Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
ADE Bin (Alm). JAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-615/M.2.30/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE Bin (Alm). JAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa ADE Bin Alm. JAJI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kampung Caringin Rt.002/003 Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban OTIM Binti MADROPI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB awalnya terdakwa sedang bersama saksi korban OTIM di dapur rumahnya di Kampung Caringin Rt.002/003 Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, kemudian saksi korban OTIM menyuruh terdakwa untuk memperbaiki pintu dapur namun terdakwa menolaknya lalu saksi korban OTIM mengatakan “percuma punya suami jika disuruh tidak nurut harus sama saya juga”, mendengar perkataan saksi korban OTIM tersebut terdakwa langsung emosi dan marah kepada saksi korban OTIM sambil  menggerakan tangannya akan memukul saksi korban OTIM, dan saat itu saksi korban OTIM yang merasa ketakutan mencoba mencakar terdakwa, kemudian terdakwa langsung memukul mengenai bagian batang hidung sebanyak 1 (satu) kali dan ke bibir bagian atas sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kosong yang dikepalkan hingga saksi korban OTIM mengeluarkan darah, setelah itu datang saksi IRWAN dan saksi II untuk melerainya lalu terdakwa langsung pergi keluar dari rumahnya, kemudian saksi korban OTIM melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban OTIM Binti MADROPI mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 010/VR/RSUD Plratu/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD RSUD Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. Nadia Dwi Pangestika dengan Hasil Pemeriksaan Luar : Tampak luka memar dan bengkak pada bibir kurang lebih panjang empat centimeter lebar satu centimeter; Tampak luka memar dan bengkak pada pipi kanan warna biru keunguan kurang lebih diameter satu koma  lima centimeter; Tampak luka memar warna keunguan pada bagian pipi kiri diameter satu centimeter. Kesimpulan : Ditemukan tiga buah luka memar dibagian bibir dan pipi diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

---------  Perbuatan Terdakwa ADE Bin Alm. JAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya