| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Mar. 2019 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Selasa, 19 Mar. 2019 |
| Nomor Surat |
- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Kepolisian Sektor Cicurug |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON PraPeradilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam Laporan Polisi No. Pol.: LP/B/03/I/2019/JBR/Res.Ski/Sek.Crg. tanggal 05 Januari 2019 Jo. Surat Panggilan Nomor: Sp.Gil/09/III/2019/Reskrim tanggal 13 Maret 2019 atas nama tersangka FERDIANTA adalah tidak sah secara hukum, sebab tidak sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyatakan TERMOHON melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan pemeriksaan terhadap PEMOHON
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk tidak melanjutkan pemanggilan kepada PEMOHON sebagai tersangka.
- Membayar ganti kerugian atas tindakan TERMOHON yang tidak sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya perkara ini kepada kas Negara.
ATAU,
Jika Hakim Tunggal Pegadilan Negeri Cibadak berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya secara hukum (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |