Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Cbd ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. AWANG Bin alm. AMUY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-535/M.2.30/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWANG Bin alm. AMUY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa AWANG Bin Alm. AMUY pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dekat Pabrik Indolakto Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. EKO (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan mentransferkan uang tersebut melalui BRI Link ke rekening BCA milik Sdr. EKO (DOP), setelah itu terdakwa menerima peta/arahan lokasi sabu dari Sdr. EKO (DPO) untuk mengambil paket sabu yang telah disimpan di dekat Pabrik Indolakto Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa berangkat ke lokasi tersebut dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam plastic warna merah yang tersimpan direrumputan, setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya lalu terdakwa membagi-baginya menjadi 6 (enam) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu / paket KB (Kambing) dan 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu / paket KC (Kelinci) dengan tujuan terdakwa untuk diperjualbelikan kembali, dimana terdakwa telah berhasil menjual sebagian paket sabu yaitu :
  • Pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menjual 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu / paket KC( Kelinci) kepada Sdr. UNTUNG Als BANG UNTUNG (DPO) dirumahnya di Kampung Cisireum Bantargadung dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),
  • Pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa menjual 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu / paket KC( Kelinci) kepada Sdr. ADE KURNIAWAN Als ADE (DPO) dirumahnya di Kampung Pasir Suren Palabuhanratu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),

Selain itu sebagian paket sabu sebanyak 4 (empat) bungkus sabu paket KB (Kambing) habis terdakwa gunakan, dan sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam miliknya dengan tujuan untuk dijual kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB ketika terdakwa baru pulang kerumahnya di Kampung Mangunjaya Rt.002/Rw.004 Desa Mangunjaya Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi saat itu sudah ada saksi ELDO SHANDY Y.B, saksi NAUFAN BAYUADJI, SH dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menghampiri terdakwa menanyakan identitasnya dan paket sabu yang dimilikinya yang saat itu terdakwa pun mengaku menyimpan didalam tas selempang yang dibawanya dan setelah anggota Polisi melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam plastic klip bening ukuran sedang diubngkus kertas warna putih disimpan dalam wadah tempat sikat gigi bayi yang tersimpan didalam tas selempang berikut 1 (satu) buah cangklong kaca dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk REALME C53 warna Hitam miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu-sabu tersebut hasil membeli dari Sdr. EKO (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5262/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) buah kotak plastic bening berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip yang masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8496 gram (No. BB : 2686/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2686/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8263 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa AWANG Bin Alm. AMUY diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa AWANG Bin Alm. AMUY pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumahnya di Kampung Mangunjaya Rt.002/Rw.004 Desa Mangunjaya Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa pulang kerumahnya di Kampung Mangunjaya Rt.002/Rw.004 Desa Mangunjaya Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, saat terdakwa tiba dirumahnya sudah ada saksi ELDO SHANDY Y.B, saksi NAUFAN BAYUADJI, SH dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis sabu dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menghampiri terdakwa menanyakan identitasnya serta paket sabu yang dimilikinya yang saat itu terdakwa pun mengaku menyimpan didalam tas selempang yang dibawanya dan setelah anggota Polisi melakukan penggeledahan terdakwa telah kedapatan memiliki, menyimpan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam plastic klip bening ukuran sedang diubngkus kertas warna putih disimpan dalam wadah tempat sikat gigi bayi yang tersimpan didalam tas selempang berikut 1 (satu) buah cangklong kaca dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk REALME C53 warna Hitam miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu-sabu tersebut hasil membeli dari Sdr. EKO (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan paket sabu tersebut hasil membeli dari Sdr. EKO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam plastic warna merah dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) secara ditransferkan melalui BRI Link ke rekening BCA milik Sdr. EKO (DOP), setelah itu terdakwa diarahkan oleh Sdr. EKO (DPO) untuk mengambil paket sabu tersebut yang telah disimpan di dekat Pabrik Indolakto Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi yang tersimpan direrumputan. Setelah mendapatkan paket sabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya lalu membagi-baginya menjadi 6 (enam) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu / paket KB (Kambing) dan 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu / paket KC (Kelinci), kemudian sebagian paket sabu telah terdakwa jual kepada Sdr. UNTUNG Als BANG UNTUNG (DPO) sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu / paket KC( Kelinci) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kepada Sdr. ADE KURNIAWAN Als ADE (DPO) sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu / paket KC( Kelinci) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selain itu sebagian paket sabu sebanyak 4 (empat) bungkus sabu paket KB (Kambing) habis terdakwa gunakan, dan sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam miliknya yang berhasil ditemukan oleh anggota Polisi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5262/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) buah kotak plastic bening berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip yang masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8496 gram (No. BB : 2686/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2686/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8263 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa AWANG Bin Alm. AMUY diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya