Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa TEGUH GUSTIAN Als TEGUH Bin H. CEP UPANG SUPARMAN bersama Saksi NUGI JULPIKRIAWAN Als NUGI Bin IWAN SETIAWAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 20204 atau setifak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bagbagan RT. 001 / RW. 003, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024, sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. GOBEL (DPO), kemudian Terdakwa disuruh untuk mengambil paket berisi narkotika jenis sabu di Kantor Bhineka Shuttle Paket Express di Kota Sukabumi. Setelah Terdakwa menerima suruhan tersebut, Terdakwa disuruh Sdr. GOBEL (DPO) untuk menunggu kabar selanjutnya.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdr. GOBEL (DPO) yang isinya perintah agar berangkat ke Kota Sukabumi untuk mengambil paket berisikan sabu. Lalu Terdakwa menerima transferan uang lewat rekening BRI Link Bagbagan sebesar Rp.100.000,- untuk ongkos dari Sdr. GOBEL (DPO). Lalu Terdakwa berangkat sendirian menggunakan kendaraan umum dan tiba di kota sukabumi sekira jam 19.30 WIB dan langsung mengabari Sdr. GOBEL bahwa Saya sudah ada di depan Kantor Bhineka Shuttle Paket Express. Tidak lama kemudian saya menerima pesan whatsapp isinya Nomor Resi Pengiriman Paket. Selanjutnya Saya perlihatkan Nomor Resi tersebut kepada Petugas Bhineka Shuttle Paket Express, kemudian dicari dan berhasil diserahkan kepada Saya. Dalam bentuk dus kecil, yang isinya adalah 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, dalam plastik hitam, dilakban bening. Lalu Terdakwa mengabari Sdr. GOBEL (DPO) melalui pesan WhatsApp bahwa paketnya sudah ada pada Terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa disuruh segara pulang.
- Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menerima telepon whatsapp dari Sdr. GOBEL (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk menimbang sabu tersebut, kemudian Terdakwa menimbangnya yang hasilnya sekira 20 (Dua Puluh) gram lalu Terdakwa menyampaikannya ke Sdr. GOBEL (DPO) lewat pesan whatsapp, setelah itu Terdakwa disuruh Sdr. GOBEL (DPO) untuk membuat paketan atau bungkusan sabu. Kemudian atas perintah tersebut Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, berisikan sabu atau seberat ± 5 (lima) gram.
- 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing – masing berisikan sabu dengan berat ± 0,12 (Nol koma dua belas) gram dalam sedotan warna hijau yang disebut paket Kelinci (KC).
- 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing – masing berisikan sabu ± 0,24 (Nol koma dua puluh Empat) gram dalam sedotan warna bening bergaris putih dan oranye yang disebut paket Kambing (KB).
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing – masing berisikan sabu sabu ± 0,60 (Nol koma Enam Puluh) gram dilakban hitam yang disebut paket Sapi (SP).
- Bahwa kemudian atas suruhan sdr. GOBEL (DPO), Terdakwa mengedarkan dengan cara tanam simpan atau tempel, yaitu :
- Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, Terdakwa meyimpan atau menempel 1 (satu) bungkus bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu atau seberat ± 5 (lima) gram di jalan patuguran Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
- Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, Terdakwa meyimpan atau menempel 30 (tiga puluh) bungkus paket Kelinci (KC) di jalan raya Palabuhanratu – Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
- Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024, Terdakwa meyimpan atau menempel 5 (lima) bungkus paket Kelinci (KC), di sepanjang gang cisaat Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 bulan September tahun 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menyuruh Saksi NUGI JULPIKRIAWAN untuk menyimpan atau menempelkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali disepanjang jalan raya Palabuhanratu-Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi di 3 (tiga) titik lokasi, antara lain :
- Di gang Koramil Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus paket Kelinci (KC).
- Di dekat Hotel Bayu Amartha, sebanyak 3 (tiga) bungkus paket Kelinci (KC).
- Di cagar alam palabuhanratu, sebanyak 1 (satu) bungkus paket Kelinci (KC).
- Bahwa setelah menempel paket sabu Terdakwa mengirimkan foto dan titik lokasinya melalui pesan whatsapp kepada Sdr. GOBEL (DPO).
- Bahwa Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) apabila berhasil mengedarkan semua dan Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditransfer oleh Sdr. GOBEL (DPO) ke rekening DANA milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan upah kepada Saksi NUGI JULPIKRIAWAN sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan cara ditransfer ke e-wallet DANA atas nama NUGI JULPIKRIAWAN 0815-6313-3562. Sebanyak 2 (dua) kali;
- Pada hari Selasa tanggal 03 bulan September tahun 2024, sekitar jam 23.48 WIB, sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pada hari Rabu tanggal 02 bulan September tahun 2024, sekitar jam 09.59 Wib, sejumlah Rp. 50.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 bulan September tahun 2024 sekitar jam 14.00 WIB, ketika Terdakwa sedang tidur di kamarnya dan Saksi NUGI JULPIKRIAWAN tidur di kursi rumah yang beralamat di Kampung Bagbagan Rt. 001 / Rw. 003 Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, datang Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi NAUFAN BAYUADJI, S.H., Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, lalu saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada lemari di kamar rumah ditemukan :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, dibungkus lakban hitam,
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, didalam sedotan warna kombinasi oranye – putih,
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, didalam sedotan warna hijau
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi diperoleh keterangan dari Terdakwa bahwa sudah ada menyimpan/tempel sabu dibeberapa tempat yang kemudian atas keterangan tersebut, Terdakwa menunjukan lokasi tempelan sabu di jalan raya cisaat – Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, sedangkan Saksi NUGI JULPIKRIAWAN disuruh untuk menunjukkan lokasi tempelan sabu, di sepanjang jalan raya palabuhanratu – citepus, lalu ditemukan :
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, didalam sedotan warna hijau di sepanjang gang Kampung Cisaat, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
- Di gang Koramil Palabuhanratu Kab. Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Di dekat Hotel Bayu Amartha, sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing – masing berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Di cagar alam palabuhanratu, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab 4655/NNF/2024 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2024 ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos, disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah potongan sedotan warna merah bergaris masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1140 gram
- 7 (tujuh) bungkus potongan sedotan warna hijau masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6901 gram
- 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil berlakban warna hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1896 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 5 (lima) buah sedotan warna hiaju masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5061 gram
yang seluruhnya disita dari Terdakwa TEGUH GUSTIAN Als TEGUH Bin H. CEP UPANG SUPARMAN, benar positif Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61, Lampiran Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa TEGUH GUSTIAN Als TEGUH Bin H. CEP UPANG SUPARMAN bersama Saksi NUGI JULPIKRIAWAN Als NUGI Bin IWAN SETIAWAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 20204 atau setifak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bagbagan RT. 001 / RW. 003, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024, sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. GOBEL (DPO), kemudian Terdakwa disuruh untuk mengambil paket berisi narkotika jenis sabu di Kantor Bhineka Shuttle Paket Express di Kota Sukabumi. Setelah Terdakwa menerima suruhan tersebut, Terdakwa disuruh Sdr. GOBEL (DPO) untuk menunggu kabar selanjutnya.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdr. GOBEL (DPO) yang isinya perintah agar berangkat ke Kota Sukabumi untuk mengambil paket berisikan sabu. Lalu Terdakwa menerima transferan uang lewat rekening BRI Link Bagbagan sebesar Rp.100.000,- untuk ongkos dari Sdr. GOBEL (DPO). Lalu Terdakwa berangkat sendirian menggunakan kendaraan umum dan tiba di kota sukabumi sekira jam 19.30 WIB dan langsung mengabari Sdr. GOBEL bahwa Saya sudah ada di depan Kantor Bhineka Shuttle Paket Express. Tidak lama kemudian saya menerima pesan whatsapp isinya Nomor Resi Pengiriman Paket. Selanjutnya Saya perlihatkan Nomor Resi tersebut kepada Petugas Bhineka Shuttle Paket Express, kemudian dicari dan berhasil diserahkan kepada Saya. Dalam bentuk dus kecil, yang isinya adalah 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, dalam plastik hitam, dilakban bening. Lalu Terdakwa mengabari Sdr. GOBEL (DPO) melalui pesan WhatsApp bahwa paketnya sudah ada pada Terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa disuruh segara pulang.
- Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menerima telepon whatsapp dari Sdr. GOBEL (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk menimbang sabu tersebut, kemudian Terdakwa menimbangnya yang hasilnya sekira 20 (Dua Puluh) gram lalu Terdakwa menyampaikannya ke Sdr. GOBEL (DPO) lewat pesan whatsapp, setelah itu Terdakwa disuruh Sdr. GOBEL (DPO) untuk membuat paketan atau bungkusan sabu. Kemudian atas perintah tersebut Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, berisikan sabu atau seberat ± 5 (lima) gram.
- 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing – masing berisikan sabu dengan berat ± 0,12 (Nol koma dua belas) gram dalam sedotan warna hijau yang disebut paket Kelinci (KC).
- 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing – masing berisikan sabu ± 0,24 (Nol koma dua puluh Empat) gram dalam sedotan warna bening bergaris putih dan oranye yang disebut paket Kambing (KB).
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing – masing berisikan sabu sabu ± 0,60 (Nol koma Enam Puluh) gram dilakban hitam yang disebut paket Sapi (SP).
- Bahwa kemudian atas suruhan sdr. GOBEL (DPO), Terdakwa mengedarkan dengan cara tanam simpan atau tempel, yaitu :
- Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, Terdakwa meyimpan atau menempel 1 (satu) bungkus bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu atau seberat ± 5 (lima) gram di jalan patuguran Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
- Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, Terdakwa meyimpan atau menempel 30 (tiga puluh) bungkus paket Kelinci (KC) di jalan raya Palabuhanratu – Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
- Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024, Terdakwa meyimpan atau menempel 5 (lima) bungkus paket Kelinci (KC), di sepanjang gang cisaat Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 bulan September tahun 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menyuruh Saksi NUGI JULPIKRIAWAN untuk menyimpan atau menempelkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali disepanjang jalan raya Palabuhanratu-Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi di 3 (tiga) titik lokasi, antara lain :
- Di gang Koramil Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus paket Kelinci (KC).
- Di dekat Hotel Bayu Amartha, sebanyak 3 (tiga) bungkus paket Kelinci (KC).
- Di cagar alam palabuhanratu, sebanyak 1 (satu) bungkus paket Kelinci (KC).
- Bahwa setelah menempel paket sabu Terdakwa mengirimkan foto dan titik lokasinya melalui pesan whatsapp kepada Sdr. GOBEL (DPO).
- Bahwa Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) apabila berhasil mengedarkan semua dan Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditransfer oleh Sdr. GOBEL (DPO) ke rekening DANA milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan upah kepada Saksi NUGI JULPIKRIAWAN sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan cara ditransfer ke e-wallet DANA atas nama NUGI JULPIKRIAWAN 0815-6313-3562. Sebanyak 2 (dua) kali;
- Pada hari Selasa tanggal 03 bulan September tahun 2024, sekitar jam 23.48 WIB, sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pada hari Rabu tanggal 02 bulan September tahun 2024, sekitar jam 09.59 Wib, sejumlah Rp. 50.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 bulan September tahun 2024 sekitar jam 14.00 WIB, ketika Terdakwa sedang tidur di kamarnya dan Saksi NUGI JULPIKRIAWAN tidur di kursi rumah yang beralamat di Kampung Bagbagan Rt. 001 / Rw. 003 Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, datang Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi NAUFAN BAYUADJI, S.H., Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, lalu saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada lemari di kamar rumah ditemukan :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, dibungkus lakban hitam,
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, didalam sedotan warna kombinasi oranye – putih,
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, didalam sedotan warna hijau
- Dari hasil pemeriksaan dan interogasi diperoleh keterangan dari Terdakwa bahwa sudah ada menyimpan/tempel sabu dibeberapa tempat yang kemudian atas keterangan tersebut, Terdakwa menunjukan lokasi tempelan sabu di jalan raya cisaat – Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, sedangkan Saksi NUGI JULPIKRIAWAN disuruh untuk menunjukkan lokasi tempelan sabu, di sepanjang jalan raya palabuhanratu – citepus, lalu ditemukan :
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing – masing berisikan sabu, didalam sedotan warna hijau di sepanjang gang Kampung Cisaat, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
- Di gang Koramil Palabuhanratu Kab. Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Di dekat Hotel Bayu Amartha, sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing – masing berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Di cagar alam palabuhanratu, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan hijau atau paket Kelinci (KC).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab 4655/NNF/2024 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2024 ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos, disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah potongan sedotan warna merah bergaris masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1140 gram
- 7 (tujuh) bungkus potongan sedotan warna hijau masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6901 gram
- 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil berlakban warna hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1896 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 5 (lima) buah sedotan warna hiaju masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5061 gram
yang seluruhnya disita dari Terdakwa TEGUH GUSTIAN Als TEGUH Bin H. CEP UPANG SUPARMAN, benar positif Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61, Lampiran Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|