Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
WARDI Als JONIH Bin (Alm) YUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1344/M.2.30/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDI Als JONIH Bin (Alm) YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa WARDI Als JONIH Bin YUDI (Alm) bersama-sama dengan Saksi DIAS FEBRIAN Bin YUDI (Alm) (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY Bin KAYAT (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 di Rumah Mertua Saksi DIAS FEBRIAN Bin YUDI (Alm) yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI, S.H, Saksi HARRY HARDIANA, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Saksi DIAS FEBRIAN yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diketahui Saksi DIAS FEBRIAN sedang berada di Rumah Mertuanya yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para Saksi menuju ke Rumah tersebut lalu pada sekitar pukul 09.30 WIB para Saksi sampai di rumah tersebut dan langsung mengamankan Saksi DIAS FEBRIAN bersama-sama dengan Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY yang sedang berada didalam Kamar, pada saat itu para Saksi menemukan 2 (Dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan di Kendaraan / Sepeda Motor milik Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY dan menemukan 90 (Sembilan puluh) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL di Dashboard depan Sepeda Motor tersebut yang diakui Obat-obatan tersebut milik Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY, tidak lama kemudian pada sekitar pukul 10.00 WIB datang Terdakwa yang merupakan Kakak Kandung Saksi DIAS FEBRIAN dan langsung ikut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang ditemukan 95 (Sembilan puluh lima) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL di Tas Selempang warna Hitam yang dibawa oleh Terdakwa, selain itu para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merek OPPO A9 warna Biru dengan Nomor Simcard 0895-4039-20359 yang disita dari Saksi DIAS FEBRIAN, Uang Tunai sejumlah Rp. 130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (Satu) unit Handphone merek INFINIX NOTE 30 warna Biru dengan Nomor Simcard 0838-0565-3042 dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merek HONDA SCOOPY warna Merah Hitam dengan Nopol : F-5691-UCF yang disita dari Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY, 1 (Satu) unit Handphone merek SAMSUNG A10S warna Biru dengan Nomor Simcard 0838-2134-8796 yang disita dari Terdakwa, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Sediaan Farmasi berupa Obat jenis TRAMADOL tersebut dengan cara menerima titipan dari Saksi DIAS FEBRIAN pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Mertua Saksi DIAS FEBRIAN yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak 100 (Seratus) butir / 10 (Sepuluh) strip.
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil mengedarkan / menjual Obat jenis TRAMADOL tersebut sebanyak 5 (Lima) butir seharga Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) kepada 3 (Tiga) orang yaitu :
  • Sdr. BENI pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Tangkil Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak 2 (Dua) butir seharga Rp. 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah).
  • Sdr. EYENG pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Awi Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (Satu) butir seharga Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah).
  • Sdr. AHONG pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Limus Amis Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak 2 (Dua) butir seharga Rp. 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Uang hasil penjualan tersebut sudah habis digunakan Terdakwa untuk dibelikan Rokok, sisanya sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) butir ditemukan oleh Petugas Kepolisian saat Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan / menjual Obat jenis TRAMADOL tersebut dengan cara menawarkan terlebih dahulu kepada si pembeli melalui pesan WHATSAPP, kemudian jika ada yang membeli maka Terdakwa melayani pembelian secara langsung diantar dan bertransaksi COD dimana Terdakwa bertransaksi pembayaran secara tunai atau Cash.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 0787 / NOF / 2025 tanggal 27 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M. Biomed dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 1 (Satu) potongan strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2590 gram (No. BB : 0404/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa WARDI Als JONIH Bin YUDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa WARDI Als JONIH Bin YUDI (Alm) bersama-sama dengan Saksi DIAS FEBRIAN Bin YUDI (Alm) (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY Bin KAYAT (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 di Rumah Mertua Saksi DIAS FEBRIAN Bin YUDI (Alm) yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI, S.H, Saksi HARRY HARDIANA, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Saksi DIAS FEBRIAN yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diketahui Saksi DIAS FEBRIAN sedang berada di Rumah Mertuanya yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para Saksi menuju ke Rumah tersebut lalu pada sekitar pukul 09.30 WIB para Saksi sampai di rumah tersebut dan langsung mengamankan Saksi DIAS FEBRIAN bersama-sama dengan Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY yang sedang berada didalam Kamar, pada saat itu para Saksi menemukan 2 (Dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan di Kendaraan / Sepeda Motor milik Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY dan menemukan 90 (Sembilan puluh) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL di Dashboard depan Sepeda Motor tersebut yang diakui Obat-obatan tersebut milik Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY, tidak lama kemudian pada sekitar pukul 10.00 WIB datang Terdakwa yang merupakan Kakak Kandung Saksi DIAS FEBRIAN dan langsung ikut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang ditemukan 95 (Sembilan puluh lima) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL di Tas Selempang warna Hitam yang dibawa oleh Terdakwa, selain itu para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merek OPPO A9 warna Biru dengan Nomor Simcard 0895-4039-20359 yang disita dari Saksi DIAS FEBRIAN, Uang Tunai sejumlah Rp. 130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (Satu) unit Handphone merek INFINIX NOTE 30 warna Biru dengan Nomor Simcard 0838-0565-3042 dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merek HONDA SCOOPY warna Merah Hitam dengan Nopol : F-5691-UCF yang disita dari Saksi TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY, 1 (Satu) unit Handphone merek SAMSUNG A10S warna Biru dengan Nomor Simcard 0838-2134-8796 yang disita dari Terdakwa, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Sediaan Farmasi berupa Obat jenis TRAMADOL tersebut dengan cara menerima titipan dari Saksi DIAS FEBRIAN pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Mertua Saksi DIAS FEBRIAN yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak 100 (Seratus) butir / 10 (Sepuluh) strip.
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil mengedarkan / menjual Obat jenis TRAMADOL tersebut sebanyak 5 (Lima) butir seharga Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) kepada 3 (Tiga) orang yaitu :
  • Sdr. BENI pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Tangkil Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak 2 (Dua) butir seharga Rp. 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah).
  • Sdr. EYENG pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Awi Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (Satu) butir seharga Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah).
  • Sdr. AHONG pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Limus Amis Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi sebanyak 2 (Dua) butir seharga Rp. 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Uang hasil penjualan tersebut sudah habis digunakan Terdakwa untuk dibelikan Rokok, sisanya sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) butir ditemukan oleh Petugas Kepolisian saat Terdakwa ditangkap.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan / menjual Obat jenis TRAMADOL tersebut dengan cara menawarkan terlebih dahulu kepada si pembeli melalui pesan WHATSAPP, kemudian jika ada yang membeli maka Terdakwa melayani pembelian secara langsung diantar dan bertransaksi COD dimana Terdakwa bertransaksi pembayaran secara tunai atau Cash.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 0787 / NOF / 2025 tanggal 27 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M. Biomed dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 1 (Satu) potongan strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2590 gram (No. BB : 0404/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa WARDI Als JONIH Bin YUDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya