Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon secara legal yang semula bernama DEWI KURNIA, yang lahir di Sukabumi pada tanggal 06 November 1988 menjadi DEWI KURNIA MILLER, yang lahir di Sukabumi pada tanggal 06 November 1988;
- Memerintahkan kepada Pemohon atau wakilnya yang sah untuk menyampaikan turunan resmi dari Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk Mencatat tentang Perubahan Nama Pemohon tersebut pada catatan Pinggir di Kutipan Akta Kelahiran dan pada registernya Nomor 3202-L-T-18032024-0069 yang dikeluarkan pada 18 Maret 2024 oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia;
- Memerintahkan kepada Pemohon atau wakilnya yang sah untuk menyampaikan turunan resmi dari Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk Mencatat tentang Perubahan Nama Pemohon tersebut pada data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dimana Pemohon berdomisili dengan NIK 3202094611880003 dari semula Tercatat DEWI KURNIA berubah menjadi DEWI KURNIA MILLER;
- Memerintahkan kepada Pemohon atau wakilnya yang sah untuk menyampaikan turunan resmi dari Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk Mencatat tentang Perubahan Nama Pemohon tersebut pada data Keimgirasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Provinsi Jawa Barat dimana Pemohon berdomisili dengan Nomor Paspor X2310328 dari semula Tercatat DEWI KURNIA berubah menjadi DEWI KURNIA MILLER;
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|