Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0947/BPR-SKJ/PK/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS Seketika tanpa syarat, seluruh KEWAJIBAN pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + Tunggakan Bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.883.865,- (Tujuh puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHGP No. 511.2/116/H-17/sapras atas nama LIA MARLINA untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Menyerahkan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Roda dua, Merek Yamaha AEROX, Warna Kuning, Jenis Kendaraan Sepeda Motor, Type B65, Tahun Pembuatan 2017, No. Rangka : MH3S64610HJ031996, No. Mesin : G3J1E0052085, No. Polisi F 4928 UAP, Isi Silinder 155 CC, Atas Nama :HENDRIK HEDIANSYAH, No. BPKB N-10135781,Bahan Bakar Bensin. Sertifikat Hak Jaminan Fidusia Nomor : W11.00180324.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 05 Februari 2023. Untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|