Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
34/Pdt.Bth/2024/PN Cbd DEDI RUKMANA 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat cq Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
2.Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
3.Rika Afriyani dan Asri Anisa Juliyani
4.Arifin Alias Yanto Bin Safari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DEDI RUKMANA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Drs. Dedi Fatius, S.H. M.knDEDI RUKMANA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat cq Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
2Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
3Rika Afriyani dan Asri Anisa Juliyani
4Arifin Alias Yanto Bin Safari
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Penggugat;
  3. Menerima dan menjadikan dalil-dalil  penggugat  sebagai pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
  4. Menyatakan demi hukum PENGGUGAT  adalah PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK  yang telah membeli sertipikat hak Milik Nomor 239 atas nama A Japarudin DENGAN CARA TERANG DAN TUNAI berdasarkan AKTA JUAL BELI NOMOR 15/2021 TANGGAL 8 MARET 2021 ANTARA H APAY JA’FARUDIN DENGAN DEDI RUKMANA YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN NETTY RESMAWATI,SH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN SUKABUMI DAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 56 TANGGAL 27 AGUSTUS 2020 ANTARA H.APAY JAPARUDIN DENGAN DEDI RUKMANA YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN EVA YUANITA,SH,M.KN NOTARIS BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN SUKABUMI;
  5. Menyatakan bahwa jual beli antara Rika Afriani  dengan Arifin  dilakukan dengan ITIKAD TIDAK BAIK dan TIDAK TERANG DAN TIDAK TUNAI  sehingga dinyatakan TIDAK SAH  menurut undang-undang sehingga pemberian uang sebesar Rp.39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah)  dan dilanjutkan dengan pembayaran Rp.41.000.000 (empat puluhsatu  juta rupiah)  dari Tergugat IV kepada TERGUGAT III TIDAK JELAS DAN TIDAK PASTI sebagai uang jual beli, walaupun terdapat bukti SETOR pada perkara aquo, tetapi  tanpa menyebutkan kegunaan uangnya? Sehingga pengakuan Tergugat III dan tergugat IV bahwa uang tersebut adalah uang jual beli, maka jual beli tersebut suatu perbuatan yang melawan hukum karena menggunakan uang hasil tindak pidana dan objek sertipikat 239 adalah atas nama A Japarudin bukan atas nama Tergugat III , karenanya jual beli tersebut batal demi hukum;
  6. Menyatakan bahwa amar putusan  Judex factie Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN/Cibadak tanggal 14 Desember 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 33/PID.sus/2021/PT BDG tanggal 15 Maret 2022 Jo Putusan judex jurist Mahkamah Agung Nomor 5823 K/Pid.sus/2022 tanggal 8 November 2022 atas nama terdakwa ARIFIN ALIAS YANTO SAFARI ATAU TERGUGAT III, Pada Diktum 3 angka 147 berbunyi:  “Menetapkan barang bukti berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 1970 M2 ( seribu Sembilan ratus tujuhpuluh meter persegi) yang terletak di Situgunung Kp Cijagung Pasangrahan Rt 033 Rw 008 Kelurahan/ Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00239 atas nama A JAPARUDIN DIRAMPAS UNTUK NEGARA telah dapat dibuktikan secara sah dengan dokumen yang otentik oleh pihak Dedi Rukmana (Penggugat) bahwa sertipikat Sertipikat Hak Milik Nomor 00239 atas nama A JAPARUDIN telah beralih hak kepemilikan kepada Dedi Rukmana (Penggugat);
  7. Menyatakan demi hukum memperbaiki amar putusan Judex factie Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN/Cibadak tanggal 14 Desember 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 33/PID.sus/2021/PT BDG tanggal 15 Maret 2022 Jo Putusan judex jurist Mahkamah Agung Nomor 5823 K/Pid.sus/2022 tanggal 8 November 2022 atas nama terdakwa ARIFIN ALIAS YANTO SAFARI ATAU TERGUGAT III, Pada Diktum 3 angka 147 berbunyi:  “Menetapkan barang bukti berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 1970 M2 ( seribu Sembilan ratus tujuhpuluh meter persegi) yang terletak di Situgunung Kp Cijagung Pasangrahan Rt 033 Rw 008 Kelurahan/ Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00239 atas nama A JAPARUDIN DIRAMPAS UNTUK NEGARA menjadi DIKEMBALIKAN KEPADA DEDI RUKMANA (PENGGUGAT);
  8. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membuat berita acara pembatalan penetapan sita Nomor B-15/M.2.30/Kpa.5/01/2024 tanggal 04 Januari 2024  sesuai peraturan yang berlaku;
  9. Menghukum Tergugat III dan tergugat IV  secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana kepada Negara sebesar Rp.70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah) seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  10. Menyatakan bahwa penyelesain eksukusi putusan judex factie dan judex jurist  adalah melalui proses persidangan ini yang dilakukan secara damai dan memenuhi prinsip keadilan dengan mengesampingkan proses lelang dan penyitaan karena alasan hukum yang sah;
  11. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Nasional untuk menghapus SITA NEGARA sebagaimana yang dilekatkan pada sertipikat 239/Gedepangrango atas nama Dedi Rukmana
  12. Memerintahkan kepada para TERGUGAT untuk tunduk dan putuh kepada keputusan ini.
  13. Menyatakan perbuatan pihak-pihak yang menjadikan potocopi sertipikat 00239/Gedepangrango atas nama A Japarudin adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan prosedur pengambilan barang bukti berbentuk dokumen otentik,sehingga menimbulkan kekeliruan dalam memberikan putusan akhir.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak