Petitum Permohonan |
Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal atau Tidak Sah.
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara penipuan dan Atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sdr.Adlan Tavtazani.
- Menghukum TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Apabila Pengadilan Negeri Cibadak berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
|