt.003 Rw.004 Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa dengan akun FacebookVHE KURNIAWAN” memposting di grup Facebook “MYPALABUHANRATU” yang isinya menawarkan lowongan pekerjaan di luar negeri dengan syarat dikenakan biaya sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) s/d Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pengurusan seluruh dokumen, lalu Saksi ANDI bin AHMAD tertarik dan berkomunikasi dengan Terdakwa sehingga bersepakat untuk bertemu di rumah Saksi ANDI bin AHMAD;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa 02 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Saksi ANDI bin AHMAD yang beralamat di Kp. Pasir Biru Rt.003 Rw.004 Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Terdakwa bertemu dengan Saksi ANDI bin AHMAD dan mengatakan bahwa Terdakwa bisa memfasilitasi untuk keberangkatan kerja ke luar negeri (Korea Selatan) sebagai tukang kebun di sebuah yayasan di Korea Selatan dengan gaji kurang lebih Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulannya dengan syarat pengurusan dokumen sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Terdakwa menjanjikan dalam waktu 4 (empat) bulan syarat pengurusan dokumen tersebut beres dan bisa berangkat, atas tawaran tersebut, Saksi ANDI bin AHMAD terbujuk dan menyetujuinya sehingga Saksi ANDI bin AHMAD menyerahkan uang sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) melalui transfer ke rekening BRI 080001021613501 a.n M. FERRI KURNIAWAN milik Terdakwa secara bertahap yaitu:
  1. Transfer sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 02 September 2025
  2. Transfer sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 04 Oktober 2025
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa juga menyuruh Saksi ANDI bin AHMAD untuk mengajak orang lain untuk ikut bekerja di luar negeri dengan janji akan memberikan potongan ongkos biaya berangkat ke luar negeri apabila Saksi ANDI bin AHMAD berhasil mengajak orang lain, atas tawaran Terdakwa, Saksi ANDI bin AHMAD menyetujuinya dan berhasil mengajak:
  1. Saksi YUSUP MAULANA bin AHMAD, yang telah menyerahkan uang dengan total Rp7.280.000,- (tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa secara bertahap yaitu:
  1. Secara tunai Rp1.500.000,- pada tanggal 07 September 2025
  2. Melalui Saksi ANDI bin AHMAD secara tunai sejumlah Rp2.000.000,- pada tanggal 03 Oktober 2025
  3. Transfer melalui Saksi ANDI bin AHMAD Rp700.000,- pada tanggal 04 Oktober 2025
  4. Transfer melalui Saksi ANDI bin AHMAD Rp1.000.000,- pada tanggal 06 Oktober 2025
  5. Transfer melalui Saksi ANDI bin AHMAD Rp1.000.000,- pada tanggal 07 Oktober 2025
  6. Transfer melalui Saksi ANDI bin AHMAD Rp800.000,- pada tanggal 09 Oktober 2025
  7. Transfer kepada Terdakwa Rp280.000,- pada tanggal 15 Januari 2026
  1. Saksi ABDUL ROHMAN bin HAMID, yang telah menyerahkan uang dengan total Rp10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa secara bertahap yaitu:
  1. Tranfer kepada Saksi ANDI bin AHMAD dahulu sejumlah Rp7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 08 September 2025 lalu uang sejumlah tersebut diserahkan Saksi ANDI bin AHMAD kepada Terdakwa pada tanggal 09 September 2025 di rumah Saksi ANDI bin AHMAD;
  2. Transfer ke Terdakwa sejumlah Rp450.000,- tanggal 12 September 2025
  3. Transfer ke Terdakwa sejumlah Rp400.000,- tanggal 28 Oktober 2025
  4. Transfer ke Terdakwa sejumlah Rp900.000,- tanggal 31 Desember 2025
  5. Transfer ke Terdakwa sejumlah Rp400.000,- tanggal 01 Januari 2026
  6. Transfer ke Terdakwa sejumlah Rp350.000,- tanggal 28 Januari 2026
  1. Saksi PARHAN bin AHMAD, yang telah menyerahkan uang dengan total Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa secara bertahap yaitu:
  1. Transfer melalui Saksi ANDI bin AHMAD Rp3.000.000,- pada tanggal 23 September 2025
  2. Transfer melalui Saksi ANDI bin AHMAD Rp4.000.000,- pada tanggal 13 November 2025
  1. Saksi ASMA bin ENGKOS, yang telah menyerahkan uang dengan total Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa secara bertahap yaitu:
  1. Secara tunai sejumlah Rp6.000.000,- pada sekira bulan Oktober 2025
  2. Transfer kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000,- pada sekira bulan Oktober 2025
  1. Saksi HERMANSYAH als BOLANG bin MINDA (alm), yang telah menyerahkan uang dengan total Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa secara bertahap yaitu:
  1. Transfer melalui Saksi ANDI bin AHMAD Rp7.000.000,- pada sekira bulan Oktober 2025
  2. Secara tunai sejumlah Rp1.500.000,- kepada Saksi ANDI bin AHMAD pada sekira bulan Januari 2026 lalu Saksi ANDI bin AHMAD transfer kepada Terdakwa

setelah para korban mengirimkan sejumlah uang tersebut, para korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan;

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kemampuan untuk mengurus seseorang untuk bekerja di luar negeri dan Terdakwa tidak mempunyai sebuah LPK (Lembaga Pelatihan Kerja);
  • Bahwa seluruh uang yang diperoleh tersebut, Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa hingga sekarang, Saksi ANDI bin AHMAD, Saksi YUSUP MAULANA bin AHMAD, Saksi ABDUL ROHMAN bin HAMID, Saksi PARHAN bin AHMAD, Saksi ASMA bin ENGKOS, dan Saksi HERMANSYAH als BOLANG bin MINDA (alm) tidak berangkat bekerja di luar negeri sehingga akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ANDI bin AHMAD, Saksi YUSUP MAULANA bin AHMAD, Saksi ABDUL ROHMAN bin HAMID, Saksi PARHAN bin AHMAD, Saksi ASMA bin ENGKOS, dan Saksi HERMANSYAH als BOLANG bin MINDA (alm) mengalami kerugian dengan total Rp46.980.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa M. FERRI KURNIAWAN bin TAN SHIN CONG als MISTAM (alm) pada hari Selasa 02 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, yang sekira bertempat di rumah Saksi ANDI bin AHMAD yang beralamat di Kp. Pasir Biru Rt.003 Rw.004 Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa dengan akun FacebookVHE KURNIAWAN” memposting di grup Facebook “MYPALABUHANRATU” yang isinya menawarkan lowongan pekerjaan di luar negeri dengan syarat dikenakan biaya sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) s/d Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pengurusan seluruh dokumen, lalu Saksi ANDI bin AHMAD tertarik dan berkomunikasi dengan Terdakwa sehingga bersepakat untuk bertemu di rumah Saksi ANDI bin AHMAD;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa 02 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Saksi ANDI bin AHMAD yang beralamat di Kp. Pasir Biru Rt.003 Rw.004 Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Terdakwa bertemu dengan Saksi ANDI bin AHMAD dan mengatakan bahwa Terdakwa bisa memfasilitasi untuk keberangkatan kerja ke luar negeri (Korea Selatan) sebagai tukang kebun di sebuah yayasan di Korea Selatan dengan gaji kurang lebih Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulannya dengan syarat pengurusan dokumen sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Terdakwa menjanjikan dalam waktu 4 (empat) bulan syarat pengurusan dokumen tersebut beres dan bisa berangkat, atas tawaran tersebut, Saksi ANDI bin AHMAD terbujuk dan menyetujuinya sehingga Saksi ANDI bin AHMAD menyerahkan uang sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) melalui transfer ke rekening BRI 080001021613501 a.n M. FERRI KURNIAWAN milik Terdakwa secara bertahap yaitu:
  1. Transfer sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 02 September 2025
  2. Transfer sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 04 Oktober 2025
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa juga menyuruh Saksi ANDI bin AHMAD untuk mengajak orang lain untuk ikut bekerja di luar negeri dengan janji akan memberikan potongan ongkos biaya berangkat ke luar negeri apabila Saksi ANDI bin AHMAD berhasil mengajak orang lain, atas tawaran Terdakwa, Saksi ANDI bin AHMAD menyetujuinya dan berhasil mengajak:
  1. Saksi YUSUP MAULANA bin AHMAD, yang telah menyerahkan uang dengan total Rp7.280.000,- (tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa secara bertahap yaitu:
  1. Secara tunai Rp1.500.000,- pada tanggal 07 September 2025
  2. Melalui Saksi ANDI bin AHMAD secara tunai sejumlah Rp2.000.000,- pada tanggal 03 Oktober 2025
  3. Transfer melalui Saksi ANDI bin AHMAD Rp700.000,- pada tanggal 04 Oktober 2025
  4. Transfer melalui Saksi ANDI bin AHMAD Rp1.000.000,- pada tanggal 06 Oktober 2025
  5. Transfer melalui Saksi ANDI bin AHMAD Rp1.000.000,- pada tanggal 07 Oktober 2025
  6. Transfer melalui Saksi ANDI bin AHMAD Rp800.000,- pada tanggal 09 Oktober 2025
  7. Transfer kepada Terdakwa Rp280.000,- pada tanggal 15 Januari 2026
  1. Saksi ABDUL ROHMAN bin HAMID, yang telah menyerahkan uang dengan total Rp10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa secara bertahap yaitu:
  1. Tranfer kepada Saksi ANDI bin AHMAD dahulu sejumlah Rp7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 08 September 2025 lalu uang sejumlah tersebut diserahkan Saksi ANDI bin AHMAD kepada Terdakwa pada tanggal 09 September 2025 di rumah Saksi ANDI bin AHMAD;
  2. Transfer ke Terdakwa sejumlah Rp450.000,- tanggal 12 September 2025
  3. Transfer ke Terdakwa sejumlah Rp400.000,- tanggal 28 Oktober 2025
  4. Transfer ke Terdakwa sejumlah Rp900.000,- tanggal 31 Desember 2025
  5. Transfer ke Terdakwa sejumlah Rp400.000,- tanggal 01 Januari 2026
  6. Transfer ke Terdakwa sejumlah Rp350.000,- tanggal 28 Januari 2026
  1. Saksi PARHAN bin AHMAD, yang telah menyerahkan uang dengan total Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa secara bertahap yaitu:
  1. Transfer melalui Saksi ANDI bin AHMAD Rp3.000.000,- pada tanggal 23 September 2025
  2. Transfer melalui Saksi ANDI bin AHMAD Rp4.000.000,- pada tanggal 13 November 2025
  1. Saksi ASMA bin ENGKOS, yang telah menyerahkan uang dengan total Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa secara bertahap yaitu:
  1. Secara tunai sejumlah Rp6.000.000,- pada sekira bulan Oktober 2025
  2. Transfer kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000,- pada sekira bulan Oktober 2025
  1. Saksi HERMANSYAH als BOLANG bin MINDA (alm), yang telah menyerahkan uang dengan total Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa secara bertahap yaitu:
  1. Transfer melalui Saksi ANDI bin AHMAD Rp7.000.000,- pada sekira bulan Oktober 2025
  2. Secara tunai sejumlah Rp1.500.000,- kepada Saksi ANDI bin AHMAD pada sekira bulan Januari 2026 lalu Saksi ANDI bin AHMAD transfer kepada Terdakwa
  • Bahwa seluruh uang yang diperoleh tersebut, Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa hingga sekarang, Saksi ANDI bin AHMAD, Saksi YUSUP MAULANA bin AHMAD, Saksi ABDUL ROHMAN bin HAMID, Saksi PARHAN bin AHMAD, Saksi ASMA bin ENGKOS, dan Saksi HERMANSYAH als BOLANG bin MINDA (alm) tidak berangkat bekerja di luar negeri sehingga akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ANDI bin AHMAD, Saksi YUSUP MAULANA bin AHMAD, Saksi ABDUL ROHMAN bin HAMID, Saksi PARHAN bin AHMAD, Saksi ASMA bin ENGKOS, dan Saksi HERMANSYAH als BOLANG bin MINDA (alm) mengalami kerugian dengan total Rp46.980.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 48s6 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya