| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa WIRYA DINATA Als WIWIW Bin CECEP (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Babakan Peundeuy RT.002/004, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. AIP (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. AIP (DPO) di Bandung dengan dijanjikan upah sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut sehingga pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat ke tempat wisata Curug Pelangi yang beralamat di Jalan Kolonel Masturi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Setibanya di lokasi sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. AIP (DPO) yang berisi peta lokasi narkotika jenis sabu tersebut yang berada di sebuah pot bunga di bungkus plastik hitam. Kemudian Terdakwa mencari titik lokasi tersebut dan menemukan bungkus plastik hitam lalu membawa bungkus kantong plastik hitam tersebut ke rumah Terdakwa. Setibanya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Babakan Peundeuy RT.002/004, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa membuka kantong plastik hitam dan didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berlakban coklat. Lalu Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut yang beratnya sekitar 20 (dua puluh) gram. Setelah itu atas arahan dari Sdr. AIP (DPO), Terdakwa menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu dari salah satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu lalu membaginya menjadi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang seluruhnya dikemas dalam plastik klip bening sedang untuk diedarkan dan sedikit lainnya Terdakwa sisihkan untuk konsumsi pribadi. Setelah itu, Terdakwa memasukkan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening sedang dan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu ke dalam bungkus bekas rokok Gudang Garam. Sementara 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu lainnya Terdakwa masukkan ke dalam bungkus bekas rokok Mild. Selanjutnya, Terdakwa menyimpan seluruh narkotika jenis sabu tersebut di bawah kursi sembari menunggu arahan dari sdr. AIP (DPO) untuk Terdakwa edarkan.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Babakan Peundeuy RT.002/004, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang Terdakwa sembunyikan di bawah kursi sehingga ketika dilakukan penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan bungkus bekas rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan bungkus bekas rokok Milde yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening sedang dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merek Camry dan 1 (satu) unit smartphone android merk Samsung Galaxy J3 Pro warna silver nomor simcard Telkomsel 0858-6357-3515.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL56GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 November 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi 13 (tiga belas) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,6666 gram.
- 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 11,6431 gram.
- 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4, 1508 gram.
kesimpulan bahwa sampel berupa kristal warna putih tersebut di atas positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa WIRYA DINATA Als WIWIW Bin CECEP (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Babakan Peundeuy RT.002/004, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Babakan Peundeuy RT.002/004, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang Terdakwa sembunyikan di bawah kursi sehingga ketika dilakukan penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan bungkus bekas rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan bungkus bekas rokok Milde yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening sedang dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merek Camry dan 1 (satu) unit smartphone android merk Samsung Galaxy J3 Pro warna silver nomor simcard Telkomsel 0858-6357-3515.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. AIP (DPO) dimana atas arahan dari Sdr. AIP (DPO), Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. AIP (DPO) di tempat wisata Curug Pelangi yang beralamat di Jalan Kolonel Masturi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berlakban coklat yang ketika ditimbang, memiliki berat sekitar 20 (dua puluh) gram. Setelah itu atas arahan dari Sdr. AIP (DPO), Terdakwa menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu dari salah satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu lalu membaginya menjadi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang seluruhnya dikemas dalam plastik klip bening sedang, serta menyisihkan sedikit untuk dikonsumsi pribadi. Setelah itu, Terdakwa memasukkan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening sedang dan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu ke dalam bungkus bekas rokok Gudang Garam. Sementara 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu lainnya Terdakwa masukkan ke dalam bungkus bekas rokok Milde.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL56GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 November 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi 13 (tiga belas) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,6666 gram.
- 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 11,6431 gram.
- 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,1508 gram.
Ditemukan kesimpulan bahwa sampel berupa kristal warna putih tersebut di atas positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------- |