Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Supriyadi Kamal Bin Omen Hermawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-331/M.2.30/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Supriyadi Kamal Bin Omen Hermawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa SUPRIYADI KAMAL bin OMEN HERMAWAN pada hari Minggu tanggal 07 September 2025  sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Siliwangi Kampung Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha R15 Nopol: F-2275-ZB warna biru 155Cc Noka: MH3RG4710KK0988927 Nosin: G3J6E0183957 melaju dari arah Sukabumi menuju ke arah Bogor dengan kecepatan 70-80 km/jam tanpa mengenakan Helm. Saat melintasi Jalan Raya Siliwangi, Kampung Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada sekira jam 21.30 WIB, pandangan Terdakwa yang agak ke bawah karena lampu utama motor redup dan jarak sudah terlalu dekat sehingga stang kiri motor Terdakwa mengenai bagian samping kanan gerobak yang dibawa diatas motor Honda Revo Nopol: F-6680-UUD warna hitam merah 110Cc Noka: MH1JBE21XBK130807 Nosin: JBE2E1130943 yang dikendarai oleh Saksi MUHAMMAD RIDWAN bin AGUS SOBARI, lalu Terdakwa hilang kendali ke kanan jalan sehingga sepeda motor Yamaha R15 Nopol: F-2275-ZB warna biru 155Cc Noka: MH3RG4710KK0988927 Nosin: G3J6E0183957 menabrak sdr. JEFRIZAL yang sedang berada di bahu jalan dan Saksi FIRDAUS ALAM bin EMAN yang sedang berada di depan kios burung miliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saks FIRDAUS ALAM mengalami luka berat sebagaimana Surat Keterangan Medis No. 0112/RSBM/X/2025 dari Rumah Sakit Bhakti Medicare tertanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangai oleh Dokter yang Memeriksa, dr. MUHAMMAD BIMA AKBAR dan diketahui oleh Direktur RS Bhakti Medicare, dr. WISNU SRI NURWENING, MARS, FISQUA, FRSPH, dengan kesimpulan pemeriksaan X-Ray berupa foto thoraks dan foto rontgen kaki kiri pasien didapati hasil berupa patahan komplit pada 1/3 pangkal tulang betis kiri dengan pecahan tulang, palinier pangkal tulang kering kaki kiri dengan pembengkakan pada sekitar area patahan.

------Bahwa perbuatan Terdakwa SUPRIYADI KAMAL bin OMEN HERMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan---------------------------------------------------------

 

ATAU

     KEDUA

------Bahwa Terdakwa SUPRIYADI KAMAL bin OMEN HERMAWAN pada hari Minggu tanggal 07 September 2025  sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Siliwangi Kampung Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak sehingga berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha R15 Nopol: F-2275-ZB warna biru 155Cc Noka: MH3RG4710KK0988927 Nosin: G3J6E0183957 melaju dari arah Sukabumi menuju ke arah Bogor dengan kecepatan 70-80 km/jam tanpa mengenakan Helm. Saat melintasi Jalan Raya Siliwangi, Kampung Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada sekira jam 21.30 WIB, pandangan Terdakwa yang agak ke bawah karena lampu utama motor redup dan jarak sudah terlalu dekat sehingga stang kiri motor Terdakwa mengenai bagian samping kanan gerobak yang dibawa diatas motor Honda Revo Nopol: F-6680-UUD warna hitam merah 110Cc Noka: MH1JBE21XBK130807 Nosin: JBE2E1130943 yang dikendarai oleh Saksi MUHAMMAD RIDWAN bin AGUS SOBARI, lalu Terdakwa hilang kendali ke kanan jalan sehingga sepeda motor Yamaha R15 Nopol: F-2275-ZB warna biru 155Cc Noka: MH3RG4710KK0988927 Nosin: G3J6E0183957 menabrak sdr. JEFRIZAL yang sedang berada di bahu jalan dan Saksi FIRDAUS ALAM bin EMAN yang sedang berada di depan kios burung miliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sdr. JEFRIZAL luka-luka dan meninggal dunia berdasarkan:
  • Surat Visum Et Repertum No. FK/168/X/2025/IKF dari Palang Merah Indonesia tertanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangai oleh Dokter Pemeriksa, dr. Mudatsir, M..Ked (Surg), Sp.B, Subsp.BD (K), FINACS, dan diketahui oleh Dokter Spesialis Forensik dan Medikol , dr. WISNU SRI NURWENING, MARS, FISQUA, FRSPH, dengan kesimpulan pada pemeriksaan terhadap JEFRIZAL ditemukan luka lecet pada perut disertai robeknya organ usus dan ginjal, serta adanya udara dan darah pada rongga perut akibat kekerasan tumpul sehingga menimbulkan bahaya maut bagi korban.
  • Surat Keterangan Kematian No. 16/ICU/IX/2025 dari RS PMI Bogor tertanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Yang Menerangkan, dr. Mira Rahmalia, dengan keterangan bahwa sdr. JEFRIZAL dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 10 September 2025 jam 10.00 WIB.

------Bahwa perbuatan Terdakwa SUPRIYADI KAMAL bin OMEN HERMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya