Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman bersama dengan saksi Ujang Wahyudin Als Docik Bin Alm Mahfudin (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di area parkir RSUD Sekarwangi yang beralamat di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 08.30 wib terdakwa menghubungi sdr. Euleu (DPO) untuk meminjam uang, dikarenakan sdr. Euleu (DPO) tidak mempunyai uang lalu sdr. Euleu (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk diedarkan kembali kemudian terdakwapun menyetuji tawaran dari sdr. Euleu (DPO) tersebut lalu pada pukul 21.00 wib dengan petunjuk peta yang dikirimkan oleh sdr. Euleu (DPO) terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkusan yang sudah ditempel atau disimpan di Jl. Raya Nagrak Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi dan terdakwa membawa pulang kerumah lalu merecahnya menjadi 20 (dua puluh) paket yakni paket KC sebanyak 10 (sepuluh) paket dan paket KB sebanyak 10 (sepuluh) paket.
• Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket KC di depan rumah sakit sekarwangi di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi kepada pembeli yaitu saksi Ujang Wahyudin (dilakukan penuntutan terpisah) yang sebelumnya sudah melakukan pesanan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian saksi Ujang Wahyudin pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wib terdakwa dan saksi Ujang Wahyudin kembali melakukan transaksi narkotika dengan ukuran paket KB dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di area parkir RSUD Sekarwangi Cibadak di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Tiba-tiba saksi Trya Sri Widodo bersama saksi Benhard dan saksi Yoga Manik yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reerse narkoba Polres Sukabumi melakukan penggerebekan terhadap terdakwa dan saksi Ujang Wahyudin yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di area parkir RSUD Sekarwangi Cibadak di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu para saksi tersebut melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa:
a) 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di bungkus tisu didalam sedotan warna putih;
b) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dibungkus tisu didalam sedokat warna hitam;
c) 1 (satu) unit smartphone Redmi 6A warna hitam nomor simcard simpati 085216957354
Yang ditemukan dari terdakwa
d) 1 (satu) unit smartphone merk infinix Hot 11 play warna biru nomor simcard 0877818298997.
e) Uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga rarus ribu rupiah)
ditemukan dari saksi Ujang Wahyudin. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Ujang Wahyudin bersama barang buktu diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
• Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4663/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
1. 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih masing-masing kristal warna putih dengan berat netto 0,5927 gram, diberi nomor barang bukti 2149/2024/PF;
2. 1 (satu) buah potong sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil di balut tisu berisikan kristal warna putih dengan berat neto 0,1510 gram, diberi nomor barang bukti 2150/2024/PF;
dengan kesimpulan merupakan benar positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasla 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- ATAU -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman bersama dengan saksi Ujang Wahyudin Als Docik Bin Alm Mahfudin (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di area parkir RSUD Sekarwangi yang beralamat di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumiatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa berawal pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 wib saksi penangkap yaitu saksi Trya Sri Widodo bersama saksi Benhard dan saksi Yoga Manik yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reerse narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi bahwa terdakwa telah melakukan peredaran narkotik jenis sabu di wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu sekira pukul 01.30 wib para saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di area parkir RSUD Sekarwangi yang berada di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, kemudian para saksi penangkap pergi ketempat tersebut, Selanjutnya sekitar pukul 02.00 wib para saksi penangkap tiba ditempat tersebut dan melihat terdakwa dan saksi Ujang Wahyudin Als Docik Bin Alm Mahfudin (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang melakukan transasksi narkotika jenis sabu lalu para saksi penangkap memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas dan para saksi penangkap melakukan penggeledahan badan, dari penggeledahan tersebut para saksi penangkap berhasil menemukan barang bukti berupa:
a) 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di bungkus tisu didalam sedotan warna putih;
b) 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dibungkus tisu didalam sedokat warna hitam;
c) 1 (satu) unit smartphone Redmi 6A warna hitam nomor simcard simpati 085216957354
Yang ditemukan dari terdakwa
d) 1 (satu) unit smartphone merk infinix Hot 11 play warna biru nomor simcard 0877818298997.
e) Uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga rarus ribu rupiah)
ditemukan dari saksi Ujang Wahyudin.
• Bahwa dari hasil introgasi, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. Euleu, berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 08.30 wib terdakwa menghubungi sdr. Euleu (DPO) untuk meminjam uang, dikarenakan sdr. Euleu (DPO) tidak mempunyai uang lalu sdr. Euleu (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk diedarkan kembali kemudian terdakwapun setejui atas tawaran dari sdr. Euleu (DPO) tersebut lalu pada pukul 21.00 wib dengan petunjuk peta yang dikirimkan oleh sdr. Euleu (DPO) terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkusan yang sudah ditempel atau disimpan di Jl. Raya Nagrak Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi dan terdakwa membawa pulang kerumah lalu merecahnya menjadi 20 (dua puluh) paket yakni paket KC sebanyak 10 (sepuluh) paket dan paket KB sebanyak 10 (sepuluh) paket. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Ujang Wahyudin bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
• Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4663/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
1. 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih masing-masing kristal warna putih dengan berat netto 0,5927 gram, diberi nomor barang bukti 2149/2024/PF;
2. 1 (satu) buah potong sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil di balut tisu berisikan kristal warna putih dengan berat neto 0,1510 gram, diberi nomor barang bukti 2150/2024/PF;
dengan kesimpulan merupakan benar positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|