Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd GIRDO CAESAR FERARY, S.H LUTFI RAHMANTIKA Bin SURYATMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 145/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1214/M.2.30/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI RAHMANTIKA Bin SURYATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa LUTFI RAHMANTIKA Bin SURYATMAN pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kampung Cikiwul Lebak Rt. 003 / Rw. 002 Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula Saksi ARIS MUNANDAR, Saksi WAHYU DEA HADI yang merupakan anggota SatReskrim Polres Kabupaten Sukabumi mendapatkan informasi di SPBU Bojonggenteng sering terlihat kendaraan sepeda motor yang pada bagian tangkinya sudah dimodifikasi yang bolak balik melakukan pembelian BBM jenis Pertalite, lalu BBM tersebut dikumpulkan disebuah rumah yang letaknya tidak jauh dari lokasi SPBU, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh para Saksi, yang kemudian dari hasil pemantauan pada SPBU Bojonggenteng, pada hari selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib, para Saksi melihat kendaraan roda dua merek Suzuki tipe thunder 125cc yang bagian tangki bensinnya telah dimodifikasi yang dikendarai oleh Terdakwa, sudah berulang kali melakukan pengisian BBM jenis pertalite. Setelah melakukan pengisisan Terdakwa diikuti hengga ke lokasi dibawanya BBM jenis Pertalite tersebut,tepatnya berada di Kampung Berkah Rt.002/Rw.001 Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 WIB, Saksi ARIS MUNANDAR, Saksi WAHYU DEA HADI bersama anggota Satreskrim Polres Sukabumi mendatangi rumah tempat penyimpanan BBM jenis Pertalite tersebut yang merupakan milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Berkah Rt.002/Rw.001 Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, lalu dilakukan penggeledahan yang hasilnya diketahui pada salah satu kamar rumah tersebut ditemukan, antara lain :
  1. 22 (dua puluh dua) Jerrycan plastik ukuran 35 L berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dengan jumlah ± 694 liter
  2. ?3 (tiga) jerrycan plastik ukuran 30 L berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dengan jumlah ± 84 liter
  3. 8 (delapan) Jerrycan ukuran 25 L berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dengan jumlah ± 184 liter
  4. ?4 (empat) jerrycan ukuran 20 L berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dengan jumlah ± 68 liter
  5. ?4 (empat) jerrycan ukuran 10 L berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dengan jumlah ± 36 liter
  6. ?3 (lima) jerrycan ukuran 5 L berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dengan jumlah ± 12 liter
  7.  4 (empat) buah selang plastik dengan rincian 2 buah berukuran sedang dan 2 buah berukuran kecil dengan masing masing panjang ± 1 meter
  8. 1 (satu) buah Alat ukur literan bbm berukuran 2 liter
  9. 1 (satu) buah corong berwarna hijau
  10. 1 (satu) unit kendaraan roda dua (KR-2) merk/type Suzuki Thunder 125cc, warna hitam, Nopol F – 2287 - QL yang pada bagian tangkinya sudah dimodifikasi menjadi 17,5 Liter.
  11. 1 (satu) unit kendaraan roda dua (KR-2) merk/type honda Vario, warna putih, tanpa plat nomor.

Yang terhadap BBM jenis pertalite tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya dengan maksud untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Kemudian Terdakwa diamankan ke Polres Sukabumi.

  • Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU Bojonggenteng lalu mengangkut BBM jenis pertalite tersebut ke rumahnya yang dilakukan dengan cara, Terdakwa datang ke SPBU Bojonggenteng menggunakan sepeda motor merk Suzuki type Thunder 125 cc warna Hitam dengan Nomor Polisi : F-2287-QL, yang pada bagian tangkinya sudah dimodifikasi Terdakwa menjadi ukuran lebih besar dari model standar pabriknya yang kapasitasnya menjadi 17,5 Liter. Selanjutnya Terdakwa meminta ke petugas SPBU untuk mengisi penuh tangki sepeda motornya, yang kemudian dibayar Terdakwa seharga Rp.10.000,- (Sepuluh Puluh Ribu Rupiah) per liternya, setelah itu BBM pertalite yang sudah terisi di dalam tangki sepeda motor Terdakwa dibawa ke rumahnya untuk lalu dipindahkan dari tangka sepeda motor ke jerrycan plastic berbagai ukuran menggunakan selang, setelah itu selang beberapa waktu kemudian Terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama secara berulang kurang lebih 10 (sepuluh) kali dalam sehari. Kemudian BBM Pertalite tersebut disimpan di rumahnya, lalu dijual kepada pedagang BBM Eceran yang datang langsung ke rumah Terdakwa dengan harga Rp.11.000,- (Sebelas Ribu Rupiah) sampai Rp,12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah) per liternya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab : 2614/KKF/2025 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa KOMPOL DENI AFRIADI, S.Si, M.T., Apt. DIAN INDRIANI, S.Si., TASLIM MAULANA, S.Si., ETI SUSANTI, A.Md., IPTU SIJARUL UMAM, S.T. dan diketetahui KBP EVA DEWI, S.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen warna putih berisikan cairan bahan bakar minyak diberi kode 118/KIM/2025, kesimpulan hasil pemeriksaan memiliki Kromatohram yang identic dengan pembanding Pertalite.
  • Bahwa Pertalite adalah BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah berdasarkan pasal 4 Perpres 191 tahun 2014 sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
  • Bahwa perbuatan menjual kembali BBM jenis Pertalite untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dilakukan Terdakwa tanpa memiliki izin atau Penugasan dari Pemerintah sehingga Terdakwa tidak berhak melakukan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.

 

---------- Perbuatan Terdakwa LUTFI RAHMANTIKA Bin SURYATMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang yang merubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya