Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P-Kons/2025/PN Cbd PT PLN (Persero) 1.Termohon I
2.Termohon II
3.Termohon III
4.Ternohon IV
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 2/Pdt.P-Kons/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PLN (Persero)
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Termohon I
2Termohon II
3Termohon III
4Ternohon IV
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PT PLN (PERSERO) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Penawaran Pembayaran Tunai dan Penitipan sebagai Konsinyasi  atas Kompensasi tanah, bangunan dan tanaman yang terlintasi jaringan listrik SUTT 150 kV PLTU Palabuhan Ratu – Palabuhan Ratu Baru, untuk dititpkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibadak;
  3. Menyatakan Penitipan Ganti Kerugian sebagai Konsinyasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibadak sejumlah total Rp. 856.810.000,- (delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu Rupiah), dengan rincian dan kepada PARA TERMOHON KONSINYASI sebagai berikut:

 

No

Nama

Alamat/No. KTP

Pemilik

Letak dan alamat bidang tanah serta Luas bidang tanah yang terlintasi

Nilai Ganti Rugi

(Rupiah)

1

Pihak Yang Berhak Tidak Diketahui Keberadaannya; selanjutnya disebut “TERMOHON KONSINYASI I

Tidak Diketahui Keberadaannya.

 

Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi

(Span Tower T.30-T.31)

Luas Tanah 1.786 m?2;

 

141.220.000

2

Pihak Yang Berhak Tidak Diketahui Keberadaannya; selanjutnya disebut “TERMOHON KONSINYASI II

Tidak Diketahui Keberadaannya.

 

Desa Cihaur Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi

(Span Tower T.32-T.33)

Luas Tanah 7.223 m?2;

 

548.475.000

 

Pihak Yang Berhak Tidak Diketahui Keberadaannya; selanjutnya disebut “TERMOHON KONSINYASI III

Tidak Diketahui Keberadaannya.

 

Desa Cihaur Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi

(Span Tower T.33-T.34)

Luas Tanah 2.075 m?2;

 

158.190.000

 

Pihak Yang Berhak Tidak Diketahui Keberadaannya; selanjutnya disebut “TERMOHON KONSINYASI IV

Tidak Diketahui Keberadaannya.

 

Desa Cihaur Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi

(Span Tower T.33-T.34)

Luas Tanah 119 m?2;

 

8.925.000

 

  1. Menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Cibadak untuk Menerima dan Menyimpan Uang Konsinyasi.
  2. Menghukum PT PLN (PERSERO) membayar biaya perkara; dan
  3. Menetapkan sah menurut hukum PT PLN (PERSERO) untuk melakukan penarikan jaringan di atas tanah, bangunan, maupun tanaman yang berada di bawah jaringan transmisi listrik SUTT 150 kV Pelabuhan Ratu - Pelabuhan Ratu Baru di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak