Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
AHMAD ISMADI Als MAIL Als ISMA Als IJAN PAISAL Als FAJAR Bin ATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 354/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2241/M.2.30/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ISMADI Als MAIL Als ISMA Als IJAN PAISAL Als FAJAR Bin ATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD ISMADI Als MAIL Als ISMA Als IJAN PAISAL Als FAJAR Bin ATA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Café Andira yang beralamat di Kampung Rawakalong Rt. 001 Rw 032 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 wib, Terdakwa datang ke Cafe Andira milik saksi ZAKARIA ADI NATA yang beralamat di Kampung Rawakalong Rt.001/032 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk nongkrong di Cafe tersebut lalu Terdakwa memesan beberapa makanan, minuman dan rokok. Selanjutnya pada pukul 03.00 wib ketika Terdakwa akan membayar pesanan Terdakwa, Terdakwa berpura-pura lupa tidak membawa uang tunai, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi ZAKARIA ADI NATA dengan alasan akan mengambil uang di ATM BSI, kemudian saksi ZAKARIA ADI NATA meminjamkan sepeda motor merk Yamaha Mio Z 125 warna hitam tahun 2017 lalu saksi ZAKARIA ADI NATA meminta kepada saksi NITA CAHYANI untuk menemani Terdakwa mengambil uang ke ATM BSI terdekat. Lalu Terdakwa dan saksi NITA CAHYANI pergi mencari ATM BSI terdekat menggunakan sepeda motor milik saksi ZAKARIA ADI NATA.
-    Bahwa setelah menunggu kurang lebih 1 (satu) jam, Terdakwa dan saksi NITA CAHYANI tidak kunjung kembali lagi ke Cafe Andira lalu saksi ZAKARIA ADI NATA menelepon saksi SUGINANJAR AKBAR untuk membantu mencari Terdakwa dan saksi NITA CAHYANI, kemudian saksi ZAKARIA ADI NATA berhasil menemukan Terdakwa dan saksi NITA CAHYANI sedang berada di Hotel Mahkota yang beralamat di Kampung Pelita Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya saksi ZAKARIA ADI NATA bertemu Terdakwa di tempat tersebut lalu Terdakwa meminja kembali sepeda motor milik saksi ZAKARIA ADI NATA. Lalu saksi ZAKARIA ADI NATA pun memberikan kesempatan sekali lagi kepada Terdakwa untuk pergi ke ATM BSI terdekat menggunakan sepeda motor milik saksi ZAKARIA ADI NATA dengan diantar kembali oleh saksi NITA CAHYANI.
-    Bahwa keesokan harinya tepatnya pada pukul 07.00 wib, Terdakwa dan saksi NITA CAHYANI belum juga kembali ke Café Andira. Saksi ZAKARIA ADI NATA bergegas mencari kembali keberadaan Terdakwa dan saksi NITA CAHYANI yang pergi menggunakan sepeda motor milik saksi ZAKARIA ADI NATA tersebut. Kemudian dalam proses pencarian tersebut sekitar pukul 15.40 wib, saksi ZAKARIA ADI NATA mendapatkan informasi dari istri saksi ZAKARIA ADI NATA yang memberitahukan bahwa saksi NITA CAHYANI telah diturunkan oleh Terdakwa di daerah Warung Kiara dan sepeda motor milik saksi ZAKARIA ADI NATA dibawa kabur oleh Terdakwa.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ZAKARIA ADI NATA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

--------------- ATAU ---------------
KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD ISMADI Als MAIL Als ISMA Als IJAN PAISAL Als FAJAR Bin ATA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Café Andira yang beralamat di Kampung Rawakalong Rt. 001 Rw 032 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 wib, Terdakwa datang ke Cafe Andira milik saksi ZAKARIA ADI NATA yang beralamat di Kampung Rawakalong Rt.001/032 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk nongkrong di Cafe tersebut lalu Terdakwa memesan beberapa makanan, minuman dan rokok. Selanjutnya pada pukul 03.00 wib, ketika Terdakwa akan membayar pesanan Terdakwa, Terdakwa berpura-pura lupa tidak membawa uang tunai, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi ZAKARIA ADI NATA dengan alasan akan mengambil uang di ATM BSI, kemudian saksi ZAKARIA ADI NATA meminjamkan sepeda motor merk Yamaha Mio Z 125 warna hitam tahun 2017 lalu saksi ZAKARIA ADI NATA meminta kepada saksi NITA CAHYANI untuk menemani Terdakwa mengambil uang ke ATM BSI terdekat. Lalu terdakwa dan saksi NITA CAHYANI pergi mencari ATM BSI terdekat menggunakan sepeda motor milik saksi ZAKARIA ADI NATA.
-    Bahwa setelah menunggu kurang lebih 1 (satu) jam, Terdakwa dan saksi NITA CAHYANI tidak kunjung kembali lagi ke Cafe Andira lalu saksi ZAKARIA ADI NATA menelepon saksi SUGINANJAR AKBAR untuk membantu mencari Terdakwa dan saksi NITA CAHYANI, kemudian saksi ZAKARIA ADI NATA berhasil menemukan Terdakwa dan saksi NITA CAHYANI sedang berada di Hotel Mahkota yang beralamat di Kampung Pelita Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya saksi ZAKARIA ADI NATA bertemu Terdakwa di tempat tersebut lalu Terdakwa meminjam kembali sepeda motor milik saksi ZAKARIA ADI NATA. Lalu saksi ZAKARIA ADI NATA pun memberikan kesempatan sekali lagi kepada Terdakwa untuk pergi ke ATM BSI terdekat menggunakan sepeda motor milik saksi ZAKARIA ADI NATA dengan diantar kembali oleh saksi NITA CAHYANI.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi lagi mencari ATM BSI terdekat dengan diantarkan saksi NITA CAHYANI. Setibanya di ATM BSI yang berada di depan RSUD Palabuhanratu, untuk meyakinkan saksi NITA CAHYANI lalu Terdakwa masuk ke dalam ATM BSI tersebut selama 1 (satu) menit. Setelah itu Terdakwa keluar dan memberitahukan kepada saksi NITA CAHYANI bahwa ATM BSI tersebut tidak ada uangnya. Kemudian Terdakwa mengajak saksi NITA CAHYANI untuk mencari ATM BSI ke arah Sukabumi karena kelelahan Terdakwa bersama saksi NITA CAHYANI istirahat di Pasir Suren. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 wib, Terdakwa dan saksi NITA CAHYANI langsung melanjutkan perjalanan ke arah Sukabumi dengan berpura-pura untuk mencari ATM BSI. Ketika di perjalanan, Terdakwa langsung pergi ke Warung Kiara untuk menjual sepeda motor tersebut kepada sdr. ENDANG. Ketika tiba di Warung Kiara, Terdakwa menyuruh saksi NITA CAHYANI untuk menunggu di salah satu rumah yang Terdakwa bilang bahwa rumah tersebut adalah rumah saudara Terdakwa. Ketika saksi NITA CAHYANI turun dari motor, Terdakwa langsung pergi ke rumah sdr. ENDANG yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi alamat lengkapnya. Setelah bertemu dengan sdr. ENDANG lalu disepati bahwa sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa dijual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian setelah Terdakwa menerima uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, Terdakwa kabur ke arah Bogor. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ZAKARIA ADI NATA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya